Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 391
  • comment 0 komentar

Loading

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan.

 

Jakarta | Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan. Dengan perubahan ini, hakim akan memiliki ruang lebih luas dalam mempertimbangkan jenis dan lamanya hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku, tanpa terikat pada batas minimum penjara seperti sebelumnya.

Kondisi penjara yang penuh disebut menjadi alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba, sehingga aturan pidana minimum dinilai turut memperparah overload kapasitas di rutan dan lapas. Penghapusan ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan.

Meski demikian, usulan ini menuai respons beragam. Sejumlah organisasi anti-narkoba mendesak agar RUU tersebut juga memuat pengaturan detail mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, rehabilitasi, serta penanganan pengguna narkoba. Mereka menilai aturan yang terlalu longgar dapat berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah bersama DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan terkait sanksi pidana narkotika dapat segera mengikuti perubahan regulasi tersebut.

Komisi III DPR RI pun resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan final Panja. Laporan tersebut mencakup penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi redaksional, hingga penyesuaian substansi pidana agar selaras dengan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setuju untuk dibawa ke paripurna?” tanya Dede dalam rapat yang kemudian dijawab serentak oleh seluruh anggota Komisi III: “Setuju.”

Keputusan tersebut menandai berakhirnya seluruh pembahasan di tingkat Panja dan Tim Perumus/Tim Sinkronisasi. Panja sebelumnya telah melakukan perapihan terhadap ratusan ketentuan di berbagai undang-undang sektoral, termasuk koreksi pidana kurungan, kebakuan redaksi, serta penghapusan tumpang tindih norma. Penyesuaian tersebut dinilai mendesak untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai diterapkan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Ingin Pandemi Jadi Momentum Percepatan Transformasi Digital

    Presiden Ingin Pandemi Jadi Momentum Percepatan Transformasi Digital

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia harus bisa dijadikan momentum untuk melakukan percepatan transformasi digital. Menurutnya, pandemi dapat mengubah cara kerja, cara beraktivitas, cara belajar, hingga cara bertransaksi dari sebelumnya luar jaringan (luring) atau offline dengan kontak fisik menjadi lebih banyak daring atau online. “Perubahan seperti ini […]

  • PLN Bangun Transmisi di Nusa Tenggara, 79% Kandungan Dalam Negeri

    PLN Bangun Transmisi di Nusa Tenggara, 79% Kandungan Dalam Negeri

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Sistem transmisi baik itu saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan juga gardu induk (GI) merupakan sarana infrastruktur ketenagalistrikan yang berfungsi menyalurkan energi listrik dari pusat pembangkit listrik menuju pusat  beban/ demand pelanggan. PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara memiliki tugas untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang tersebar dari provinsi Nusa Tenggara Timur […]

  • Skenario ‘Law of Spider Web’ Peradin: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos

    Skenario ‘Law of Spider Web’ Peradin: Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penanganan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta obatruction of justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan. Pada Senin, 17 Oktober 2022, mata publik akan tertuju pada sidang […]

  • Kapolda Sumut Imbau Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Gereja GBKP

    Kapolda Sumut Imbau Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Gereja GBKP

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. bersilaturahmi kamtibmas dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat bertempat di Gereja Batak Kristen Protestan (GBKP) Runggun Griya Klasis Medan Namorambe Pancur Batu, pada Sabtu, 25 April 2020. Didampingi PJU Polda Sumut, Irjen Martuani tiba di GBKP Runggun Griya sekira pukul 09.40 WIB dan […]

  • Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, S.E. menyampaikan perkembangan terbaru (update data monitoring) dari wilayah kerja 17 Puskesmas yang tersebar di 12 Kecamatan hingga Selasa, 14 April 2020 pukul 14:00 WITA. “Hingga Selasa, 14 April […]

  • ‘109 Check Point’ Arus Balik, Pemudik Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

    ‘109 Check Point’ Arus Balik, Pemudik Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

    • calendar_month Sab, 15 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan akan ada pengetatan arus balik Lebaran 2021. Sebanyak 109 check point atau penyekatan disiapkan di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan para pemudik membawa surat swab antigen atau PCR Swab sebelum memasuki ibu kota DKI Jakarta. Adapun jumlah 109 check point ini […]

expand_less