Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
  • visibility 90
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana pada Jumat, 9 Juni 2023.

Akibat perbuatannya, tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Johnny Plate ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka Johnny Plate merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020—2022.(*)

Sumber (*/tim/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

  • Normalina

    Sangat disayangkan, kenapa harus demikian , malu sy sbg org NTT. Semoga masih ada kebaikannya.

    Balas10 Juni 2023 1:58 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Lingkungan, PMI Belu Tanam 2.000 Anakan Pohon

    Peduli Lingkungan, PMI Belu Tanam 2.000 Anakan Pohon

    • calendar_month Sab, 21 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Belu bersama sekelompok relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) dan masyarakat Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menanam anakan Jambu Mente dan Asam Jawa, pada Sabtu, 21 Desember 2019. Salah satu pengurus PMI, Padrianus Kun kepada wartawan usai kegiatan, mengatakan […]

  • Tiga Tim dari Kabupaten Lolos Babak 8 Besar Cerdas Cermat Matematika Ke-12

    Tiga Tim dari Kabupaten Lolos Babak 8 Besar Cerdas Cermat Matematika Ke-12

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Delapan tim lolos babak 8 besar lomba Cerdas Cermat Matematika (CCM) XII sedaratan Timor, Flores Timur dan Rote Ndao yang digelar Kelompok Studi Mahasiswa Matematika (KSMM), Program Studi Pendidikan Matematika, FKIP Undana Kupang, pada Kamis, 26 September 2019. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2019/09/23/ccm-xii-peserta-guru-pendamping-lebih-dekat-ceria-bersama-matematika/ Sebanyak tiga tim dari Kabupaten akan bersaing bersama lima tim […]

  • Utang Lion Air 614 Triliun? Ini Klarifikasi Manajemen

    Utang Lion Air 614 Triliun? Ini Klarifikasi Manajemen

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan klarifikasi sehubungan perkembangan pemberitaan mengenai utang Lion Air mencapai Rp 614 Triliun (enam ratus empat belas triliun rupiah), bahwa informasi utang atau berpotensi utang serta akan menjadi beban pihak lain adalah tidak benar. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang […]

  • KPU NTT Umumkan Daftar Calon Sementara DPD Pemilu 2024

    KPU NTT Umumkan Daftar Calon Sementara DPD Pemilu 2024

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) mengumumkan daftar calon sementara anggota dewan perwakilan daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (DCS DPD NTT). Berkenaan dengan hal […]

  • Sepeda Motor Thunder Picu Kebakaran SPBU di Kefa Timor Tengah Utara

    Sepeda Motor Thunder Picu Kebakaran SPBU di Kefa Timor Tengah Utara

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kepada media ini pada Kamis malam, 3 Juli 2025, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyampaikan klarifikasi terkait insiden kebakaran SPBU tersebut.   Kefa | Video kebakaran sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berdurasi 26 detik beredar dan viral di media sosial, api tampak berkobar-kobar dari bagian […]

  • Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan

    Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.   Jakarta | Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Dilansir dari Tempo.co, Direktorat […]

expand_less