Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Loading

Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

 

Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.

Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.

“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.

“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.

Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

“Kelima, soal pembuktian dalam praperadilan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara negatif yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan UU dan berdasarkan 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan,” urainya.

Selanjutnya untuk poin keenam, dijelaskan bahwa RUU KUHAP telah menghilangkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, teori sistem pembuktian menurut UU secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP yakni keyakinan didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Terakhir, poin ketujuh, ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 327 dan Pasal 328 RUU KUHAP. Perlu diatur waktu transisi mengingat ada 18 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan.

Firman khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

Selain itu soal kaidah pembuktian, Firman melihat perkembangan teknologi pembuktian digital menuai perdebatan apakah dikategorikan sebagai petunjuk atau punya nilai pembuktian yang lebih kuat.

Diusulkan juga memperketat definisi, alokasi, dan durasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Lembaga legislatif diyakini punya metode dan pengalaman dalam merancang peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program CKG Prabowo di NTT Dipantau Langsung Gubernur Laka Lena

    Program CKG Prabowo di NTT Dipantau Langsung Gubernur Laka Lena

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Di hadapan Gubernur Laka Lena, Kepala Puskesmas Lendiwacu, Sisilia dengan bangga membeberkan sudah 319 orang yang menerima program CKG di puskesmas tersebut.   Sumba | Usai melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Sumba Timur pada Sabtu—Minggu, 5—6 April 2025, Gubernur NTT, Melki Laka Lena melanjutkan rangkaian kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat. […]

  • Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Deretan menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo Gibran telah mengikuti tahapan pembekalan pada tanggal 17—18 Oktober 2024 di Hambalang. Di antara para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terdapat sosok perempuan cantik berhijab. Sosok perempuan cantik itu bernama Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A., […]

  • Agen M Banking Bank NTT Berkembang di Atambua, BI & OJK Apresiasi

    Agen M Banking Bank NTT Berkembang di Atambua, BI & OJK Apresiasi

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Nyonya Lidya Yanti Taolin, seorang agen Be Ju Bisa Bank NTT yang berdomisili di Kota Atambua, kini sudah memiliki sebuah fasilitas usaha yang memadai. Hadirnya layanan mobile banking di perbatasan NKRI – Timor Leste tersebut difasilitasi oleh Bank NTT Cabang Atambua. Pada Senin pagi, 30 Januari 2023, fasilitas usaha ini diresmikan […]

  • Kasus di KPI Pusat, Yusi Yusuf : Korban ‘Bullying’ Pegawai KPI Itu Teman Saya

    Kasus di KPI Pusat, Yusi Yusuf : Korban ‘Bullying’ Pegawai KPI Itu Teman Saya

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan bully ‘perundungan’ yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. “Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada Kamis, 2 September 2021. Ketua Forum Lingkar Pena (FLP Jakarta) periode 2013—2015 […]

  • Kementerian Desa Fasilitasi Desa Bersih Narkoba di Provinsi NTT

    Kementerian Desa Fasilitasi Desa Bersih Narkoba di Provinsi NTT

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sepuluh Provinsi di Indonesia termasuk Nusa Tenggara Timur dijadikan Kementerian Desa sebagai daerah yang difasilitasi untuk pembentukan Desa Bebas Narkoba atau Desa Bersinar. Sepuluh desa yang difasilitasi antara lain Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Bali, Ambon, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan […]

  • ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

    ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 April 2022, mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim. Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan […]

expand_less