Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Memburu Tunggakan ‘Medium Term Note’ ke PT SNP

Memburu Tunggakan ‘Medium Term Note’ ke PT SNP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 27 Des 2021
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Eddy Ngganggus, Staf Direksi Bank NTT Bidang Budaya Perusahaan

Peluang untuk mendapatkan kembali uang yang digunakan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang diperolehnya dari Bank NTT sebesar pokok Rp.50 miliar dan bunga Rp.10,5 miliar akan menemui kesulitan besar, kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :

Pertama, Sejak diumumkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2018, maka seluruh hak kreditur termasuk Bank NTT disandarkan dari hasil likuidasi aset PT SNP. Kewajiban membayar PT SNP kepada para krediturnya tidak lagi berasal dari hasil usaha yang merupakan obyek pembiayaan oleh para krediturnya. Usahanya di bidang pembiayaan modal kerja, investasi dan usaha yang berbasis fee tidak lagi mampu mendatangkan income baginya. PT SNP, dalam keadaan insolven di mana kekayaannya sudah tidak mampu menutup kewajibannya. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan PT SNP dapat membayar utang-utangnya.

Kedua, Posisi hierarki kreditur Bank NTT adalah sebagai kreditur konkuren , yakni kreditur yang tidak memiliki hak atas jaminan kebendaan yang dimiliki PT SNP. Hak jaminan yang dimiliki Bank NTT adalah jaminan abstrak berupa piutang aktif milik PT SNP. Hierarki Bank NTT tidak sebagai kreditur separatis yakni kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan tertentu apalagi sebagai kreditur dengan hak jaminan istimewa atau preferensi yang didahulukan pembayarannya jika agunan kebendaan tertentu telah diselesaikan oleh kurator.

Sebagaimana diketahui kedudukan perdata kreditur terdiri dari tiga hierarki yakni Kreditur Preferensi yakni kreditur yang memiliki hak istimewa dalam hak kepemilikan agunan atas debiturnya, sehingga jika terjadi kepailitan atas perusahaan yang dibiayainya maka kreditur preferensi memiliki hak istimewa untuk mendapatkan agunan dari kurator.

Berikut, Kreditur Separatis yakni kreditur yang memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit.

Terakhir adalah Kreditur Konkuren yakni kreditur yang tidak memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit, ia hanya memiliki hak atas kekayaan umum perusahaan debitur , itu pun didapatkannya jika bagian Kreditur Preferensi dan Kreditur Separatis telah di serahkan sepenuhnya oleh kurator. Kasarnya, bila masih ada sisa aset  yang disita kurator akan diserahkan kepada kreditur konkuren ini.

Ketiga, PT SNP sedang mengalami insolvensi yaitu keadaan di mana aset atau harta PT SNP lebih kecil dari kewajiban yang harus dibayarkannya kepada para krediturnya sebagai pemegang hak MTN . Sebagaimana diberitakan pada laman Kontan.co.id, para kreditur separatis menolak tawaran damai PT SNP. Kreditur separatis tersebut masing-masing PT Bank Mandiri (Persero) jumlah tagihan Rp.1,4 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) jumlah tagihan Rp.210,09 miliar, PT Bank Panin jumlah tagihan Rp.141,06 miliar, Bank Wori jumlah tagihan Rp 16,70 miliar, Bank Capital jumlah tagihan Rp 30,59 miliar, Bank Sinar Mas jumlah tagihan  Rp.9,51 miliar, Bank JTrust jumlah tagihan Rp.55,89 miliar, Bank Nobu jumlah tagihan Rp 33,74 miliar, Bank BJB Rp.25,82 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp.46,92 miliar, Bank CTBC Indonesia Rp 50,13 miliar, Bank Ganesha Rp.77,98 miliar, Bank Resona Perdania Rp.74,35 miliar, Bank Victoria Rp.55,53 miliar.

Sementara, tagihan separatis lainnya berasal dari 340 pemegang MTN SNP yang nilainya mencapai Rp.1,85 triliun. Ditambah dengan adanya tagihan bunga dan denda dari separatis senilai Rp.17,02 miliar dan tagihan konkuren (tanpa jaminan).

Nilai tagihan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) SNP mencapai Rp.4,09 triliun. Sementara dari catatan AJ Capital , konsultan keuangan dalam PKPU SNP masih punya aset yang ditaksir Rp1,15 triliun. Dari hitung-hitungan AJ Capital, besaran pengembalian utang SNP sangat kecil hanya 1,8% — 3,7% atau senilai Rp.73,57 miliar hingga Rp.150,68 miliar dari total tagihan PKPU SNP senilai Rp.4,09 triliun. Dari uraian 3 poin di atas dapat disimpulkan sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin Bank NTT dapat memperoleh kembali tagihannya sebesar Rp.60,5 miliar dari PT SNP.

