Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 0
  • comment 0 komentar
Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

 

Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.

Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.

“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.

“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.

Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

“Kelima, soal pembuktian dalam praperadilan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara negatif yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan UU dan berdasarkan 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan,” urainya.

Selanjutnya untuk poin keenam, dijelaskan bahwa RUU KUHAP telah menghilangkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, teori sistem pembuktian menurut UU secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP yakni keyakinan didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Terakhir, poin ketujuh, ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 327 dan Pasal 328 RUU KUHAP. Perlu diatur waktu transisi mengingat ada 18 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan.

Firman khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

Selain itu soal kaidah pembuktian, Firman melihat perkembangan teknologi pembuktian digital menuai perdebatan apakah dikategorikan sebagai petunjuk atau punya nilai pembuktian yang lebih kuat.

Diusulkan juga memperketat definisi, alokasi, dan durasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Lembaga legislatif diyakini punya metode dan pengalaman dalam merancang peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen Bersama BUMN 2023, PLN Buka 32 Lowongan

    Rekrutmen Bersama BUMN 2023, PLN Buka 32 Lowongan

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 1Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) membuka sejumlah lowongan kerja bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin bergabung bersama perseroan dalam menerangi nusantara. Ini merupakan bagian dari Program Rekrutmen Bersama BUMN 2023 yang dihelat Kementerian BUMN. “Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa Indonesia, para lulusan diploma dan sarjana untuk bergabung bersama PLN dalam menyediakan […]

  • Anggota DPRD Ende Herman Yoseph Wora Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota DPRD Ende Herman Yoseph Wora Serap Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ende, Garda Indonesia | Anggota DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wora kembali ke daerah pemilihannya untuk bersilaturahmi dan berdialog menampung aspirasi masyarakat pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Aspirasi yang diperoleh bakal dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah. Reses kali ini dijadwalkan mulai tanggal 11—16 Agustus 2022 dan sejumlah aspirasi yang menjadi […]

  • PLN UIP Nusra & Petani Poco Leok Tanam 4.800 Anakan Kopi

    PLN UIP Nusra & Petani Poco Leok Tanam 4.800 Anakan Kopi

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sebanyak 24 petani penerima bantuan menerima masing-masing 200 bibit kopi kemudian menanam serentak di lahan seluas 1,9 hektare di sekitar wilayah pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6.   Manggarai | Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng petani Poco Leok menanam total 4.800 anakan kopi di sekitar […]

  • Longsor di Kabupaten Bulukumba Telan 4 Korban Meninggal Dunia

    Longsor di Kabupaten Bulukumba Telan 4 Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bulukumba, Garda Indonesia | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulukumba mencatat 4 orang meninggal dunia dan 1 lainnya selamat saat longsor terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Minggu, 19 April 2020. BPBD Kabupaten Bulukumba menyampaikan longsor terjadi pada pukul 10.00 waktu setempat. Lokasi terjadinya longsor berada di Desa Samaturu’e, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten […]

  • Transisi Energi Butuh Pilihan Tepat Agar Masyarakat Tak Jadi Korban

    Transisi Energi Butuh Pilihan Tepat Agar Masyarakat Tak Jadi Korban

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah berupaya mendorong proses transisi energi melalui energi baru terbarukan (EBT) dan efisiensi energi dengan target sekitar 23 persen dari total bauran energi bersumber dari energi baru terbarukan di tahun 2025. Target ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan ini, yang dipadukan dengan komitmen […]

  • Rumor Jaksa Agung & Artis Celine Evangelista? Ini Respons Kejagung

    Rumor Jaksa Agung & Artis Celine Evangelista? Ini Respons Kejagung

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Merespons beredarnya pemberitaan terkait keterangan terdakwa Amelia di persidangan, ia menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada artis Celine Evangelista. Dalam keterangannya, terdakwa Amelia menyampaikan pemberian uang tersebut dikaitkan dengan kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan artis Celine Evangelista. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana melalui siaran […]

expand_less