Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT DI dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007—2017.

Hal tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007—2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014—2019, DL selaku Direktur Utama PT ASS dan FSS selaku Dirut PT SBU. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu, 4 November 2020 di Jakarta.

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

“Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri

Maka untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing, AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; DL di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan FSS di di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan ditahannya tiga tersangka, maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, dalam Konstruksi perkara bahwa Direksi PT DI (Persero) periode 2007—2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui:

Pertama, Penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT. DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Kedua, Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Ketiga, Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010—2017.

Kemudian, di awal tahun 2008, BS selaku direktur utama PT. DI dan IRZ selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan BW selaku Direktur Aircraft Integration, BS selaku Direktur Aerostructure dan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT. DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT. DI melakukan kerja sama dengan tersangka DL serta para pihak di lima perusahaan PT. BTP, PT. AMK, PT. ASP, PT. PMA, dan PT. NPB serta tersangka FSS selaku Dirut PT. SBU untuk menjadi mitra penjualan.

Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Atas pembayaran dari PT. DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT. Di maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT. DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

Sehingga, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT. DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT. DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

“Maka, atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp.315 Miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif, sebagai berikut ; Tersangka AW sebesar Rp.9.172.012.834,00. Tersangka DL sebesar Rp.10.805.119.031,00. Tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992,-

Adapun, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Miliar.

KPK, tandas Firli Bahuri, akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Buka AIPF, PLN Papar ‘Green Enabling Supergrid’ — PLTS Terapung Cirata

    Presiden Buka AIPF, PLN Papar ‘Green Enabling Supergrid’ — PLTS Terapung Cirata

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Forum ASEAN-Indo-Pacific (AIPF) sebagai flagship dalam rangkaian konferensi tingkat tinggi (KTT) ke-43 ASEAN dibuka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa, 5 September 2023. Pada kesempatan tersebut, di hadapan pemimpin negara anggota ASEAN, PT PLN (Persero) menegaskan komitmen aksi mencapai net zero emission tahun 2060, akselerasi pengembangan energi terbarukan, hingga proyek […]

  • Rakerda PAPPRI & Konser Musik di Pantai Otan, VBL : Bupati & Wali Kota Harus Dukung Seni

    Rakerda PAPPRI & Konser Musik di Pantai Otan, VBL : Bupati & Wali Kota Harus Dukung Seni

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Otan, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan apresiasi kepada jajaran DPD PAPPRI NTT di bawah kepemimpinan Adriana Kalla, atau akrab dikenal Aki Kalla bersama seluruh DPC PAPPRI se-NTT pada Jumat, 12 November 2021, melaksanakan rapat kerja daerah (Rakerda) perdana di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Hadir bersama Mr. […]

  • Kemenhub Berikan Rekomendasi bagi  Daerah untuk Lakukan PSBB

    Kemenhub Berikan Rekomendasi bagi Daerah untuk Lakukan PSBB

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan pers pada Rabu, 1 April 2020 […]

  • Langkah George Hadjoh Menuju Wali Kota Kupang (Bagian 2)

    Langkah George Hadjoh Menuju Wali Kota Kupang (Bagian 2)

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Anak muda diharapkan dapat menjadi pelopor kemajuan dan penggerak ekonomi. Demikian harapan George Hadjoh. Harapan itu dapat diejawantahkan dalam jumlah anak muda Kota Kupang yang mencapai 176.559 jiwa pada kondisi tahun 2023 (data BPS). Peran anak muda pun dapat melecutkan pertumbuhan ekonomi di era Society 5.0. pada sisi ekonomi digital merupakan […]

  • Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso Tutup Usia

    Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso Tutup Usia

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kabar duka datang dari keluarga besar TNI/TNI AD. Mantan Panglima TNI, yang juga Mantan Kasad, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, meninggal dunia pada Minggu pagi, 10 Mei 2020 pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, karena sakit. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel […]

  • Norci Nomleni–Pendiri Komunitas Penggerak Perempuan & Pecinta Tenunan

    Norci Nomleni–Pendiri Komunitas Penggerak Perempuan & Pecinta Tenunan

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    So’e-TTS, Garda Indonesia | Arus globalisasi didukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa banyak kebudayaan luar atau mancanegara masuk dan diadopsi oleh anak-anak bangsa. Lalu penggunaan atau pelestarian kekayaan budaya mulai tersingkir secara perlahan-lahan. Menyadari pergeseran pelestarian kebudayaan; oleh pemerintah dilakukan berbagai usaha untuk mempertahankan kebudayaan suku-suku di Tanah Air. Misalnya di Nusa Tenggara Timur […]

expand_less