Nasi sudah jadi bubur, apa yang dapat dilakukan?

Oleh karena kemungkinan penyelesaian tunggakan MTN tersebut secara kuratif atau ex post sulit dilakukan, maka penerapan strategy ex ante atau pencegahan agar kejadian serupa atau yang setara dengan ini tidak terulang kembali maka, berikut langkah-langkah ideal yang urgen harus segera dilakukan antara lain :

Pertama, Benahi kebijakan internal bank NTT, mencakup kebijakan treasury bank agar pertajam kemampuan operasional yang berbasis risiko. Berikut pertajam tata kelola direktorat kepatuhan agar lebih peduli dengan risiko bisnis, selanjutnya hindari bisnis yang belum dikuasai dengan baik. Jangan memaksa diri untuk menginvestasikan dana pada sektor yang  belum memiliki resources yang memiliki knowledge dan skill yang memadai.

Kedua, Implementasi GCG (Good Corporate Governance) atau tata kelola perusahaan yang baik secara aplikatif. Integritas para pejabat dan seluruh bankers ditata secara holistik. Para pemimpin agar menjadi teladan penerapan nilai-nilai keutamaan.

Ketiga, Menelusuri secara hukum pelanggaran yang dilakukan berbasis hasil audit BPK nomor 1/BPK/XIX.KUP/01/2020, tanggal 14 Januari 2020.

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya sendiri yang bilang (berkata), Desa Dubesi masih tetap seperti Anak Tiri,” demikian curahan hati Andreas Atok, Kepala Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 22 Juni 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/24/pembangunan-di-desa-dubesi-batas-ri-rdtl-diduga-diabaikan-pemda-belu/ Andreas menjelaskan, sejak pemekaran pada tahun 1993 hingga sekarang ini (2020), Desa […]

  • ‘Launching GrabCar Protect Kota Kupang’ Tersedia 100 Armada Aman Covid-19

    ‘Launching GrabCar Protect Kota Kupang’ Tersedia 100 Armada Aman Covid-19

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 yang masih mengancam, jumlah pasien positif yang terus bertambah di Kota Kupang, Grab sebagai perusahaan jasa transportasi online menyediakan layanan khusus yang dinamakan Grabcar Protect. Sebentar lagi, layanan ini dapat dinikmati; kurang lebih 100 (seratus) armada GrabCar disiapkan untuk layanan khusus yang menjamin kenyamanan dan keamanan yang sesuai […]

  • Lukas Enembe dan WTP 7 Kali Berturut-turut. ‘So What’!

    Lukas Enembe dan WTP 7 Kali Berturut-turut. ‘So What’!

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Lukas Enembe, Gubernur Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lalu, Partai Demokrat bereaksi, beritanya begini, “Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut. Kemudian dijawab KPK, “KPK: Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup.” Kita bertanya, apa hubungannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi […]

  • Idul Qurban 1441H Kemenkumham NTT bagi Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa

    Idul Qurban 1441H Kemenkumham NTT bagi Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT memaknai Idul Adha 1441H dengan menyalurkan qurban kepada panti asuhan anak dan kaum dhuafa yang berada di seputar Kota Kupang. Prosesi Idul Qurban yang dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2020 pukul 07.30 WITA—selesai di halaman belakang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT […]

  • CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Loading

    CIRMA menempatkan keadilan iklim sebagai elemen utama dalam membangun green economy. Di Timor Barat, persoalan akses terhadap air bertani dan sumber daya alam lainnya sangat erat dengan kerentanan sosial-ekonomi.   Timor | Salah satu langkah konkret CIRMA dalam mewujudkan ekonomi hijau adalah melalui pengembangan pertanian ekologi. CIRMA mendorong praktik-praktik agroekologi, penggunaan pupuk organik, serta pemanfaatan […]

  • PLN Terus Hadirkan Listrik Andal Ramah Lingkungan di Nusa Tenggara

    PLN Terus Hadirkan Listrik Andal Ramah Lingkungan di Nusa Tenggara

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) terus tingkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah kerja provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melaksanakan proses pembangunan infrastruktur kelistrikan seperti saluran udara tegangan tinggi (SUTT), gardu induk, dan pembangunan pembangkit listrik. Pada tahun 2022, melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, PLN berhasil merealisasikan […]

expand_less