Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Loading

Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

 

Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.

Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.

“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.

“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.

Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

“Kelima, soal pembuktian dalam praperadilan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara negatif yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan UU dan berdasarkan 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan,” urainya.

Selanjutnya untuk poin keenam, dijelaskan bahwa RUU KUHAP telah menghilangkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, teori sistem pembuktian menurut UU secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP yakni keyakinan didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Terakhir, poin ketujuh, ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 327 dan Pasal 328 RUU KUHAP. Perlu diatur waktu transisi mengingat ada 18 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan.

Firman khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

Selain itu soal kaidah pembuktian, Firman melihat perkembangan teknologi pembuktian digital menuai perdebatan apakah dikategorikan sebagai petunjuk atau punya nilai pembuktian yang lebih kuat.

Diusulkan juga memperketat definisi, alokasi, dan durasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Lembaga legislatif diyakini punya metode dan pengalaman dalam merancang peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

    Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA. Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan […]

  • Lesmin Waker Komandan KKB Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi

    Lesmin Waker Komandan KKB Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi

    • calendar_month Jum, 14 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satgas Nemangkawi gabungan TNI-Polri terlibat baku tembak dengan salah satu komandan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB), Lesmin Waker tewas di Wuloni, Kabupaten Puncak, Papua. Lesmin Waker adalah salah satu pelaku penembakan Bharada Komang, anggota Satgas Nemangkawi yang tewas beberapa waktu lalu. “Bahwa pengejaran akan terus dilakukan oleh personel TNI Polri setelah […]

  • PERDANA! Rekening Valas Bank NTT Dibuka Pj Wali Kota Kupang

    PERDANA! Rekening Valas Bank NTT Dibuka Pj Wali Kota Kupang

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT resmi meluncurkan produk valuta asing (valas) pertama kali pada momentum Hari Ibu, Jumat pagi, 22 Desember 2023 di Kantor Cabang Utama Bank NTT Jalan W J Lalamentik, Kota Kupang. Terpantau, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay membuka rekening Tabungan Flobamora Valuta Asing […]

  • ‘Kasus NTT Fair’—Kuasa Hukum Hadmen Puri Laporkan Linda Liudianto ke Polda NTT

    ‘Kasus NTT Fair’—Kuasa Hukum Hadmen Puri Laporkan Linda Liudianto ke Polda NTT

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum dari Hadmen Puri selaku pemilik PT Cipta Eka Puri yang digunakan sebagai perusahaan dalam Proyek Mangkrak Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair, melaporkan Linda Liudianto (Kuasa Direktur) PT. Cipta Eka Puri ke Polda NTT pada tanggal 19 Juni 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : LP/B/214/VI/RES.19/2019/SPKT. Hadmen Puri telah […]

  • Tahap Kesembilan, 3,8 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

    Tahap Kesembilan, 3,8 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebanyak 3,852 juta dosis vaksin siap pakai AstraZeneca dari Covax Facility kembali tiba di Indonesia pada Senin, 26 April 2021. Kedatangan vaksin ini merupakan tahap kesembilan sejak 6 Desember 2020. Pesawat Emirates yang membawa vaksin tersebut memiliki nomor penerbangan EK-9258 dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sekira pukul 18.26 WIB. […]

  • Poltekkes Kemenkes Kupang Prodi Farmasi Intens Kenalkan Potensi Kelor

    Poltekkes Kemenkes Kupang Prodi Farmasi Intens Kenalkan Potensi Kelor

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka World Pharmacist Day yang dirayakan pada setiap 25 September dan mendukung program Pemprov NTT maka Poltekkes Kemenkes Prodi Farmasi menghelat even 1.001 seduhan instan kelor kepada peserta car free day di Jalan Raya El Tari Kupang pada Sabtu, 28 September 2019. Pantauan media ini para mahasiswa dan dosen jurusan […]

expand_less