Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 481
  • comment 0 komentar

Loading

Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

 

Jakarta | Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pasangan Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 28 Oktober 2025

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Namun, dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun akan mengajukan banding karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam putusan tersebut. “Kami akan ajukan banding, karena menurut kami ada hal-hal yang belum sesuai dengan fakta di persidangan,” kata kuasa hukum Nikita.

Sementara itu, Nikita yang hadir langsung di ruang sidang mengaku lega meski divonis bersalah. Ia bersyukur karena tuduhan TPPU yang sebelumnya dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Alhamdulillah, saya lega karena tidak terbukti TPPU,” ucap Nikita.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan terkait bisnis skincare yang pernah mereka jalankan bersama. Proses hukum Nikita berlangsung cukup panjang hingga akhirnya ia divonis bersalah untuk dakwaan pemerasan.

Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Hingga kini, tim kuasa hukum Nikita masih menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mengajukan banding.(*)

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terorisme dan Media Massa

    Terorisme dan Media Massa

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Warsito hadi – APN Kemhan Suksesnya Satgas Tinombala menewaskan Santoso beberapa waktu lalu, belum menyurutkan kelompok radikal di Indonesia untuk berhenti menjadi teroris. Terorisme terjadi karena adanya  akibat dari adanya paham radikal yang sudah tertanam dalam pikiran bertemu dengan lingkungan, pelatihan, logistik, keuangan, pemimpin/tokoh, senjata, dan momentum untuk melakukan sebuah gerakan yang kemudian berujung […]

  • Asty Laka Lena Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Periode 2025—2030

    Asty Laka Lena Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Periode 2025—2030

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena pun menyadari betul bahwa tantangan pendidikan di NTT cukup kompleks. Masih ada kesenjangan akses layanan PAUD, keterbatasan tenaga pendidik, serta kondisi gizi anak yang memerlukan perhatian serius.   Kupang | Pemerintah Provinsi NTT mendorong pembangunan di sektor pendidikan sebagaimana termaktub di dalam Visi Pembangunan NTT 2025–2030 yakni NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera […]

  • Yasonna Laoly Mundur dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM

    Yasonna Laoly Mundur dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” kata Yasonna dalam surat tertulisnya, Jumat, 27 September 2019. Yasonna Laoly mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Pengunduran dirinya diteken […]

  • Setengah Miliar dari Bank NTT Menuju Kota Reinha Bersih

    Setengah Miliar dari Bank NTT Menuju Kota Reinha Bersih

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka, Garda Indonesia | Bank NTT peduli terhadap masalah lingkungan. Sebagai wujud mendukung upaya pemerintah mengatasi masalah sampah, maka Bank NTT menyerahkan 1 (satu) unit truk sampah yang bersumber dari program corporate social responsibility (CSR). Momentum penyerahan CSR truk sampah dari Bank NTT berlangsung Sabtu petang, 10 September 2022 di lokasi Pantai Ina Burak, Desa […]

  • Ombusdman Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

    Ombusdman Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Tahap pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 telah dimulai. Sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton mempertanyakan mengapa […]

  • Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Deretan menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo Gibran telah mengikuti tahapan pembekalan pada tanggal 17—18 Oktober 2024 di Hambalang. Di antara para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terdapat sosok perempuan cantik berhijab. Sosok perempuan cantik itu bernama Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A., […]

expand_less