Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan.

 

Jakarta | Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan. Dengan perubahan ini, hakim akan memiliki ruang lebih luas dalam mempertimbangkan jenis dan lamanya hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku, tanpa terikat pada batas minimum penjara seperti sebelumnya.

Kondisi penjara yang penuh disebut menjadi alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba, sehingga aturan pidana minimum dinilai turut memperparah overload kapasitas di rutan dan lapas. Penghapusan ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan.

Meski demikian, usulan ini menuai respons beragam. Sejumlah organisasi anti-narkoba mendesak agar RUU tersebut juga memuat pengaturan detail mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, rehabilitasi, serta penanganan pengguna narkoba. Mereka menilai aturan yang terlalu longgar dapat berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah bersama DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan terkait sanksi pidana narkotika dapat segera mengikuti perubahan regulasi tersebut.

Komisi III DPR RI pun resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan final Panja. Laporan tersebut mencakup penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi redaksional, hingga penyesuaian substansi pidana agar selaras dengan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setuju untuk dibawa ke paripurna?” tanya Dede dalam rapat yang kemudian dijawab serentak oleh seluruh anggota Komisi III: “Setuju.”

Keputusan tersebut menandai berakhirnya seluruh pembahasan di tingkat Panja dan Tim Perumus/Tim Sinkronisasi. Panja sebelumnya telah melakukan perapihan terhadap ratusan ketentuan di berbagai undang-undang sektoral, termasuk koreksi pidana kurungan, kebakuan redaksi, serta penghapusan tumpang tindih norma. Penyesuaian tersebut dinilai mendesak untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai diterapkan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hingga Tahun 2023, Undana Cetak 46 Guru Besar

    Hingga Tahun 2023, Undana Cetak 46 Guru Besar

    • calendar_month Kam, 1 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 3Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dihelat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna mengukuhkan 4 (empat) Guru Besar pada Rabu 31 Mei 2023 di auditorium kampus yang berdiri sejak 1 September 1962 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 28 Agustus 1962). Keempat Guru Besar […]

  • Penguatan Diri Anak Terhadap Penggunaan Internet Aman

    Penguatan Diri Anak Terhadap Penggunaan Internet Aman

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Berdasarkan data BPS hasil Susesnas tahun 2016, anak Indonesia berjumlah 87 juta jiwa atau 34% dari total penduduk Indonesia. Sebagai aset negara, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu menjamin tumbuh kembang mereka agar terhindar dari segala ancaman, termasuk dari internet. Terlebih lagi, anak-anak Indonesia mulai aktif menggunakan internet. Menurut survey yang dilakukan Asosiasi […]

  • Menuju Merdeka Belajar, Bank NTT Konsisten Edukasi Literasi Keuangan

    Menuju Merdeka Belajar, Bank NTT Konsisten Edukasi Literasi Keuangan

    • calendar_month Jum, 7 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho memaparkan program Bank NTT yang mendukung Literasi Keuangan dan pro kepada pelajar guna mendorong generasi muda NTT untuk dapat merdeka dalam berpikir, kreatif dan secara mandiri berekspresi. Pemaparan Alex Riwu Kaho (sapaan akrabnya, red) disampaikan dalam temu wicara atau talk show Hari Pendidikan […]

  • Selamat Hari Cuci Tangan Sedunia, Refleksi Budaya Cuci Tangan di Provinsi NTT

    Selamat Hari Cuci Tangan Sedunia, Refleksi Budaya Cuci Tangan di Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 15 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Karolus Ngambut Hari ini, tanggal 15 Oktober, seluruh dunia memperingati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Ini tentang cuci tangan benaran, bukan tentang ungkapan “cuci tangan” yang artinya tidak bertanggungjawab. Menurut beberapa literatur, cuci tangan dengan sabun dan air telah dipraktikkan berabad-abad lamanya, yang merupakan bagian dari praktik keagamaan, Islam atau Kristen. Kemudian, […]

  • ‘Fun Bike’ HUT Ke-72 Imigrasi Bersama Wakil Gubernur NTT

    ‘Fun Bike’ HUT Ke-72 Imigrasi Bersama Wakil Gubernur NTT

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pagi itu, Sabtu, 5 Februari 2022, cuaca di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih diliputi hujan sedang lebat. BMKG pun telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan lebat disertai angin kencang di beberapa wilayah sejak tanggal 3—5 Februari 2022. Di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi […]

  • Dua Pejabat Kemendag Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

    Dua Pejabat Kemendag Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan 2 (dua) pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Keduanya berinisial PIW dan BP. “Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” […]

expand_less