Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 10 (sepuluh) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan penyerahan tahap II yaitu:

  1. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016—2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017—2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2015—2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;

Kemudian dalam kurun waktu 2018—2019, tersangka SP bersama dengan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga;

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP; tersangka HT selaku Direktur Utama dan tersangka BY selaku Komisaris CV VIP; tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk. Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka SG, SP, dan RI juga disangkakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Jefri Pinta 40 DPRD Periode 2019—2024 Bersama Bangun Kota Kupang

    Wali Kota Jefri Pinta 40 DPRD Periode 2019—2024 Bersama Bangun Kota Kupang

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Masa Jabatan Tahun 2019—2024 berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Kupang, pada Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 40 Anggota DPRD Kota Kupang yang dilantik dalam upacara resmi tersebut, terdiri […]

  • Tongkat Komando Danlanal Maumere Berpindah Tangan

    Tongkat Komando Danlanal Maumere Berpindah Tangan

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere, Garda Indonesia | Tongkat komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi berpindah tangan, melalui serah terima jabatan dari Kolonel Laut (P) Dwi Yoga Pariyadi, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP kepada Kolonel Laut (P) Ady Dharmawan, S.I.P., P.S.C, bertempat di Mako Lanal Maumere, Jalan Magepanda Km. 10 Nangahure Wuring, Alok Barak, Kabupaten […]

  • Calon Murid SMA Negeri 1 Soe Lolos SPMB, Yuk Daftar Ulang Via Daring

    Calon Murid SMA Negeri 1 Soe Lolos SPMB, Yuk Daftar Ulang Via Daring

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kuota peserta didik baru di SMA Negeri 1 Soe sebanyak 12 rombongan belajar (rombel), setiap rombel berjumlah 36 orang, kuota yang diperoleh sebanyak 432 orang.   Soe | Kepala SMA Negeri 1 Soe, Rovis E. Selan, S.Pd., M.Pd. mengimbau kepada semua calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun […]

  • Ganti Doni Monardo, Ganip Warsito Dilantik Sebagai Kepala BNPB

    Ganti Doni Monardo, Ganip Warsito Dilantik Sebagai Kepala BNPB

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada Selasa, 25 Mei 2021, melantik Ganip Warsito sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelantikan tersebut dihelat di Istana Negara, Jakarta, usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Ganip Warsito kelahiran Magelang, 23 November 1963, merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1986. Sebelum dilantik menjadi Kepala […]

  • TERPILIH AKLAMASI, Petrus Eryah Pimpin BEM FKIP Undana

    TERPILIH AKLAMASI, Petrus Eryah Pimpin BEM FKIP Undana

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Formatur badan legislatif mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (BLM FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) melakukan pemilihan ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) di lantai satu  kantor FKIP Undana Kupang pada Sabtu, 23 Maret 2024. Hasil dari pemilihan tersebut, Petrus Eryah mahasiswa semester lima (V) dari program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan […]

  • Yeskial Loudoe Resmi Pimpin DPRD Kota Kupang Periode 2019—2024

    Yeskial Loudoe Resmi Pimpin DPRD Kota Kupang Periode 2019—2024

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | PDI-Perjuangan sebagai partai politik yang mendapatkan suara terbanyak pertama untuk pemilihan DPRD Kota Kupang berhak untuk menempati kursi Ketua DPRD Kota Kupang periode 2019-2024. Rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Kota Kupang yang digelar pada Jumat, 20 September 2019, bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Yeskial Loedoe, […]

expand_less