Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  • Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  • Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  • Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

POJK Nomor 28 Tahun 2022

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Kerja sama antar-perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  • Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(*)

Sumber (*/ Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Tera Ulang 133 SPBU di NTT

    Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Tera Ulang 133 SPBU di NTT

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 2Komentar

    Loading

    Pelaksanaan tera ulang SPBU dilaksanakan pada Rabu, 20 November 2024 bersama dengan Penera Ahli Bidang Kemetrologian dengan hasil tera ulang takaran nozzle di SPBU telah sesuai dengan standar toleransi PASTI PAS SPBU Pertamina yaitu -03% atau -60ml/20L   Kupang | Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di […]

  • Ekonomi Digital di NTT Jadi Perhatian Ketua Wantimpres

    Ekonomi Digital di NTT Jadi Perhatian Ketua Wantimpres

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Dr. Sri Adiningsih mendorong pengembangan ekonomi digital karena mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat NTT secara lebih cepat. Dorongan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu dengan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi di Ruang Rapat Gubernur, Selasa/19 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, Sri Adiningsih menjelaskan […]

  • Mulai Januari 2021, Distribusi Pupuk Bersubsidi di TTU Pakai Kartu Tani

    Mulai Januari 2021, Distribusi Pupuk Bersubsidi di TTU Pakai Kartu Tani

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gregorius Mathias Radrigis, S.P. menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada 5—6  kecamatan dengan alokasi 850ha untuk Ft- 1 tahun anggaran 2020/2021. Pernyataan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten TTU tersebut, disampaikannya usai menggelar rapat evaluasi kepada para admin, […]

  • Namas Salon, Unit Usaha Baru Bank Christa Jaya

    Namas Salon, Unit Usaha Baru Bank Christa Jaya

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kecenderungan wanita di Kota Kupang, ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memanjakan dan mempercantik diri di salon hingga berkunjung ke Surabaya dan Jakarta, menjadi alasan utama bagi Bank Christa Jaya membuka usaha salon. Sebagai unit usaha baru, salon yang diberi nama Namas (bahasa Dawan Timor) artinya “Cantik” tersebut berlokasi di […]

  • Tekan Angka Stunting, Penjabat Bupati Belu Tidur di Kecamatan

    Tekan Angka Stunting, Penjabat Bupati Belu Tidur di Kecamatan

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pj. Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, M.M. bertekad tidur di kecamatan, mulai Senin, 5 April 2021 untuk melihat dari dekat sekaligus melakukan pendataan penanganan kasus stunting di 12 kecamatan se–Kabupaten Belu. Hal ini diungkapkannya saat membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Program (Aksi II) Tingkat Kabupaten Belu, di Aula Dinas Pendidikan […]

  • Mendagri :  Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan & Kesatuan Bangsa

    Mendagri : Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan & Kesatuan Bangsa

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan telah memberi arah dan paradigma baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi […]

expand_less