Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Jan 2019
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Loading

‘Bagasi Tercatat pada Kelompok Pelayanan Berbasis Biaya Rendah Dapat Dikenakan Biaya Asal Memenuhi Syarat dan Tahapan Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan’-Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Jakarta. gardaindonesia.id | Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti (Jumat,4/1/2019) mengatakan sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Adapun daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai sebagai berikut:

Pertama, Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air;

Kedua, Medium service: PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service;

Ketiga, No frill Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/01/05/lion-air-wings-air-fasilitas-bagasi-ekstra-efektif-per-8-januari/

Untuk 3 (tiga) kolompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan bahwa meskipun secara regulasi bagi kelompok pelayanan no frills dapat dikenakan biaya terhadap ketersediaan bagasi tercatat, namun tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” jelas Polana.

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu;
  2. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrian di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan;
  3. Melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial;
  4. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan”, pungkas Polana. (*)

 

Sumber berita (*/Humas Ditjen Perhubungan Udara-Sindu Rahayu)

Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • MenkoPolhukam Ingatkan Mathla’ul Anwar Agar Tak Disusupi Ideologi Lain

    MenkoPolhukam Ingatkan Mathla’ul Anwar Agar Tak Disusupi Ideologi Lain

    • calendar_month Sab, 8 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengingatkan kepada semua pengurus organisasi masyarakat Mathla’ul Anwar agar jangan sampai disusupi atau punya satu ideologi lain yang bukan Pancasila. Dikatakan, pilihan politik boleh beda tapi untuk merawat NKRI harus satu. “Saya sampaikan bahwa beda pilihan politik silahkan, tetapi berbicara masalah merawat persatuan dan […]

  • Doa Syukur AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

    Doa Syukur AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diangkat sumpah dan dilantik Presiden Jokowi pada Rabu siang, 21 Februari 2024 pukul 11:00 WIB bersama Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. AHY dilantik berlandaskan Keputusan Presiden […]

  • Dari NTT untuk Dunia, Rumput Laut Semau Tanpa Bahan Kimia

    Dari NTT untuk Dunia, Rumput Laut Semau Tanpa Bahan Kimia

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Loading

    Semau, Garda Indonesia | “Pengeringan rumput laut tanpa menggunakan bahan kimia dan ke depan, hasil olahannya dapat menjadi produk yang membanggakan NTT di mata nasional dan internasional karena merupakan produk yang ramah terhadap lingkungan,” ujar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam kunjungannya ke pabrik pengolahan rumput laut CV. Agar Kembang di Dusun Amdoke, Desa […]

  • Cara Membuat Kentang Panggang Lezat

    Cara Membuat Kentang Panggang Lezat

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Kentang Meri tanaman pangan terpenting keempat di dunia, setelah gandum, beras, dan jagung. Bersama dengan gandum, beras, jagung, dan sorgum, kesemua adalah lima tanaman teratas dunia. Umbi kentang mengandung sejumlah besar pati yang dapat memberi tubuh kalori yang melimpah, serta kaya akan protein, asam amino, dan berbagai vitamin, mineral, terutama kandungan vitaminnya adalah yang paling […]

  • Kasat Reskrim Polres Belu Klarifikasi Dugaan Tim Buser Aniaya Mesak Bau

    Kasat Reskrim Polres Belu Klarifikasi Dugaan Tim Buser Aniaya Mesak Bau

    • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kasat Reskrim Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wira Satria Yudha, S.I.K. memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tim buser terhadap Masak Bau, warga Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang pergantian tahun 2020 di Dusun Halitoko, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, […]

  • Luna Maya Ajak Masyarakat Peduli Habitat Gajah Sumatra

    Luna Maya Ajak Masyarakat Peduli Habitat Gajah Sumatra

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Loading

    Luna Maya menandaskan bahwa melindungi gajah berarti melindungi manusia juga. Manusia dan satwa liar tidak harus bermusuhan. Kita bisa hidup berdampingan kalau kita mau.   Aceh | Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) mendiami hutan dataran rendah, hutan rawa, dan hutan gambut di bawah 300 meter dpl, terutama di Riau, Lampung, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Sumatra […]

expand_less