Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan terus membangun sistem perbankan yang berintegritas sebagai fundamental dalam menciptakan stabilitas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sistem pengawasan yang responsif terhadap tantangan dan perubahan ekosistem keuangan global akan terus dikembangkan. Pengawasan terhadap individual bank dengan mengedepankan early warning system menjadi penekanan ke depan. Perlindungan terhadap nasabah juga merupakan prioritas dengan tetap memastikan kepastian hukum bagi perbankan dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Dian mengatakan OJK melihat kembali business process dalam regulasi, perizinan, dan pengawasan. OJK akan memberikan ruang yang cukup kepada perbankan untuk melakukan inovasi dan penyesuaian (adjustment) dalam menghadapi ekosistem yang berubah dari waktu ke waktu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. OJK akan melakukan intervensi apabila diperlukan (creative intervention) untuk memastikan penerapan Governance Risk Compliance (GRC), integritas, dan tingkat kesehatan bank.

Sementara itu, terdapat isu-isu terkini yang memerlukan perhatian OJK dan industri perbankan serta membutuhkan respons segera antara lain pengembangan digitalisasi perbankan, UMKM, kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit yang targeted, penerbitan arahan untuk stimulus kredit bagi debitur terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, serta mendorong bank dalam penerapan keuangan berkelanjutan.

OJK juga meminta perbankan untuk tidak berpuas diri (complacent) dengan pencapaian kinerja yang baik, namun harus terus waspada mengamati risiko-risiko yang terkait dengan serangan siber, kejahatan ekonomi yang semakin canggih, risiko perubahan iklim (climate related risk), perkembangan digitalisasi, geopolitical tension, dan ketidakpastian global.

Selanjutnya, terkait pemenuhan modal inti minimum, OJK akan terus meminta komitmen dari pemegang saham bank untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam melakukan konsolidasi perbankan.

Mengenai arah kebijakan stimulus Covid-19 yang memberikan restrukturisasi kredit pada debitur yang terkena dampak, OJK tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Ke depan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.

Hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.

Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estate dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.

Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08% secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71%. Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.

Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Sementara, mengenai kebijakan Pemerintah yang menetapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Dian menjelaskan OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur.

Selain itu, POJK Kualitas Aset tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima oleh bank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bank dapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.

Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu) tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industri untuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai evaluasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank.

Konsolidasi Perbankan

Untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum berdasarkan data posisi Juli 2022, terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun, terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD yang sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.

Sesuai dengan POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank.

Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank. Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun, yaitu:

  • Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I);
  • Pengambilalihan yang diikuti P/P/I;
  • Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki;
  • Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS; dan
  • Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.

Kebijakan Stimulus Penyakit Mulut dan Kuku

Sehubungan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang semakin meluas dan untuk mendukung kebijakan program Ketahanan Pangan Nasional, menopang perekonomian agar tetap tumbuh, dan menjaga sektor perbankan agar tetap stabil, diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perbankan.

OJK telah melakukan pembahasan baik di internal OJK maupun dengan asosiasi perbankan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak (sektor pembibitan dan budidaya sapi potong; sektor pembibitan dan budidaya ternak perah; sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming); serta sektor jasa pertanian, perkebunan dan peternakan).

OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  1. Kebijakan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
  2. Bank dapat menerapkan kebijakan dan skema retsrukturisasi yang mendukung debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK.

Implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK tersebut secara umum diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Kualitas kredit/pembiayaan dapat ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya kebijakan. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
  3. Jangka waktu restrukturisasi dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini dan tetap dapat ditetapkan lancar tanpa tambahan CKPN sepanjang debitur tetap dapat memenuhi perjanjian restrukturisasi yang disepakati dengan bank hingga berakhirnya masa restrukturisasi yang diperjanjikan tersebut.
  4. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai kebijakan ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
  5. Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu berlakunya relaksasi ini. Setelah masa relaksasi, penilaian kualitas aset kembali mengacu ke ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset.(*)

Sumber (*/Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikasi & Pengadaan Aset di NTT, PLN UIP Nusra Helat FGD Lintas Sektor

    Sertifikasi & Pengadaan Aset di NTT, PLN UIP Nusra Helat FGD Lintas Sektor

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi dan focus group discussion (FGD), di Hotel Prime Park, Mataram, Senin, 5 Februari 2024. Kegiatan dengan tema pembahasaan pelaksanaan pertimbangan teknis […]

  • Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Jangan bantu aku, alat bantuku adalah bagian dari tubuhku, jangan memegang atau memindahkan,” petikan pernyataan dari para penyandang disabilitas atau difabel yang disampaikan oleh Kuni Fatonah, Amd. saat Webinar Pelatihan Pshycology First Aid (PFA) dan Self Care oleh Humanity And Inclusion yang diikuti oleh para peserta di wilayah Kota Kupang pada tanggal 22—23 […]

  • Susunan Lengkap Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf

    Susunan Lengkap Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi menteri-menteri yang akan membantunya di Kabinet Indonesia Maju. Perkenalan ini berlangsung di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Oktober 2019. Jokowi dan para calon menteri duduk ala lesehan. Jokowi lalu memanggil satu per satu nama calon menteri dan mereka berdiri. Dia […]

  • PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

    PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) melalui surat bernomor : 51/P1-ADV/ IX/ 2020 tertanggal Jakarta, 09 September 2020, melayangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab kepada Redaksi Vox NTT. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum  PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, S.H. tersebut, ditembuskan kepada Dewan Pers RI, Komnas […]

  • Maluku Juara Umum Pesparani Nasional Tahun 2022

    Maluku Juara Umum Pesparani Nasional Tahun 2022

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kontingen Provinsi Maluku berhasil meraih Juara Umum pada Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik II Tingkat Nasional Tahun 2022 yang dihelat di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencapaian Maluku tersebut atas penilaian dewan juri yang diumumkan pada closing ceremony di Stadion Oepoi Kupang pada Senin sore, 31 Oktober 2022. […]

  • Rudenim Kupang Klarifikasi Pengungsi Afganistan Coba Bunuh Diri

    Rudenim Kupang Klarifikasi Pengungsi Afganistan Coba Bunuh Diri

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menyikapi pemberitaan di media sosial dan media massa terkait terjadinya keributan dan percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh pengungsi Afganistan bernama Hassan Reza Haidari pada Jumat, 24 Juni 2022. Pada sesi konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi dan didampingi Kasie Keamanan […]

expand_less