Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana: “Orang Dewasa Harus Jadi Contoh Baik bagi Anak!”

Menteri Yohana: “Orang Dewasa Harus Jadi Contoh Baik bagi Anak!”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Loading

Tasikmalaya, Garda Indonesia | Miris, pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (25) pada pertengahan Bulan Ramadan kemarin diduga mempertontonkan aktivitas persenggamaan kepada 10 orang anak yang berusia 12—13 tahun. Tidak hanya sampai disitu, setelah menonton aktivitas persenggamaan tersebut, 4 orang anak di antaranya melakukan pelecehan seksual terhadap balita berusia 3 tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku sedih dan geram ketika mengetahui kejadian tersebut. Apalagi, persenggamaan tersebut secara sengaja dipertontonkan oleh pelaku yang notabene orang dewasa yang seharusnya menjadi panutan yang baik bagi anak–anak. Kemen PPPA juga mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling berkoordinasi untuk melakukan tindak lanjut terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Jujur saya merasa sedih dan geram ketika mengetahui ada beberapa anak menyaksikan secara langsung aktivitas persenggamaan yang sengaja dipertontonkan orang dewasa. Orang Dewasa harusnya menjadi role model yang baik bagi anak–anak. Anak akan meniru apa yang mereka lihat, terutama hal–hal yang dilakukan oleh orang dewasa di lingkungan terdekat mereka,” tegas Menteri Yohana (Senin, 24/06/19).

Terkait penyelesaian kasus ini, Menteri Yohana mengatakan bahwa Kemen PPPA mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat agar melakukan pendekatan kepada korban dan keluarganya.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya , Hidayat, 6 orang korban di antaranya berhasil dimintai keterangan. Kedua pelaku mengajak para korban untuk menyaksikan persenggamaan yang dilakukan di dalam kamar rumahnya melalui jendela rumah. Sebelum mempertontonkan persenggamaan tersebut, kedua pelaku meminta bayaran kepada para korban. Para korban pun mengumpulkan uang hingga mencapai jumlah Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah) yang kemudian dibelikan rokok dan kopi untuk diberikan kepada kedua pelaku.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh salah seorang korban kepada guru ngaji yang berinisial MF mengenai persenggamaan kedua pelaku yang dipertontonkan dan pelecehan seksual yang dilakukannya bersama 3 teman lainnya kepada seorang balita. Tidak tinggal diam, MF melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Kadipaten dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya sudah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. KPAID Kab. Tasikmalaya juga memberikan pendampingan hukum untuk para korban. Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat untuk melakukan pendampingan psikologis kepada para korban.

Menteri Yohana menegaskan, jika dapat dibuktikan kebenarannya bahwa para pelaku melakukan tindak pidana pornografi, maka telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) seperti yang dicantumkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjelaskan jika dalam hal tindakan tersebut melibatkan anak, maka terhadap pelaku sanksinya ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya,” tegas Menteri Yohana. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    PLN UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada Desember 2024 berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun […]

  • SPKLU NTB Siap Layani Peserta EV Mandalika Journey Experience

    SPKLU NTB Siap Layani Peserta EV Mandalika Journey Experience

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Lombok, Sebanyak 27 peserta electrical vehicle (EV) Journey Experience melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti acara Mandalika EV Experience Chapter II pada Rabu, 24 April 2024. Pada perjalanan ini, para peserta mengendarai mobil listrik dari 6 merek berbeda. Dalam perjalanannya, para peserta melewati 7 checkpoint dan 75 titik […]

  • Jinakkan Api, Latihan Keselamatan PLN UP2B NTT dan Damkar Kota Kupang

    Jinakkan Api, Latihan Keselamatan PLN UP2B NTT dan Damkar Kota Kupang

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Loading

    Manager UP2B NTT, Andi Martha Siswahyudi, menekankan pentingnya meredam kepanikan dalam situasi genting seperti pada saat terjadi kebakaran.   Kupang |Guna mengutamakan keselamatan jiwa di atas segalanya, PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) NTT bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang, menyosialisasikan dan simulasi pemadaman kebakaran di lingkungan kantor, pada Jumat, 6 […]

  • Merci Jone Tekankan Sinergi Terhadap Pengawasan Orang Asing

    Merci Jone Tekankan Sinergi Terhadap Pengawasan Orang Asing

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Upaya memperkuat sinergisitas terhadap pemantauan orang asing dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT melalui rapat tim pengawasan orang asing (TIMPORA) Senin, 29 Agustus 2022 bertempat di ruang multifungsi. Mengusung tema “Sinergisitas Pemantauan Orang Asing yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat Lebih Kuat” ini diharapkan dapat membangun sinergi antar-instansi terkait sehingga dijadikan wadah […]

  • Diduga Cemar Nama Baik, Akun Asty Sene Dipolisikan Timordaily ke Polres Belu

    Diduga Cemar Nama Baik, Akun Asty Sene Dipolisikan Timordaily ke Polres Belu

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Wartawan media daring Timordaily.com, Silvester Manek atau Vegal melaporkan akun facebook Asty Sene ke Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 3 Agustus 2021. Pantauan Garda Indonesia, laporan Vegal, sapaan karibnya, didampingi kuasa hukum M.A. Putra Dapatalu, S.H., bersama sejumlah wartawan menyerahkan materi pengaduan […]

  • Presiden Jokowi Mohon Doa Untuk Almarhumah Ibunda

    Presiden Jokowi Mohon Doa Untuk Almarhumah Ibunda

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Surakarta, Garda Indonesia | Kabar duka datang dari keluarga Presiden Joko Widodo. Ibunda tercintanya, Ibu Sudjiatmi Notomihardjo, meninggal dunia pada Rabu, 25 Maret 2020 setelah menderita sakit. “Tadi sore pada jam 16.45 WIB telah berpulang ke hadirat Allah Swt. ibunda kami, Ibu Sudjiatmi Notomihardjo. Yang kami tahu bahwa ibu ini sudah empat tahun menderita sakit,” […]

expand_less