Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Des 2019
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangkan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

“Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apa pun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan” ujar Edwin pada saat konferensi Pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa 10 Desember 2019.

Edwin menyatakan ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formal yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.

“Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi” tegas Edwin

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan oleh LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014—2019, jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK sebanyak 4.420 orang, dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012—2019, LPSK telah memberikan layanan ke korban PHB dengan total 3.784 terlindung di mana rincinya sebanyak 3.666 orang mendapatkan layanan medis, 602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan Rehabilitasi psikososial.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali mengusulkan jika ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu.

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat” pungkas Edwin

Usulan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Manager mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Manager setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.” Kata Manager

Selain itu pemerintah dapat membuat memorialisasi. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang.

Usulan selanjutnya menurut Manager pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan Rehabilitasi psikososial seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis. “Namun pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait” tutur Manager

LPSK berpendapat ini saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah yang simultan dan tak saling menyandera. Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya.(*)

Selamat Hari Hak Asasi Manusia

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Bangun Jalan Menuju PLTP Mataloko, Pedagang Dapat Untung

    PLN Bangun Jalan Menuju PLTP Mataloko, Pedagang Dapat Untung

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Peningkatan signifikan tersebut belum pernah dirasakan masyarakat sebelumnya. Jauh sebelum PLN turun tangan, Stefanus bercerita kalau warga mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitas perekonomian sehari-hari, terutama ketika menjual hasil tani, yang menjadi komoditas wilayah tersebut. Jalan becek dan berlumpur menjadi tantangan sehari-hari.   Ngada | Pembenahan akses jalan menuju titik lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi […]

  • Layanan Internet PLN Desa Pintar di Poco Leok Manggarai

    Layanan Internet PLN Desa Pintar di Poco Leok Manggarai

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Selain penyediaan layanan internet, melalui program PLN Peduli Desa Berdaya di kawasan geotermal PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, PT PLN (Persero) UIP Nusra aktif mendukung terwujudnya desa pintar, sehat, dan mandiri melalui sejumlah program lainnya, di antaranya budidaya hortikultura, serta pemugaran sanitasi dan MCK.   Ruteng | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa […]

  • Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pasien Sembuh Terus Melesat Jadi 747 Orang

    Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pasien Sembuh Terus Melesat Jadi 747 Orang

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengungkapkan bahwa jumlah pasien sembuh Covid-19 kembali meningkat menjadi 747 setelah ada penambahan sebanyak 61 orang. Jumlah tersebut semakin melampaui angka kematian pasien per Senin, 20 April 2020 sebanyak 590 setelah ada penambahan sembilan orang. Adanya peningkatan kasus sembuh yang signifikan tersebut […]

  • Armada Udara & Laut BNPB Dukung Wisata Aman Bencana di Labuan Bajo

    Armada Udara & Laut BNPB Dukung Wisata Aman Bencana di Labuan Bajo

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendukung program Wisata Aman Bencana Labuan Bajo dengan armada udara dan laut berupa 1 (satu) unit helikopter dan 1 (satu) kapal cepat Sea Rider yang ditempatkan di Labuan Bajo. Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, bantuan tersebut merupakan perhatian Pemerintah Pusat atas kelancaran dan keamanan wisata […]

  • Pejuang Bravo 5 Bali Helat Sarasehan Potret Kerukunan Umat Beragama

    Pejuang Bravo 5 Bali Helat Sarasehan Potret Kerukunan Umat Beragama

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pulau Bali merupakan pulau favorit untuk dikunjungi para wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Bahkan Pulau Bali dipahami sebagian orang di luar sana adalah sebuah negara yang berada di dalam Negara Indonesia. Tidak hanya itu Pulau Bali memiliki jumlah masyarakat yang heterogen dari berbagai macam suku, adat, budaya dan agama berbaur dalam […]

  • Indonesia Bungkam China, Tiket Zona Asia Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Indonesia Bungkam China, Tiket Zona Asia Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Gol semata wayang dari tendangan penalti Ole Romeny pada menit 43 memastikan Timnas Indonesia mengamankan tiga poin penting di hadapan puluhan ribu suporter yang memadati stadion.   Jakarta | Sejarah tercipta di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Kamis, 5 Juni 2025. Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan krusial 1-0 atas China dalam laga lanjutan […]

expand_less