Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  • Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  • Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  • Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

POJK Nomor 28 Tahun 2022

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Kerja sama antar-perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  • Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(*)

Sumber (*/ Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 75 Kepala Sekolah & 4 Pengawas Dilantik, Ini Daftar Nama Mereka

    75 Kepala Sekolah & 4 Pengawas Dilantik, Ini Daftar Nama Mereka

    • calendar_month Kam, 14 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | 75 Pejabat Fungsional /Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Kepala Sekolah (Kepsek) dan 4 Pengawas Sekolah diambil sumpah dan dilantik oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore,MM.,MH., di Lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Rabu/13/2/2019 pukul 14.00 WITA. Wali Kota Kupang yang biasa disapa Jefri Riwu Kore […]

  • Beli Kendaraan Listrik via PLN Mobile Raih E-Voucer Hingga Rp2 Juta

    Beli Kendaraan Listrik via PLN Mobile Raih E-Voucer Hingga Rp2 Juta

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 1Komentar

    Loading

    Promo E-Voucer ini bisa diperoleh dengan pembelian kendaraan listrik melalui aplikasi PLN Mobile selama perhelatan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025.   Jakarta | PLN menghadirkan promo EV Deals bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik berupa bonus E-Voucer listrik hingga Rp 2 juta. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen […]

  • Waspada! Dua Bibit Siklon Tropis Picu Cuaca Ekstrem pada 3—9 April 2021

    Waspada! Dua Bibit Siklon Tropis Picu Cuaca Ekstrem pada 3—9 April 2021

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | BMKG sebagai Tropical Cyclone Warning Center (TCWC) Jakarta mendeteksi adanya 2 (dua) bibit  Siklon Tropis, yaitu bibit siklon tropis 90S di Samudra Hindia barat daya Sumatra dan bibit siklon tropis 99S di Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur. Intensitas kedua Bibit Siklon Tropis tersebut cenderung menguat dalam 24 jam ke depan dengan […]

  • 5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi bagi Warga Kota Kupang

    5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi bagi Warga Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Bantuan 5.000 paket sembako dari Presiden Jokowi yang ditujukan bagi warga Kota Kupang yang terdampak Covid-19, diterima secara simbolis oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dari Kepala Bulog Wilayah NTT, Taufan Akib pada Jumat, 15 Mei 2020 di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Wali Kota Kupang yang saat menerima […]

  • “Siaga Lansia” Inovasi Layanan Klinik King Care Jakarta

    “Siaga Lansia” Inovasi Layanan Klinik King Care Jakarta

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Klinik King Care Jakarta, fasilitas layanan kesehatan yang terkenal dengan layanan kesehatan ke rumah atau  homecare, kembali meluncurkan layanan inovasi terbarunya “Siaga Lansia”. Layanan ini didedikasikan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para lansia, baik dalam situasi darurat maupun pelayanan rutin secara cepat dan mudah. Layanan “Siaga Lansia” hadir sebagai respons […]

  • Komunitas BETA Pecut Anak Jakarta Cinta Budaya NTT

    Komunitas BETA Pecut Anak Jakarta Cinta Budaya NTT

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 3Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada era modernisasi dan globalisasi saat ini, kekayaan budaya bisa mulai dilupakan, oleh generasi muda. Menilik kondisi tersebut, maka salah satu komunitas berkumpulnya warga NTT yang menetap di Ibu Kota Negara menginisiasi pagelaran seni budaya guna memecut hasrat generasi muda mencintai seni dan budaya mereka sendiri. Komunitas ini terbentuk pada 10 […]

expand_less