Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Penerapan Bunga dan Denda Kredit Bank NTT Cabang Atambua Sesuai Regulasi Perbankan

Penerapan Bunga dan Denda Kredit Bank NTT Cabang Atambua Sesuai Regulasi Perbankan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

Mayoritas debitur Bank NTT Cabang Atambua, termasuk ASN dan tenaga pendidik yang menggunakan sistem potong gaji (payroll system), tercatat melakukan pembayaran tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.

 

Atambua | Bank NTT Cabang Atambua memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait suku bunga dan denda keterlambatan pembayaran kredit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan serta prinsip kehati-hatian perbankan.

Penetapan suku bunga kredit pun dilakukan mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, kebijakan perkreditan bank juga berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, yang mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan kredit yang terdokumentasi, terukur, dan berbasis manajemen risiko.

“Suku bunga kredit pada kisaran 8–10 persen per tahun merupakan tingkat bunga yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko, biaya dana (cost of fund), serta profil debitur. Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal yang terukur dan berada dalam pengawasan OJK,” demikian keterangan resmi tertulis Bank NTT Cabang Atambua, Rabu, 11 Februari 2026.

Denda keterlambatan diatur dalam akad kredit

Terkait denda keterlambatan, manajemen menjelaskan bahwa denda bukan merupakan bunga tambahan, melainkan penalti administratif atas keterlambatan pembayaran angsuran sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.

Ketentuan mengenai bunga, biaya, dan denda dicantumkan secara tertulis dalam akad kredit dan dijelaskan kepada debitur sebelum penandatanganan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan transparansi informasi produk perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyampaikan informasi produk secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Dengan demikian, seluruh komponen biaya kredit telah disampaikan di awal dan disetujui oleh nasabah secara sadar.

Menjaga kesehatan bank dan kualitas kredit

Bank NTT Cabang Atambua menambahkan bahwa penerapan denda keterlambatan merupakan praktik umum dalam industri perbankan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga disiplin pembayaran debitur dan mengendalikan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), sebagaimana prinsip manajemen risiko yang diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank NTT memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan serta melindungi dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk tabungan dan deposito. Kesehatan bank menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Mayoritas debitur Bank NTT Cabang Atambua, termasuk ASN dan tenaga pendidik yang menggunakan sistem potong gaji (payroll system), tercatat melakukan pembayaran tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh operasional perbankan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), diawasi oleh OJK, serta diaudit secara berkala oleh auditor internal dan eksternal sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Berbekal penerapan kebijakan yang mengacu pada regulasi tersebut, Bank NTT Cabang Atambua berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan kredit kepada masyarakat dan keberlanjutan usaha bank secara sehat dan berkelanjutan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Tahun Program Kemitraan Wilayah di Poktan Kaifo Ingu, Ini Capaiannya

    Tiga Tahun Program Kemitraan Wilayah di Poktan Kaifo Ingu, Ini Capaiannya

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Program Kemitraan Wilayah (PKW) di Kelompok Kaifo Ingu dimulai pada tahun 2018 dan akan berakhir di Desember 2020, dengan sumber dana dari DIKTI dan PEMDA Kabupaten Kupang masing-masing sebesar Rp.300 juta dan Rp.600 juta. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/03/04/program-kemitraan-wilayah-wujudkan-agroeduwisata-di-kab-kupang/ Program Kemitraan Wilayah (PKW) dengan tema Membangun Model Agroeduwisata di Kabupaten Kupang merupakan […]

  • Narasi Bohong Terkait ‘Lockdown’ Beredar, Ini Klarifikasi BPMI Setpres

    Narasi Bohong Terkait ‘Lockdown’ Beredar, Ini Klarifikasi BPMI Setpres

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beredar narasi di sejumlah layanan pesan instan dan media sosial yang menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina terbatas (lockdown) terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali. Baca tautan ini : http://gardaindonesia.id/2020/03/17/presiden-jokowi-hingga-saat-ini-belum-ada-kebijakan-lockdown/ Narasi […]

  • Menteri Yohana Yembise : Kekerasan Bukan Penyelesaian Dari Tindak Kriminal

    Menteri Yohana Yembise : Kekerasan Bukan Penyelesaian Dari Tindak Kriminal

    • calendar_month Jum, 13 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi, tepatnya di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Seorang oknum polisi berinisial AKBP Y terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan berupa penendangan dan pemukulan. Video yang sudah viral di media sosial tersebut menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Dalam video tersebut terlihat seorang ibu yang sedang menangis […]

  • Prabowo Subianto: Kami Adalah Jembatan, Menuju Indonesia Emas 2045

    Prabowo Subianto: Kami Adalah Jembatan, Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Itu metafora yang digambarkan Prabowo Subianto tentang dirinya (dan generasinya). Joko Widodo (dan para presiden pendahulu) telah menyiapkan fondasinya, generasi-Z dan generasi milenial Indonesia yang mesti menjelang era keemasan Indonesia. Gibran Rakabuming Raka adalah representasi dari generasi muda,  mereka yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan. Tiga masa kepemimpinan ke depan, kata Jokowi, […]

  • Resmi Dibuka, Lomba Cerdas Cermat Kimia Ke-IX Se-NTT Tuai Pujian

    Resmi Dibuka, Lomba Cerdas Cermat Kimia Ke-IX Se-NTT Tuai Pujian

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Mahasiswa Pendidikan Kimia (IMASPIKA) menghelat Lomba Cerdas Cermat Kimia (CCK) Ke-IX Se-NTT yang resmi dibuka pada Senin, 16 September 2019 bertempat di Aula Rektorat Lama Undana Kupang. Kegiatan CCK yang dibuka langsung oleh Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan FKIP Undana, Melkisedek Taneo, menuai banyak apresiasi. Apresiasi tersebut disampaikan secara […]

  • Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Izin Guna Tingkatkan Daya Saing

    Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Izin Guna Tingkatkan Daya Saing

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu kunci utama agar Indonesia masuk ke dalam lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia bahkan menjadi empat besar terkuat di tahun 2045 adalah reformasi struktural untuk peningkatan daya saing. Secara khusus, Presiden Joko Widodo menitikberatkan pada penataan perizinan di Indonesia yang disebutnya masih sangat berbelit baik itu di […]

expand_less