Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
  • visibility 113
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT DI dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007—2017.

Hal tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007—2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014—2019, DL selaku Direktur Utama PT ASS dan FSS selaku Dirut PT SBU. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu, 4 November 2020 di Jakarta.

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

“Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri

Maka untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing, AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; DL di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan FSS di di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan ditahannya tiga tersangka, maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, dalam Konstruksi perkara bahwa Direksi PT DI (Persero) periode 2007—2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui:

Pertama, Penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT. DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Kedua, Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Ketiga, Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010—2017.

Kemudian, di awal tahun 2008, BS selaku direktur utama PT. DI dan IRZ selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan BW selaku Direktur Aircraft Integration, BS selaku Direktur Aerostructure dan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT. DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT. DI melakukan kerja sama dengan tersangka DL serta para pihak di lima perusahaan PT. BTP, PT. AMK, PT. ASP, PT. PMA, dan PT. NPB serta tersangka FSS selaku Dirut PT. SBU untuk menjadi mitra penjualan.

Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Atas pembayaran dari PT. DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT. Di maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT. DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

Sehingga, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT. DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT. DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

“Maka, atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp.315 Miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif, sebagai berikut ; Tersangka AW sebesar Rp.9.172.012.834,00. Tersangka DL sebesar Rp.10.805.119.031,00. Tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992,-

Adapun, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Miliar.

KPK, tandas Firli Bahuri, akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Peran Partai Politik Lindungi Hak Perempuan di Masa Pandemi

    Pentingnya Peran Partai Politik Lindungi Hak Perempuan di Masa Pandemi

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kekerasan terhadap perempuan bukan saja mengancam hak perempuan untuk merasa aman, namun juga mengancam hak kebebasan dan kesetaraan. Masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, di mana berbagai persoalan seperti impitan ekonomi serta beban mental yang berat dan berlarut membuat perempuan semakin rentan menjadi sasaran kekerasan. “Kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya mengancam 3 […]

  • Enam Orang Meninggal Dunia Pasca Gempa Bumi di Halmahera Selatan

    Enam Orang Meninggal Dunia Pasca Gempa Bumi di Halmahera Selatan

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Halmahera Selatan, Garda Indonesia | Enam korban meninggal diidentifikasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) setempat pasca gempa bumi M 7,2 yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2019. 5 (Lima) korban diakibatkan reruntuhan bangunan, sedangkan 1 (satu) korban meninggal di pengungsian. Plh. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyampaikan bahwa 1 (satu) korban […]

  • Agus Taolin : Kita Bicara Program Saja, Jangan Saling Menjelekkan

    Agus Taolin : Kita Bicara Program Saja, Jangan Saling Menjelekkan

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Jangan saling menjelekkan satu sama lain dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2020, melainkan berbicara tentang program saja. Hal ini disampaikan Calon Bupati Belu Paket SEHATI periode 2021—2025, Agustinus Taolin ketika berkampanye di Dusun Weberliku, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 6 […]

  • Kemlu RI & IMO Indonesia Dorong Potensi Daerah di Kancah Global

    Kemlu RI & IMO Indonesia Dorong Potensi Daerah di Kancah Global

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan kesediaannya bersinergi dengan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia untuk mendorong potensi lokal di kancah global. Ditemui di ruangannya, Direktur Informasi dan Media Hartyo Harkomoyo mengatakan instansinya menyambut baik tawaran IMO Indonesia. “Prinsipnya, kami sangat welcome dengan tawaran […]

  • Pantau Ibadah Malam Natal, Wakil Wali Kota Kupang : Terima Kasih

    Pantau Ibadah Malam Natal, Wakil Wali Kota Kupang : Terima Kasih

    • calendar_month Jum, 25 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Foenay, SE.,M.Si. Kepala Dinas Perhubungan, Bernadinus Mere, AP., M.Si. Plt. Kasat Pol PP, Daniel Zakarias, S.Sos. meninjau sejumlah gereja di Kota Kupang untuk melihat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 saat ibadah malam natal. Wakil Wali Kota Kupang, mengatakan […]

  • Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

    Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan pada tiga tempat yang berbeda pada Jumat, 26 Februari 2021, dan telah diamankan 6 orang yakni Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), AS Kontraktor, NY Sopir AS, SB Ajudan Gubernur NA, 4, ER Sekretaris Dinas PUTR Provinsi […]

expand_less