Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.(*)

Sumber (*/tim Humas.OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja). “Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (Panja), yang […]

  • Kebijakan PPnBM Dongkrak Penjualan Otomotif Hingga 60 Persen Lebih

    Kebijakan PPnBM Dongkrak Penjualan Otomotif Hingga 60 Persen Lebih

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Industri otomotif merupakan salah satu industri yang terkena dampak sangat besar karena pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat. Kondisi tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di […]

  • DPR Now – Wajah Baru Parlemen Moderen

    DPR Now – Wajah Baru Parlemen Moderen

    • calendar_month Sen, 7 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terus mewujudkan DPR RI menjadi Parlemen Modern. Selain sebagai legacy, wujud Parlemen Modern merupakan political will bagi internal DPR RI dalam memperkuat kinerja keparlemenan berstandar internasional. “Peresmian Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen akan menampilkan wajah DPR RI yang sesungguhnya. Ruangan ini menjadi Big CCTV, rakyat bisa melihat […]

  • Satgas Damai Cartenz- Tembak Mati 1 Anggota KKB di Papua

    Satgas Damai Cartenz- Tembak Mati 1 Anggota KKB di Papua

    • calendar_month Kam, 25 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Mimika, Garda Indonesia | Pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 16.27 WIT telah terjadi kontak tembak antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan personil Satgas Damai Cartenz-2024 di pos tower Tigamajigi, Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Satgas Damai Cartenz-2024 Kembali berhasil menembak mati 1 (satu) anggota KKB wilayah Intan Jaya atas nama Harisatu Nambagani. Kasatgas […]

  • Aksi Damai Ratusan Warga Adat Poco Leok, Dukung PLTP Ulumbu

    Aksi Damai Ratusan Warga Adat Poco Leok, Dukung PLTP Ulumbu

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | Ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok, menghelat aksi damai mendukung rencana pemerintah pusat melalui PT. PLN dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) unit 5—6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain mendukung pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok, peserta aksi […]

  • Sentuhan Kasih Prodi Psikologi IAKN Kupang: Terapi Inklusif di SLB Oelamasi

    Sentuhan Kasih Prodi Psikologi IAKN Kupang: Terapi Inklusif di SLB Oelamasi

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Loading

    Devi Sheldena menyampaikan PKM ini menerapkan dua pendekatan terapi, yaitu Doodle Art Therapy dan Dance Therapy, yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan motorik halus dan kasar siswa secara menyenangkan dan inklusif.   Kupang | Program Studi Psikologi Kristen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menghelat pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Oelamasi, Kabupaten […]

expand_less