Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 10 (sepuluh) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan penyerahan tahap II yaitu:

  1. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016—2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017—2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2015—2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;

Kemudian dalam kurun waktu 2018—2019, tersangka SP bersama dengan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga;

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP; tersangka HT selaku Direktur Utama dan tersangka BY selaku Komisaris CV VIP; tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk. Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka SG, SP, dan RI juga disangkakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama di Kupang, Andriko Lantik Yohanes Jadi Pj Bupati SBD

    Hari Pertama di Kupang, Andriko Lantik Yohanes Jadi Pj Bupati SBD

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Penjabat Gubernur NTT periode 2024—2025, Andriko Noto Susanto telah tiba di Kota Kupang. Andriko menggunakan pesawat Citilink penerbangan subuh dari Jakarta ke Kupang, tiba pada Minggu pagi, 8 September 2024 pukul 06:00 Wita di Bandara El Tari Kupang. Kepala Biro Tatapem Setda NTT, Doris Rihi membenarkan bahwa Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto […]

  • Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, S.E. menyampaikan perkembangan terbaru (update data monitoring) dari wilayah kerja 17 Puskesmas yang tersebar di 12 Kecamatan hingga Selasa, 14 April 2020 pukul 14:00 WITA. “Hingga Selasa, 14 April […]

  • Pelayanan Prima ke Masyarakat, Rudenim Kupang Gandeng BRI

    Pelayanan Prima ke Masyarakat, Rudenim Kupang Gandeng BRI

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menjalin kerja sama dengan Bank Republik Indonesia (BRI) untuk memberikan pelatihan budaya pelayan prima, pada Senin, 23 Mei 2022. Pelatihan budaya pelayanan prima tersebut diikuti oleh pejabat struktural serta pegawai dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Rudenim Kupang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA—selesai. […]

  • Hasil ‘Swab Antigen’ Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Positif Covid-19

    Hasil ‘Swab Antigen’ Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Positif Covid-19

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan Istri, Nyonya Elizabeth Rengka dinyatakan positif Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan hasil swab antigen oleh petugas Rumah Sakit S K Lerik pada Kamis, 21 Januari 2021. Kepada Garda Indonesia pada Jumat siang, 22 Januari 2021, Nyonya Elizabeth Rengka menyampaikan bahwa sebagai pejabat […]

  • SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    TTS | Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Petrus Kamlasi memberikan perhatian terhadap petani dalam program SIAGA Pertanian tidak hanya sekedar ‘omon-omon’ atau bualan belaka. Pembuktian itu terjadi khususnya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, SPK membuka lahan tidur seluas 14 Hektar untuk dikelola warga. Lahan itu kini […]

  • PKKMB STIKES Nusantara TA 2024/2025 Perkuat Karakter Mahasiswa

    PKKMB STIKES Nusantara TA 2024/2025 Perkuat Karakter Mahasiswa

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa baru di perguruan tinggi. Tujuan PKKMB di antaranya, memperkenalkan mahasiswa baru dengan kampus tempat mereka akan menuntut ilmu, mempersiapkan mahasiswa baru untuk berproses menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, dan mempercepat proses adaptasi mahasiswa baru dengan lingkungan […]

expand_less