Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Des 2019
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangkan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

“Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apa pun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan” ujar Edwin pada saat konferensi Pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa 10 Desember 2019.

Edwin menyatakan ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formal yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.

“Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi” tegas Edwin

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan oleh LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014—2019, jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK sebanyak 4.420 orang, dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012—2019, LPSK telah memberikan layanan ke korban PHB dengan total 3.784 terlindung di mana rincinya sebanyak 3.666 orang mendapatkan layanan medis, 602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan Rehabilitasi psikososial.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali mengusulkan jika ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu.

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat” pungkas Edwin

Usulan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Manager mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Manager setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.” Kata Manager

Selain itu pemerintah dapat membuat memorialisasi. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang.

Usulan selanjutnya menurut Manager pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan Rehabilitasi psikososial seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis. “Namun pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait” tutur Manager

LPSK berpendapat ini saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah yang simultan dan tak saling menyandera. Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya.(*)

Selamat Hari Hak Asasi Manusia

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Anak (Konferda) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 diawali karnaval dengan start awal di Depan Kantor Gubernur NTT (Gedung Sasando) pada Kamis, 20 Juni 2019 pukul 15:00 WITA dengan menempuh perjalanan sekitar 2,2 km dan tiba di garis finish (Hotel Romyta) pada pukul 16:15 WITA Konferda Anak dari 22 […]

  • 82 Orang Terpapar, Wakil Bupati Belu Pinta ASN Jadi Agen Cegah Covid–19

    82 Orang Terpapar, Wakil Bupati Belu Pinta ASN Jadi Agen Cegah Covid–19

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Data Satgas Covid–19 di Kabupaten Belu per Kamis, 24 Juni 2021 mencatat 82 (delapan puluh dua) orang positif Covid–19. Terkait kondisi tersebut, Wakil Bupati Belu secara tegas mengimbau masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan 5 M yakni, mencuci tangan; memakai masker; menjaga jarak; menghindari kerumunan; dan mengurangi mobilitas. Usai pembukaan acara […]

  • Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series & Dex Series Untuk Wilayah NTT, Papua & Maluku

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series & Dex Series Untuk Wilayah NTT, Papua & Maluku

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – PT Pertamina (Persero) menaikkan Harga Pertamax series mulai 1 Juli 2018 pukul 00.00 WIB. Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi ini berlaku di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Sedangkan Harga Premium, Solar dan Pertalite tidak naik. Namun untuk mendorong Penggunaan bahan bakar Jenis Pertamax Series […]

  • OJK NTT Latih Literasi Keuangan Perempuan UMKM di Pulau Timor

    OJK NTT Latih Literasi Keuangan Perempuan UMKM di Pulau Timor

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Tim OJK NTT
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Loading

    Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMS OJK Provinsi NTT, Polantoro, menyampaikan bahwa roadshow ini difokuskan pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan pada kelompok prioritas yaitu perempuan, pemuda dan pekerja informal.   Kupang | Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) berkomitmen untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan masyarakat […]

  • Luhut Panjaitan Minta Pj Gubernur NTT Selesaikan Masalah

    Luhut Panjaitan Minta Pj Gubernur NTT Selesaikan Masalah

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marvel) secara khusus meminta Ayodhia Kalake selaku Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menyelesaikan masalah-masalah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penekanan penyelesaian masalah disampaikan Luhut Binsar Panjaitan kepada Ayodhia Kalake dalam sesi resepsi dan jamuan makan siang bersama Penjabat […]

  • Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Jokowi telah mengakhiri masa jabatannya pasca-pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024—2029 pada Minggu siang, 20 Oktober 2024. Pihak Istana telah menyiapkan mobil Alphard berpelat nomor polisi ‘AD 1 JKW’ untuk kendaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai purna tugas sebagai presiden pada […]

expand_less