Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

Loading

Makassar, Garda Indonesia |  Dalmasius Panggalo (57) warga Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo usai divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain minta perlindungan ke Presiden RI, Dalmasius juga meminta perlindungan kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD; Menkumham RI, Yasonna Hamonangan; Ketua MA, Syarifuddin; Jaksa Agung, Bambang Sugeng; Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Dewan Komisioner OJK.

Penjual bakso di Makassar ini meminta perlindungan ke pimpinan tertinggi di Indonesia, karena merasa terzalimi sebagai rakyat kecil. Di mana sebelumnya, Dalmasius didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.

Dalmasius Panggalo mengatakan, dirinya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mengajukan Kasasi setelah divonis onslaag oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Penjualan AYDA kami lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (Pemilik 70 persen saham), ” kata mantan Direktur Utama PT BPR Sulawesi Mandiri pada Rabu, 24 Mei 2023.

Seandainya tidak ada persetujuan, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan Internal Audit, Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan. Padahal sebut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri.

Menurut Dalmasius, pihak bank menjual AYDA Rp2,6 Miliar dipotong utang pokok di bank Rp1,5 Miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta, sisanya Rp800 juta dikembalikan ke Debitur.

“Itu yang menjadi masalah menurut oknum pemeriksa OJK. Sehingga menjadi temuan auditor OJK dan dinilai melakukan Pencatatan Palsu. Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp800 juta, ” ucap Dalmasius.

Dalmasius menjelaskan, perlu diketahui segala keputusan yang diambil oleh pihak bank selalu kolektif kolegial. Sehingga tidak mungkin seorang anggota direksi mengambil keputusan sendiri.

“Jadi seandainya kebijakan yang dilakukan pihak bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik OJK, karena ini adalah tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi, ” jelasnya.

Lagi pula terang Dalmasius, tidak ada sama sekali pihak yang merasa dirugikan baik pihak BPR Sulawesi Mandiri maupun pihak Debitur. Bahkan saksi ahli dari OJK sendiri mengatakan bahwa jangankan kredit macet harus dibayar, dihapus buku pun tidak ada masalah asalkan ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

Lebih lanjut Dalmasius menerangkan, setelah proses persidangan berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis bebas terhadap dirinya. Atas vonis bebas itu, JPU kemudian ajukan kasasi dan kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

Di mana dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022; Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzalimi, ” bebernya.

Sumber (*/Jay/upeks.co.id)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Kupang: “Tanam Pohon.. Iya!, Tebang Pohon.. Tidak Boleh!

    Walikota Kupang: “Tanam Pohon.. Iya!, Tebang Pohon.. Tidak Boleh!

    • calendar_month Ming, 30 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Pohon yang berada di perkotaan mampu membersihkan udara dari partikulat kotor, sehingga bisa menyelamatkan satu kehidupan per tahun di tiap kotanya (Penelitian dari Davey Institute dan Departemen Kehutanan AS). Disamping itu Fungsi pohon untuk menyediakan air bersih, menurunkan pencemaran udara (sebuah pohon dapat menyerap sebanyak 48 ton karbondioksida per tahun), menyehatkan […]

  • Pasien Pertama Covid-19 NTT El Asamau Sembuh

    Pasien Pertama Covid-19 NTT El Asamau Sembuh

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kabar gembira bagi pasien 01 Covid-19 di Provinsi NTT, El Asamau, dari hasil swab kedua yang bersangkutan dinyatakan ‘Negatif Covid-19’. Namun, El Asamau akan melanjutkan proses karantina mandiri selama 14 hari di rumah. Demikian pernyataan resmi dari Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Dr. dr. Domi Minggu Mere kepada Garda Indonesia melalui sambungan […]

  • Listrik Daratan Timor Nyala Lagi, PLN Berhasil Bangun ‘Tower Emergency’

    Listrik Daratan Timor Nyala Lagi, PLN Berhasil Bangun ‘Tower Emergency’

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PLN berhasil membangun menara darurat (tower emergency) sebagai pengganti sementara 2 (dua) menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tegangan 70 kilo Volt (kV) yang patah dan roboh akibat diterjang Badai Siklon Tropis Seroja di Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Puji syukur, PLN telah berhasil mendirikan 1 […]

  • Polres Segera Panggil Terlapor Bupati TTS

    Polres Segera Panggil Terlapor Bupati TTS

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun untuk dimintai keterangan. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim saat dikonfirmasi Garda Indonesia pada Senin, 14 Maret 2022. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/03/10/diduga-cemar-nama-baik-dprd-lapor-bupati-tts-ke-polres/ Mahdi Ibrahim mengatakan, […]

  • Tes DNA Bareskrim, Ayah Anak Lisa Mariana Bukan Ridwan Kamil

    Tes DNA Bareskrim, Ayah Anak Lisa Mariana Bukan Ridwan Kamil

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Sampel diambil pada tanggal 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri, dengan prosedur pengambilan dilakukan di ruangan terpisah. Uji dilakukan terhadap tiga sampel: RK, Lisa Mariana, dan CA.   Jakarta | Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan secara resmi hasil uji DNA dalam perkara yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan mantan model Lisa […]

  • Gubernur Viktor Ajak Bebaskan NTT dari Buta Aksara

    Gubernur Viktor Ajak Bebaskan NTT dari Buta Aksara

    • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba Barat-NTT,gardaindonesia.id–“Di NTT, jumlah penduduk buta aksara kita sebesar 5,15 persen atau sebanyak 151.546 jiwa. Angka ini menurun signifikan jika dibandingkan data tahun 2015 yang mencapai 7,27 persen penduduk,“ Jelas Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir.Stefanus Ratoe Oedjoe, mewakili Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat pembukaan peringatan Hari Aksara Internasioal (HAI) ke-53 yang bertempat […]

expand_less