Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Loading

Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

 

Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.

Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.

“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.

“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.

Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

“Kelima, soal pembuktian dalam praperadilan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara negatif yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan UU dan berdasarkan 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan,” urainya.

Selanjutnya untuk poin keenam, dijelaskan bahwa RUU KUHAP telah menghilangkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, teori sistem pembuktian menurut UU secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP yakni keyakinan didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Terakhir, poin ketujuh, ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 327 dan Pasal 328 RUU KUHAP. Perlu diatur waktu transisi mengingat ada 18 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan.

Firman khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

Selain itu soal kaidah pembuktian, Firman melihat perkembangan teknologi pembuktian digital menuai perdebatan apakah dikategorikan sebagai petunjuk atau punya nilai pembuktian yang lebih kuat.

Diusulkan juga memperketat definisi, alokasi, dan durasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Lembaga legislatif diyakini punya metode dan pengalaman dalam merancang peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Bagi Ayah’ Doa Putri Bungsu Mauk Martinus dari Desa Anakalang

    ‘Bagi Ayah’ Doa Putri Bungsu Mauk Martinus dari Desa Anakalang

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Belu- NTT, Garda Indonesia | “Kami baru selesai berdoa untuk bapak dengan keluarga Belu yang ada di Sumba Tengah,” ucap putri bungsu Ketua Fraksi Demokrat DPRD Belu, Alm. Mauk Martinus dari Desa Anakalang, Kecamatan Katiku Tanah, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat dihubungi Garda Indonesia via sambungan telepon seluler pada Senin, 4 […]

  • Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi Prabowo Subianto

    Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi Prabowo Subianto

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Magelang | Selama tiga hari retret di Akademi Militer Magelang pada 24—27 Oktober 2024, anggota Kabinet Merah Putih menjalani kegiatan cukup padat. Rangkaian kegiatan meliputi senam pagi, sarapan bersama, latihan baris-berbaris, pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta pemberian materi tentang pencegahan korupsi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan reformasi birokrasi. […]

  • Jajal Sirkuit Mandalika Lombok, Jokowi : Banyak Tikungan Tajam

    Jajal Sirkuit Mandalika Lombok, Jokowi : Banyak Tikungan Tajam

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Lombok, Garda Indonesia | Presiden Jokowi menjajal Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digunakan sebagai landasan pacu bagi para pembalap World Superbike Championship (WSBK) dan Asia Talent Cup. Usai menjajal sirkuit menggunakan motor balap khusus berwarna hijau bertuliskan RI1, Jokowi menyampaikan kesannya. “Sirkuit Mandalika sempat diguyur hujan deras. Hari ini, saya tetap turun […]

  • Bank NTT Siap Dukung Mama-Mama Bambu

    Bank NTT Siap Dukung Mama-Mama Bambu

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Bajawa, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menargetkan terciptanya 1.000 desa bambu dibangun di Provinsi NTT. Langkah awal yang akan dilakukan adalah membentuk 200 desa bambu pada daerah-daerah potensial ditargetkan sampai tahun 2024. Untuk selanjutnya dari 200 desa yang ada akan memberikan dampak minimal 5 desa pada daerah sekitar sehingga akan menghasilkan […]

  • Anggaran Kemen PPPA Minim, Menteri Yohana:’Kerja Maksimal!’

    Anggaran Kemen PPPA Minim, Menteri Yohana:’Kerja Maksimal!’

    • calendar_month Rab, 9 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Komisi VIII DPR RI mengapresiaasi kinerja dan capaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) selama tahun 2018 mencapai 91%. Dalam rapat evaluasi pelaksanaan program /kegiatan dan anggaran tahun 2018 (Selasa,8/1/2019); berbagai isu terkini seputar perempuan dan anak juga disoroti anggota Komisi VIII DPR RI yang hadir, seperti perdagangan orang, kekerasan […]

  • Indonesia Masuk 7 Keajaiban Ekonomi Dunia, PSI : Bangga & Jadi Tantangan

    Indonesia Masuk 7 Keajaiban Ekonomi Dunia, PSI : Bangga & Jadi Tantangan

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Membanggakan tapi sekaligus juga jadi tantangan bahwa Indonesia dianggap masuk sebagai salah satu keajaiban ekonomi dunia bersama Vietnam, India, Yunani, Portugis, Saudi Arabia dan Jepang. Begitu timpal Andre Vincent Wenas, juru bicara Partai Solidaritas Indonesia bidang ekonomi pada Selasa, 27 September 2022. Ketujuh negara ini dianggap sebagai survivor dari krisis global […]

expand_less