Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Des 2019
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangkan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

“Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apa pun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan” ujar Edwin pada saat konferensi Pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa 10 Desember 2019.

Edwin menyatakan ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formal yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.

“Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi” tegas Edwin

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan oleh LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014—2019, jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK sebanyak 4.420 orang, dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012—2019, LPSK telah memberikan layanan ke korban PHB dengan total 3.784 terlindung di mana rincinya sebanyak 3.666 orang mendapatkan layanan medis, 602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan Rehabilitasi psikososial.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali mengusulkan jika ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu.

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat” pungkas Edwin

Usulan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Manager mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Manager setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.” Kata Manager

Selain itu pemerintah dapat membuat memorialisasi. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang.

Usulan selanjutnya menurut Manager pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan Rehabilitasi psikososial seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis. “Namun pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait” tutur Manager

LPSK berpendapat ini saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah yang simultan dan tak saling menyandera. Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya.(*)

Selamat Hari Hak Asasi Manusia

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produsen Garam Nasional PT Sumatraco Bangun Solidaritas Sosial

    Produsen Garam Nasional PT Sumatraco Bangun Solidaritas Sosial

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Loading

    Ke depan, PT Sumatraco Langgeng Makmur berkomitmen secara konsisten menjalankan kegiatan sosial berkelanjutan untuk menciptakan hubungan harmonis antara dunia usaha, karyawan, dan masyarakat.   Jakarta | Produsen garam nasional PT Sumatraco Langgeng Makmur menghelat syukuran awal tahun 2026 dengan membagikan hadiah dan bahan pangan kepada karyawan dan anggota keluarganya dalam rangka memperkuat solidaritas sosial pada […]

  • Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pemasaran & Pemanfaatan Produk Lokal

    Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pemasaran & Pemanfaatan Produk Lokal

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pergub itu terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan […]

  • Merenungkan Kematian

    Merenungkan Kematian

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Novilus Uropmabin, Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur Abepura, Jayapura, Papua Ziarah hidup manusia tidak lengkap jika tidak menyentuh topik yang sering dihindari oleh kebanyakan orang yaitu kematian. Hal ini sangat sensitif dan kontras dengan kehidupan manusia sehingga tidak ambil pusing untuk memikirkan atau merenungkannya, tetapi toh tidak mengubah keniscayaan kematian. Merenungkan […]

  • PERTAMA di ASIA TENGGARA! PLTP Kamojang Suplai Hidrogen Hijau

    PERTAMA di ASIA TENGGARA! PLTP Kamojang Suplai Hidrogen Hijau

    • calendar_month Jum, 23 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Kamojang resmi menjadi penghasil hidrogen hijau atau green hydrogen berbasis panas bumi pertama di Asia Tenggara. Green hydrogen plant (GHP) pada pembangkit energi baru terbarukan (EBT) ini menjadi GHP ke-22 yang dibangun PT PLN (Persero) dan akan memasok hidrogen hijau untuk hydrogen refueling station (HRS) […]

  • Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Dialog Bersama Presiden Jokowi

    Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Dialog Bersama Presiden Jokowi

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, gardaindonesia.id – Presiden Joko Widodo mengingatkan perlunya langkah antisipasi terhadap perubahan-perubahan cepat dunia yang sekarang juga sedang melanda semua negara. Menurut Presiden, revolusi Industri 4.0 yang perubahannya sudah diprediksi, dan menurut McKinsey Global Institute perubahannya 3.000 kali lebih cepat dari revolusi yang pertama ini harus disadari dan diantisipasi. Salah satunya menyiapkan sumber daya manusia […]

  • Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kegagalan kalian saat ini bukanlah akhir dari segalanya, tetapi dari sinilah kalian dapat mengevaluasi diri dan merenungkan apa saja yang harus diperbaiki kedepan”, ujar Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S. Sos saat memberikan pengarahan kepada peserta tes Cata PK TNI AD Gelombang I Tahun 2019 yang gagal pemeriksaan uji […]

expand_less