Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Nikita Mirzani Kalah Kasasi, Vonis 6 Tahun Penjara Menanti

Nikita Mirzani Kalah Kasasi, Vonis 6 Tahun Penjara Menanti

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Harapan terakhir Nikita Mirzani untuk lepas dari jerat hukum kembali kandas usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang ia ajukan.

Permohonan kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026, diputus pada Jumat, 13 Maret 2026. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Soesilo serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan perkara kasasi dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Sabtu, 14 Maret.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita disebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka vonis 6 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi resmi tetap berlaku dan harus dijalani oleh Nikita Mirzani.

Pada amar putusan yang tercatat di Mahkamah Agung, majelis hakim yang dipimpin Soesilo bersama dua anggota majelis lainnya memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa. Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum Nikita dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus yang menjeratnya bermula dari konflik dengan dokter Reza Gladys. Nikita disebut terlibat dalam ancaman serta permintaan uang hingga Rp4 miliar terkait ulasan produk skincare yang sempat menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Nikita telah mengajukan kasasi sejak Desember 2025 dan menunggu keputusan tersebut dengan harapan bisa membatalkan putusan sebelumnya.

Kini setelah kasasi ditolak, peluang hukum yang tersisa hanyalah peninjauan kembali atau PK. Kuasa hukum Nikita sebelumnya menyebut langkah itu bisa saja ditempuh sebagai upaya terakhir.

Publik pun kini menunggu apakah Nikita Mirzani akan mengambil langkah hukum terakhir tersebut atau menerima putusan yang sudah dikuatkan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Siklon Tropis di NTT pada 18 Desember 2021? Ini Penjelasan BMKG

    Potensi Siklon Tropis di NTT pada 18 Desember 2021? Ini Penjelasan BMKG

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Beredar isu yang bertolak dari video animasi di tengah masyarakat bahwa pada kisaran tanggal 18 Desember 2021 bakal terjadi badai Siklon Tropis. Mencermati perkembangan isu terkait dengan adanya potensi pertumbuhan Siklon Tropis di wilayah NTT pada periode tanggal 18 Desember 2021, maka Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang, BMKG Provinsi NTT […]

  • Surga Tersembunyi  di Pulai Sabu Raijua

    Surga Tersembunyi di Pulai Sabu Raijua

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Yumi Ke Lele Sabu Raijua-NTT, Garda Indonesia | Bersyukur puji TUHAN dan terima kasih sebesar – besarnya kepada Pemda Sabu Raijua, atas kegiatan yang luar biasa tahun ini yaitu Festival Jelajah Pesona Kelabba Madja 2019 yang dihelat pada 9—12 September 2019. Sabu yang dulu, sangat berbeda dengan sekarang. Jika dulu, Pulau Sabu merupakan Pulau […]

  • Penyanyi Rian D’Masiv & PRB Bantu Korban Badai Seroja Rote Ndao

    Penyanyi Rian D’Masiv & PRB Bantu Korban Badai Seroja Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Rian Ekky Pradipta atau terkenal dengan sapaan Rian D’Masiv yang bergerak dalam Yayasan Sosial “Jangan Menyerah Indonesia” bersama Relawan PRB (Perkumpulan Rote Bersatu), menyambangi korban bencana Badai Seroja (badai yang memorak-porandakan Pulau Rote Ndao, red), menyambangi korban bencana di Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, dan di Dusun Olalain, Kelurahan Onatali, Kecamatan […]

  • Gempa Bumi M6,5 Guncang Maluku Tenggara Barat,Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Bumi M6,5 Guncang Maluku Tenggara Barat,Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sab, 1 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id | Hari Sabtu, 1 Desember 2018, pukul 20.27.22 WIB, wilayah Laut Banda diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki kekuatan M=6,5. Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono, S.T., Dipl. Seis, M.Sc.,mengatakan episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,54 LS dan 128,71 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada […]

  • Alasan Telapak Tangan Mengelupas dan Cara Atasinya!

    Alasan Telapak Tangan Mengelupas dan Cara Atasinya!

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Loading

    Telapak tangan mengelupas merupakan kondisi yang umum dialami oleh sebagian orang. Di mana kulit tangan yang mengelupas adalah lapisan kulit paling atas yang hilang tanpa disengaja, akibat kerusakan pada kulit dari berbagai penyebab. Tentu saja ketika seseorang mengalami hal ini, pasti tidak nyaman dan biasanya diikuti dengan keluhan rasa gatal serta kulit kering. Cara Atasi […]

  • Layanan Whatsapp Listrik Gratis PLN Mulai Beroperasi 6 April 2020

    Layanan Whatsapp Listrik Gratis PLN Mulai Beroperasi 6 April 2020

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,Garda Indonesia | Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan layanan aplikasi pengirim pesan Whatsapp untuk pembebasan dan pengurangan tarif listrik dapat digunakan masyarakat mulai 6 April, kata Wakil Direktur Utama Darmawan Prasodjo di Jakarta, pada Jumat, 3 April 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/03/31/pemerintah-gratiskan-pelanggan-listrik-450-va-untuk-periode-april-juni-2020/ “Kami mendapat laporan Whatsapp kami bermasalah, tetapi bukan dari pihak PLN, tetapi dari […]

expand_less