Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  • Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  • Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  • Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

POJK Nomor 28 Tahun 2022

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Kerja sama antar-perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  • Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(*)

Sumber (*/ Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Berjalan Lancar

    Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Berjalan Lancar

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 1Komentar

    Loading

    Sesuai SK Penlok yang telah terbit, dengan luasan 4 hektare lebih, tahapan identifikasi dan inventarisasi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan untuk tanah seluas 2 hektare yang dimiliki oleh 19 orang, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada Januari 2025.   Manggarai | Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP […]

  • Persebata Lembata Melaju Final ETMC XXXI, Perserond Tumbang

    Persebata Lembata Melaju Final ETMC XXXI, Perserond Tumbang

    • calendar_month Ming, 25 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata, Garda Indonesia | Laga babak semifinal atau knock out 4 besar antara tuan rumah Persebata Lembata vs Perserond Rote Ndao pada Minggu sore, 25 September 2022 di Stadion Gelora 99. Pada babak pertama, melalui sepakan Desmon Nenobais merobek gawang Laskar Sembur Paus, Persebata Lembata. Meski ditekan pola permainan dari Laskar Sasando, namun Persebata berhasil […]

  • Tips Bersepeda Aman dan Nyaman di Masa Normal Baru

    Tips Bersepeda Aman dan Nyaman di Masa Normal Baru

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Masyarakat menggunakan sepeda tak hanya bertujuan sebagai sarana berolahraga untuk kesehatan jasmani tetapi juga moda transportasi. Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), banyak orang mulai menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju kantor atau tempat mereka beraktivitas. Melihat fenomena tersebut, Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Andhika Raspati memberikan tips aman bersepeda di masa […]

  • Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.   Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 […]

  • Gubernur NTT Hibah Tanah 25 Hektar di Belu Kepada Warga Eks Timtim

    Gubernur NTT Hibah Tanah 25 Hektar di Belu Kepada Warga Eks Timtim

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Gubernur Viktor Bungtilu Laiskosat (VBL) telah menghibahkan tanah seluas 25 hektar kepada 475 Kepala Keluarga (KK) warga eks Timor – Timur ( Timtim) di depan Bandar Udara  A. A. Bere Tallo Haliwen – Atambua, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Rabu, 24 Maret […]

  • Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga saat ini, rasio elektrifikasi (RE) Provinsi NTT sudah 96,44 %. Data menunjukkan bahwa masih ada sekitar 3,58% atau setara dengan 49.534 rumah tangga yang belum menikmati listrik.   Sabu Raijua | Komitmen untuk melayani dan menerangi seluruh pelosok negeri diwujudkan nyata oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT). […]

expand_less