Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Loading

Makassar, Garda Indonesia |  Dalmasius Panggalo (57) warga Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo usai divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain minta perlindungan ke Presiden RI, Dalmasius juga meminta perlindungan kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD; Menkumham RI, Yasonna Hamonangan; Ketua MA, Syarifuddin; Jaksa Agung, Bambang Sugeng; Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Dewan Komisioner OJK.

Penjual bakso di Makassar ini meminta perlindungan ke pimpinan tertinggi di Indonesia, karena merasa terzalimi sebagai rakyat kecil. Di mana sebelumnya, Dalmasius didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.

Dalmasius Panggalo mengatakan, dirinya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mengajukan Kasasi setelah divonis onslaag oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Penjualan AYDA kami lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (Pemilik 70 persen saham), ” kata mantan Direktur Utama PT BPR Sulawesi Mandiri pada Rabu, 24 Mei 2023.

Seandainya tidak ada persetujuan, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan Internal Audit, Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan. Padahal sebut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri.

Menurut Dalmasius, pihak bank menjual AYDA Rp2,6 Miliar dipotong utang pokok di bank Rp1,5 Miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta, sisanya Rp800 juta dikembalikan ke Debitur.

“Itu yang menjadi masalah menurut oknum pemeriksa OJK. Sehingga menjadi temuan auditor OJK dan dinilai melakukan Pencatatan Palsu. Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp800 juta, ” ucap Dalmasius.

Dalmasius menjelaskan, perlu diketahui segala keputusan yang diambil oleh pihak bank selalu kolektif kolegial. Sehingga tidak mungkin seorang anggota direksi mengambil keputusan sendiri.

“Jadi seandainya kebijakan yang dilakukan pihak bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik OJK, karena ini adalah tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi, ” jelasnya.

Lagi pula terang Dalmasius, tidak ada sama sekali pihak yang merasa dirugikan baik pihak BPR Sulawesi Mandiri maupun pihak Debitur. Bahkan saksi ahli dari OJK sendiri mengatakan bahwa jangankan kredit macet harus dibayar, dihapus buku pun tidak ada masalah asalkan ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

Lebih lanjut Dalmasius menerangkan, setelah proses persidangan berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis bebas terhadap dirinya. Atas vonis bebas itu, JPU kemudian ajukan kasasi dan kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

Di mana dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022; Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzalimi, ” bebernya.

Sumber (*/Jay/upeks.co.id)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPID NTT Ajak Mahasiswa Kupang Cerdas Konsumsi Informasi

    KPID NTT Ajak Mahasiswa Kupang Cerdas Konsumsi Informasi

    • calendar_month Sen, 14 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyajikan materi literasi media ke mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakanrai) dalam momentum penerimaan anggota baru (PAB) di kompleks Kapela Santo Markus Kaniti, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Sabtu, 12 Maret 2022. Kegiatan […]

  • PREDIKSI BMKG!, Kemarau Kering Selesai Akhir Oktober Ini

    PREDIKSI BMKG!, Kemarau Kering Selesai Akhir Oktober Ini

    • calendar_month Kam, 5 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau akan berakhir di sebagian besar wilayah Indonesia mulai akhir Oktober 2023 ini, dan awal musim hujan secara bertahap, dimulai awal November 2023. Namun, akibat tingginya keragaman iklim, maka awal musim hujan tidak terjadi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara puncak musim […]

  • Satu Ton Beras bagi Susteran OMJM Kupang dari Wagub NTT Josef Nae Soi

    Satu Ton Beras bagi Susteran OMJM Kupang dari Wagub NTT Josef Nae Soi

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terhadap lembaga keagamaan dan lembaga kesejahteraan sosial dalam hal ini panti asuhan di Provinsi NTT semakin nyata. Bantuan berupa beras ini dimaksudkan untuk menanggulangi para penghuni panti agar sanggup bertahap hidup karena terdampak Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 beberapa bulan terakhir. “Saya harus […]

  • Pemkot Kupang Gandeng Kimia Farma Racik ‘Hand Sanitizer’ & ‘Desinfectant Spray’

    Pemkot Kupang Gandeng Kimia Farma Racik ‘Hand Sanitizer’ & ‘Desinfectant Spray’

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dalam upaya mencegah wabah Corona Virus Desease (Covid-19), Pemerintah Kota Kupang menggandeng Apotek Kimia Farma untuk melakukan inovasi dalam meracik Hand Sanitizer dan Desinfectant Spray. Hal ini dilakukan untuk menolong masyarakat kota yang kesulitan memperoleh hand sanitizer maupun disinfektan spray. Pantauan media pada Kamis, 19 Maret 2020 sore, di hadapan […]

  • Langgar Aturan, Kapolri : Bila Tak Mampu Bersihkan Ekor, Saya Potong Kepalanya

    Langgar Aturan, Kapolri : Bila Tak Mampu Bersihkan Ekor, Saya Potong Kepalanya

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan ragu menindak tegas Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya. Menurut Kapolri, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara ke depan. “Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah […]

  • PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Periode September 2021

    PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Periode September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) memastikan pelanggan sudah dapat memperoleh stimulus ketenagalistrikan yang dianggarkan oleh pemerintah pada periode September 2021. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, […]

expand_less