Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Negara Tajikistan Larang Perempuan Pakai Hijab, Ini Dendanya

Negara Tajikistan Larang Perempuan Pakai Hijab, Ini Dendanya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
  • visibility 164
  • comment 0 komentar

Loading

Tajikistan sebuah negara di Asia Tengah yang berbatasan dengan Afghanistan di selatan, Tiongkok di timur, Kirgistan di utara, dan Uzbekistan di barat.

Tajikistan memiliki luas wilayah sekitar 143.100 km² dengan jumlah penduduk ±10 juta jiwa (perkiraan 2025). Negara dengan bentuk pemerintahan: Republik Presidensial, memiliki mata uang Somoni (TJS), bahasa resmi Tajik (varian bahasa Persia), dan agama mayoritas Islam (terutama Islam Sunni) ini menempatkan Dushanbe sebagai ibu kota dengan bentang an alam didominasi pegunungan, terutama Pegunungan Pamir yang dijuluki “atap dunia” karena ketinggiannya.

Sementara, ekonomi Tajikistan bergantung pada pertanian (kapas, gandum, buah), tenaga kerja migran, dan pertambangan (emas, aluminium, uranium).

Tajikistan kini resmi memberlakukan larangan penggunaan hijab (cadar atau penutup kepala islami) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan budaya sekuler dan membatasi ekspresi keagamaan publik.

Detail pelarangan penggunaan hijab 

Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang “tradisi dan perayaan”. Pada RUU itu, parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, melarang penggunaan, mengimpor, menjual, dan memasarkan “pakaian asing bagi budaya Tajik”.

Dikutip kantor berita independen Tajikistan, Asia Plus, Presiden Emomali Rahmon memang menganggap pakaian keagamaan termasuk hijab sebagai “pakaian asing”. Dalam aturan baru ini, warga pun dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.

RUU itu juga mencakup sanksi administratif dan denda bagi para pelanggarnya. Padahal, negara di Asia Tengah itu memiliki penduduk mayoritas Muslim. Berdasarkan data sensus 2020, sekitar 96 persen dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan merupakan umat Muslim.

Alasan Tajikistan menerapkan larangan penggunaan hijab

Sejak berkuasa pada 1994, “presiden seumur hidup” Tajikistan, Emomali Rahmon, memang ingin menjadikan negara tersebut sekuler.

Perempuan Tajikistan memakai baju tradisional orang Tajik. Foto : AFP/Nozim Kalandarov)

Sebelum ada RUU terbaru ini, Tajikistan memang sudah membatasi dan melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah dan tempat kerja. Berbekal aturan baru ini, pemerintahan Rahmon ingin memperluas aturan itu dengan melarang atribut keagamaan terutama hijab di tempat publik.

Dikutip Euro News, salah satu alasan pemerintah melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan lainnya adalah “demi melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul serta ekstremisme”.

Tahapan larangan hijab di Tajikistan

Pada 19 Juni 2024, Majlisi Milli (Dewan Perwakilan Tinggi Tajikistan) menyetujui UU yang melarang importasi, penjualan, promosi, dan pemakaian pakaian yang dianggap “asing” terhadap budaya nasional—termasuk hijab. UU ini sebelumnya sudah disetujui oleh Majlisi Namoyandagon (Dewan Rendah) pada 8 Mei 2024 .

UU ini merupakan bagian dari 35 tindakan terkait agama, dan bertujuan “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul serta ekstremisme” .

Sanksi denda bagi pelanggar

Tajikistan pun menerapkan denda terhadap warga biasa yang tak mengindahkan pelarangan penggunaan hijab dengan denda sekitar 7.920 somoni (±€700 / ±Rp12 juta), pejabat pemerintah: hingga 54.000–57.600 somoni (±€4.700–5.000 / ±Rp80–88 juta) dan perusahaan atau entitas hukum: juga dikenai denda signifikan (sekitar 39.500 somoni) .

Larangan penggunaan hijab dalam praktik pendidikan dan publik

Sejak 2005, Kementerian Pendidikan sudah melarang penggunaan hijab di sekolah dan universitas negeri. Hijab hanya boleh dipakai di luar lembaga pendidikan sekuler.

Banyak perempuan yang sempat ditolak masuk universitas karena memakai hijab. Di sejumlah tempat kerja, pekerja perempuan juga ditekan untuk melepas hijab atau menyesuaikannya seperti kerudung tradisional yang diikat di belakang kepala.

Selain hijab, pemerintah Tajikistan juga mengeluarkan fatwa yang melarang busana berwarna hitam, pakaian ketat, atau transparan. Semua bentuk busana “asing” dianggap tidak sesuai budaya Tajik dan dilarang dalam ruang publik.(*)

Sumber (*/ragam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTN Bank NTT : Ada Keuntungan 1 Triliun Rupiah

    MTN Bank NTT : Ada Keuntungan 1 Triliun Rupiah

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan pendapatan Perbankan, maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, salah satunya adalah transaksi surat berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi surat berharga dimaksud memiliki berbagai risiko. Demikian penandasan Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Dajara Bonga, S.H. didampingi Kadiv Rencorsec Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Stenly […]

  • Tinjau ‘Yogyakarta International Airport’, Presiden Jokowi Apresiasi Cara Kerjanya

    Tinjau ‘Yogyakarta International Airport’, Presiden Jokowi Apresiasi Cara Kerjanya

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meninjau fasilitas Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat, 31 Januari 2020. Selain detail pekerjaan yang dinilainya bagus, Presiden juga mengapresiasi kecepatan pembangunan bandara tersebut. “Ya ini pekerjaan besar yang diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, kurang lebih 20 bulan, bangunan, […]

  • Ketua Araksi NTT Cemar Nama Baik Gubernur VBL? Ini Penjelasannya

    Ketua Araksi NTT Cemar Nama Baik Gubernur VBL? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alexon Lumba, S.H., M.Hum memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 5 Agustus 2021 atas laporan ke Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT Alfred Baun kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). “Di […]

  • Gubernur VBL Minta BUMDes Lebih Kreatif Kelola Dunia Maya

    Gubernur VBL Minta BUMDes Lebih Kreatif Kelola Dunia Maya

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Betun-Malaka, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Melakukan transaksi produk-produknya  lewat pasar online. “Pasar tradisional mungkin tidak bertahan lama lagi ke depannya. Dengan kemajuan teknologi informasi,  pembelian barang-barang kebutuhan pokok dan rumah […]

  • Langgar PP 94/2021, Bupati Belu Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II

    Langgar PP 94/2021, Bupati Belu Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II

    • calendar_month Kam, 11 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM menonaktifkan dua orang pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 10 November 2021. Kedua pejabat eselon II yang kena nonjob, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ferdinandus Lau Bone dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol […]

  • Inisiasi SIAP SIAGA, Rakor Penanggulangan Bencana NTT Hasilkan 10 Rekomendasi

    Inisiasi SIAP SIAGA, Rakor Penanggulangan Bencana NTT Hasilkan 10 Rekomendasi

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang | Program SIAP SIAGA dalam kemitraan dengan BPBD Provinsi NTT tetap mendukung  penguatan sistem penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan 22 kabupaten/kota. Salah satu dari komponen sistem yang akan dikuatkan adalah mendukung kebijakan dan perencanaan program pembangunan daerah yang sensitif terhadap pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim. Tahun 2024 dan 2025 adalah tahun […]

expand_less