Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT DI dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007—2017.

Hal tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007—2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014—2019, DL selaku Direktur Utama PT ASS dan FSS selaku Dirut PT SBU. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu, 4 November 2020 di Jakarta.

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

“Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri

Maka untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing, AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; DL di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan FSS di di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan ditahannya tiga tersangka, maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, dalam Konstruksi perkara bahwa Direksi PT DI (Persero) periode 2007—2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui:

Pertama, Penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT. DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Kedua, Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Ketiga, Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010—2017.

Kemudian, di awal tahun 2008, BS selaku direktur utama PT. DI dan IRZ selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan BW selaku Direktur Aircraft Integration, BS selaku Direktur Aerostructure dan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT. DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT. DI melakukan kerja sama dengan tersangka DL serta para pihak di lima perusahaan PT. BTP, PT. AMK, PT. ASP, PT. PMA, dan PT. NPB serta tersangka FSS selaku Dirut PT. SBU untuk menjadi mitra penjualan.

Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Atas pembayaran dari PT. DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT. Di maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT. DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

Sehingga, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT. DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT. DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

“Maka, atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp.315 Miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif, sebagai berikut ; Tersangka AW sebesar Rp.9.172.012.834,00. Tersangka DL sebesar Rp.10.805.119.031,00. Tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992,-

Adapun, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Miliar.

KPK, tandas Firli Bahuri, akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank NTT Sukses Terapkan Transaksi Nontunai Pemerintah

    Bank NTT Sukses Terapkan Transaksi Nontunai Pemerintah

    • calendar_month Ming, 25 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Kementerian Koordinator Perekonomian RI, menghelat acara menarik bertajuk ‘Penguatan Data Transaksi Non Tunai Pemda Lewat Sinergi SIMDA-CMS BPD’ yang dilangsungkan di Four Points by Sheraton, Surabaya pada Jumat, 23 September 2022. Acara yang diselenggarakan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan ini sejatinya bertujuan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi kebijakan percepatan dan perluasan […]

  • Ala Virtual, BNN Kota Kupang Semarakkan Puncak HANI 2023

    Ala Virtual, BNN Kota Kupang Semarakkan Puncak HANI 2023

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 1Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking diperingati oleh negara-negara di dunia pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor : 42/112 pada 7 Desember […]

  • Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

    Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk mendramatisasi romantisme perkawinan usia anak. Hal […]

  • Juni 2020, Indonesia Bekerja Secara Bertahap di 158 Wilayah

    Juni 2020, Indonesia Bekerja Secara Bertahap di 158 Wilayah

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Riset LSI Denny JA 5 Juni 2020, Indonesia bisa kembali bekerja secara bertahap di 158 wilayah (provinsi, kota, kabupaten) dari Aceh hingga Papua. Sebagian wilayah tersebut telah siap untuk masuk era “new normal”. Warga kembali bekerja dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Sektor bisnis berskala besar maupun bisnis kecil menengah dapat kembali beroperasi dengan […]

  • Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

    Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi. Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi […]

  • Kerja “Pilih Biji Asam” PDAM Kota Kupang Atasi Masalah Distribusi Air Bersih

    Kerja “Pilih Biji Asam” PDAM Kota Kupang Atasi Masalah Distribusi Air Bersih

    • calendar_month Jum, 1 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Filosofi berupa kerja dengan sistem “Pilih Biji Asam” yang diterapkan oleh Johannis Silvester Ottemoesoe,S.E. menghantarkan dirinya menjadi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang sejak Senin, 6 Januari 2020; mulai membuahkan hasil. Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang ini mengungkapkan bahwa melalui sistem “Pilih Biji Asam” tersebut menghasilkan […]

expand_less