Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Loading

Makassar, Garda Indonesia |  Dalmasius Panggalo (57) warga Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo usai divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain minta perlindungan ke Presiden RI, Dalmasius juga meminta perlindungan kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD; Menkumham RI, Yasonna Hamonangan; Ketua MA, Syarifuddin; Jaksa Agung, Bambang Sugeng; Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Dewan Komisioner OJK.

Penjual bakso di Makassar ini meminta perlindungan ke pimpinan tertinggi di Indonesia, karena merasa terzalimi sebagai rakyat kecil. Di mana sebelumnya, Dalmasius didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.

Dalmasius Panggalo mengatakan, dirinya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mengajukan Kasasi setelah divonis onslaag oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Penjualan AYDA kami lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (Pemilik 70 persen saham), ” kata mantan Direktur Utama PT BPR Sulawesi Mandiri pada Rabu, 24 Mei 2023.

Seandainya tidak ada persetujuan, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan Internal Audit, Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan. Padahal sebut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri.

Menurut Dalmasius, pihak bank menjual AYDA Rp2,6 Miliar dipotong utang pokok di bank Rp1,5 Miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta, sisanya Rp800 juta dikembalikan ke Debitur.

“Itu yang menjadi masalah menurut oknum pemeriksa OJK. Sehingga menjadi temuan auditor OJK dan dinilai melakukan Pencatatan Palsu. Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp800 juta, ” ucap Dalmasius.

Dalmasius menjelaskan, perlu diketahui segala keputusan yang diambil oleh pihak bank selalu kolektif kolegial. Sehingga tidak mungkin seorang anggota direksi mengambil keputusan sendiri.

“Jadi seandainya kebijakan yang dilakukan pihak bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik OJK, karena ini adalah tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi, ” jelasnya.

Lagi pula terang Dalmasius, tidak ada sama sekali pihak yang merasa dirugikan baik pihak BPR Sulawesi Mandiri maupun pihak Debitur. Bahkan saksi ahli dari OJK sendiri mengatakan bahwa jangankan kredit macet harus dibayar, dihapus buku pun tidak ada masalah asalkan ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

Lebih lanjut Dalmasius menerangkan, setelah proses persidangan berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis bebas terhadap dirinya. Atas vonis bebas itu, JPU kemudian ajukan kasasi dan kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

Di mana dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022; Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzalimi, ” bebernya.

Sumber (*/Jay/upeks.co.id)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ubah Lahan Kering Jadi Produktif, LP2M Undana Bantu Petani di Kupang Barat

    Ubah Lahan Kering Jadi Produktif, LP2M Undana Bantu Petani di Kupang Barat

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekitar 85 persen lahan kering berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan masih digarap secara sub sistim atau tradisional dan hanya mengandalkan curah hujan minimal yang berkisar sekitar 4—5 bulan dalam setahun, menjadi tantangan bagi para petani. Kondisi ini, harus dikelola secara profesional oleh petani, agar dapat memaksimalkan potensi yang […]

  • Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19. Kondisi tersebut mengakibatkan mereka membutuhkan perhatian dan upaya perlindungan khusus. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 […]

  • Sinergisitas PLN UIP Nusra dengan Kejati NTT

    Sinergisitas PLN UIP Nusra dengan Kejati NTT

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Senin, 29 Mei 2023. Di samping meningkatkan sinergi dengan stakeholder, pertemuan ini untuk memperoleh dukungan pendampingan hukum untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga, setiap pekerjaan PLN dapat dilaksanakan sesuai peraturan […]

  • Diduga Pengelolaan BUMDes Oelet di Kabupaten TTS Bermasalah

    Diduga Pengelolaan BUMDes Oelet di Kabupaten TTS Bermasalah

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Loading

    Oelet-TTS, Garda Indonesia | Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Oelet diambil alih oleh Kepala Desa, M. Nurdin Tapoin, S. Sos, sejak April 2019 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BUMDes Oelet, Andi Anin yang ditemui di Oelet pada Rabu, 21 Agustus 2019. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/08/21/krisis-air-bersih-di-tts-masyarakat-minta-pemdes-sediakan-sumur-bor/ Anin menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi adanya penambahan […]

  • Per 8 Oktober 2020, Pemprov NTT Sesuaikan “Tarif Swab” 900 Ribu Rupiah

    Per 8 Oktober 2020, Pemprov NTT Sesuaikan “Tarif Swab” 900 Ribu Rupiah

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Terkait kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri […]

  • Bank NTT Donasi Pembangunan Gereja GMIT Kharisma Penfui

    Bank NTT Donasi Pembangunan Gereja GMIT Kharisma Penfui

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) menyerahkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna mendukung pembangunan Gereja GMIT Kharisma Penfui. Donasi Bank NTT tersebut diserahkan Kepala Divisi Rencorsec, Endri Wardono dan diterima langsung oleh ketua panitia pembangunan, Andrijanto Hauferson Angi didampingi Jefri Tapobali, anggota seksi dana. Kadiv […]

expand_less