Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, kini berstatus sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp50 miliar.

AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023.

Dalam keterangannya Firli mengatakan, ada 2 (dua) orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said). Adapun kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK. Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp5 miliar di tahun yang sama.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp1 miliar di mana pada itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mutasi Pejabat Pemkot Kupang, Wali Kota Kukuhkan Pejabat Nomenklatur Baru

    Mutasi Pejabat Pemkot Kupang, Wali Kota Kukuhkan Pejabat Nomenklatur Baru

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore melantik 50 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Kota Kupang, pada Senin, 9 Agustus 2021 di Kantor Wali Kota Kupang; bertujuan mengisi sejumlah jabatan kosong, sekaligus mengukuhkan para pejabat pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur. Beberapa jabatan kosong yang terisi dalam […]

  • Tour De EnteTe Etape Kedua Libas Perbatasan RI—Timor Leste

    Tour De EnteTe Etape Kedua Libas Perbatasan RI—Timor Leste

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Total jarak tempuh untuk etape ini 144,7 km. Selain jarak tempuh yang jauh, para pesepeda dihadapkan dengan tanjakan kategori sedang di daerah Silawan dengan ketinggian titik puncak 389 MASL (Meters Above Sea Level) untuk memperebutkan gelar King of The Mountain.   Kefa | Perhelatan Tour De EnTeTe memasuki etape kedua, Kamis, 11 September 2025. Dari […]

  • Pasca-Badai Siklon di NTT, Layanan Perbankan Kembali Normal

    Pasca-Badai Siklon di NTT, Layanan Perbankan Kembali Normal

    • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pasca-badai Siklon Tropis Seroja di wilayah Provinsi NTT, layanan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT tetap berlangsung normal, baik layanan tunai berupa penyetoran dan penarikan Bank serta penukaran, maupun layanan non tunai berupa pertukaran warkat debet. Termasuk layanan Bank Umum kembali beraktivitas normal pada Selasa, 6 April 2021. Di wilayah […]

  • Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Sebanyak 3.988.372 pemilih terdiri dari 2.029.928 pemilih perempuan dan 1.058.444 pemilih laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebar di 3.442 desa, 315 kecamatan bakal menunaikan hak pilih di 9.877 tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.   Kupang | Perhelatan pilkada serentak pada 22 kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, […]

  • Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

    Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Dian E. W. Johannis selaku penggugat melawan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Nonce Farida Tuati, S.E. M.Si. sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menghasilkan keputusan kemenangan bagi Dian Johannis. Perkara ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan berproses […]

  • Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sensus penduduk (SP) merupakan proses pendataan penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali di Indonesia. Pada tahun 2020 akan diadakan sensus penduduk yang ketujuh kalinya untuk mengetahui jumlah penduduk di Indonesia. Menariknya, pada SP 2020 terdapat perubahan di mana akan dilakukan sensus daring (online). Sensus online merupakan pembaharuan yang dilakukan guna memanfaatkan […]

expand_less