Majelis Kehormatan MK Peringatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman
- account_circle Penulis
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- visibility 155
- comment 0 komentar

![]()
Palguna menekankan peringatan tersebut bukan hanya karena absennya Anwar Usman tetapi juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas pokok.
Jakarta | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait tingginya angka absensi atau tidak hadir dalam sidang pleno, panel, dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang 2025.
Ketua MKMK I, Dewa Gede Palguna menyampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025 bahwa surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 ditujukan kepada “Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H.” untuk memantau pelaksanaan kode etik khususnya kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat.
Palguna menekankan peringatan tersebut bukan hanya karena absennya Anwar Usman tetapi juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas pokok, serta mengutamakan tugas yudisial daripada aktivitas non-yudisial yang tidak berkaitan dengan status dan jabatan hakim konstitusi.
Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang sepanjang tahun 2025, yakni 81 kali tidak hadir dari 589 sidang pleno serta 32 kali tidak hadir dari 160 sidang panel. Untuk rapat permusyawaratan hakim (RPH), Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran hanya 71% terendah di antara sembilan hakim konstitusi.
Bandingannya, hakim lain seperti Arief Hidayat tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali panel, sedangkan Enny Nurbaningsih absen 9 kali sidang pleno dan 2 kali panel. Data kehadiran hakim lain menunjukkan tingkat absensi yang jauh lebih rendah dibanding Anwar Usman.
Surat peringatan ini disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI dan menjadi sorotan publik karena menegaskan pentingnya kepatuhan hakim konstitusi terhadap kode etik dan kewajiban hadir dalam sidang serta rapat resmi lembaga tertinggi negara.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar