Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  • Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  • Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  • Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

POJK Nomor 28 Tahun 2022

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Kerja sama antar-perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  • Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(*)

Sumber (*/ Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Runner Up 2 Miss Indonesia 2020’, Kado Nadia Riwu Kaho bagi Masyarakat NTT

    ‘Runner Up 2 Miss Indonesia 2020’, Kado Nadia Riwu Kaho bagi Masyarakat NTT

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perhelatan Miss Indonesia 2020 telah usai. Pada malam Grand Final Miss Indonesia, Kamis, 20 Februari 2020, Nadia Riwu Kaho akhirnya ditetapkan sebagai Miss Indonesia Runner Up 2 (peringkat 3). Sebelumnya, Riwu Kaho masuk dalam tahapan 16 besar lalu melaju ke posisi 5 (lima) besar dan melaju ke 3 (tiga) besar (Miss […]

  • Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Terima Penghargaan dari Kemendagri

    Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Terima Penghargaan dari Kemendagri

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pj Gubernur NTT), Ayodhia Kalake bersama 10 penjabat gubernur lainnya menerima penghargaan sebagai penjabat kepala daerah berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak hanya para penjabat gubernur, turut menerima penghargaan, 9 penjabat bupati dan wali kota. Ajang pemberian penghargaan kepada para penjabat kepala daerah ini diinisiasi oleh Kemendagri dan […]

  • Pemerintah Abai, Anak Muda Manggarai Galang Dana Perbaikan Jalan

    Pemerintah Abai, Anak Muda Manggarai Galang Dana Perbaikan Jalan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Loading

    Salah satu anak muda, Jefri Pamput kepada media ini pada Kamis, 28 Agustus 2025, mengatakan sudah banyak pengendara sepeda motor yang nyaris terjatuh dan terancam kehilangan nyawa akibat kerusakan fasilitas infrastruktur publik itu.   Manggarai | Sekelompok anak muda di Kampung Raci, Desa Wae Codi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), […]

  • Resmikan IAKN Kupang, Menteri Agama : Lulusan Harus Mampu Bersaing

    Resmikan IAKN Kupang, Menteri Agama : Lulusan Harus Mampu Bersaing

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Agama RI, Fachrul Razi didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi (JNS) meresmikan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang di halaman depan gedung IAKN Kupang pada Jumat, 27 November 2020. Peresmian IAKN ditandai dengan pemukulan gong, penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita yang berjalan dengan hikmat. Menurut Menteri Fachrul Razi, […]

  • SMKN 5 Kupang Terima Indonesia Most Trusted School Award 2024

    SMKN 5 Kupang Terima Indonesia Most Trusted School Award 2024

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Segenap siswa-siswi, para guru, komite sekolah, para orang tua murid dan masyarakat Kota Kupang patut berbangga, pasalnya salah satu sekolah favorit di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), SMKN 5 Kupang menerima penghargaan Indonesia Most Trusted School Award 2024 kategori “The Most Favorite School in Education Quality Excellent of the […]

  • “Gelap Jadi Terang”, Warga Karera Sumba Timur Bakal Nikmati Listrik

    “Gelap Jadi Terang”, Warga Karera Sumba Timur Bakal Nikmati Listrik

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Selama ini, PLN tidak bisa melayani masyarakat di sana karena memang terkait izin wilayah usaha yang dipegang oleh PT Mikro Kisi sehingga jika sudah dialihkan wilayah usaha, maka PLN akan segera merealisasikan pembangunan jaringan listrik ke desa-desa tersebut.   Waingapu | Kebutuhan akan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu itulah yang di harapkan oleh […]

expand_less