Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
  • visibility 139
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk mendramatisasi romantisme perkawinan usia anak.

Hal tersebut menimbulkan banyak kritikan karena tindakan tersebut dianggap dapat menormalisasi praktik perkawinan usia anak.

Media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” tegas Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin saat membuka media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

Menurut Lenny, pembentukan konsepsi keluarga dalam perkawinan di era globalisasi mempengaruhi cara pandang anak sehingga orang dewasa di sekitar anak terutama orang tua perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan.

“Kita harus bangun sebuah konsepsi agar anak sebelum melakukan perkawinan betul-betul harus dilandasi dengan nilai, bahwa perkawinan jangan dilihat manis-manisnya saja atau romantisnya saja, tapi di balik itu, banyak yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri,” jelas Lenny.

Menanggapi hal ini, Psikolog Allisa Wahid yang juga menjadi narasumber dialog menyebutkan masih ada cara pandang lama masyarakat tentang perkawinan yang akhirnya bisa melanggengkan perkawinan anak.

“Faktor yang utama itu adalah pandangan tentang anak perempuan. Artinya yang mendorong budaya, masyarakat bahkan keluarga hingga tokoh agama mendukung perkawinan anak karena anak perempuan itu dianggap tidak perlu sekolah tinggi atau cukup dengan menjadi istri. Ini yang perlu diubah,” jelas Allisa Wahid.

Menurut Allisa Wahid, dari posisi anak, alasan anak terdorong untuk melakukan perkawinan anak karena adanya informasi atau pengaruh eksternal. “Dari sisi anak, ternyata faktornya adalah karena mereka terjebak romantisme perkawinan. Terlalu banyak menonton film yang melihat bahwa kawin itu modalnya cukup cinta. Mengapa demikian? Ya karena memang masih anak jadi pemahaman mereka terhadap perkawinan masih belum cukup,” tambah Allisa.

Lenny mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap isu perkawinan anak selesai hanya karena penetapan regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi anak perempuan menjadi 19 tahun telah disahkan. Ada tantangan baru yaitu pelibatan agen perubahan di era global saat ini.

“Anak itu adalah peniru ulung. Apapun yang dilakukan oleh orang dewasa, anak itu meniru dengan mudah. Nah, bagaimana agen-agen perubahan di era global dan digital saat ini bisa kita buat lebih produktif dan kreatif dalam keikutsertaannya mencegah perkawinan anak. Jangan sampai ini (perkawinan anak) dianggap bukan masalah oleh orang-orang tersebut. Menghentikan perkawinan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, lembaga, dunia usaha, dan media untuk mewujudkannya,” tambah Lenny.

Dalam dialog tersebut, turut menjadi narasumber antara lain Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto, Peneliti Media Roy Thaniago, Ketua Forum Anak Nasional (2019—2021) Tristania Faisa, dan jurnalis Sonya Hellen Sinombor sebagai moderator. Selain media, kegiatan tersebut juga diikuti ratusan orang dari berbagai elemen di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Forum Anak dari berbagai daerah, aktivis perempuan dan anak, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum. (*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Pemenang Tebak Pakaian Adat Nunkolo TTS yang Dipakai Presiden Jokowi

    Ini Pemenang Tebak Pakaian Adat Nunkolo TTS yang Dipakai Presiden Jokowi

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemenang lomba tebak busana adat yang dikenakan Presiden Joko Widodo saat upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 lalu telah ditentukan. Terdapat sepuluh pemenang yang berhasil menebak busana adat (kain tenun Berantai Kaif Nunkolo) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan […]

  • Praktik Produksi Obat-obatan Terlarang di Tiga Lokasi Dibongkar Polri

    Praktik Produksi Obat-obatan Terlarang di Tiga Lokasi Dibongkar Polri

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil  membongkar praktik produksi obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam operasi tersebut telah disita berupa dua pabrik yang hasil produksinya bisa mencapai 420 juta butir dalam sebulan. “Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan […]

  • Chery Kupang Kerjasama PLN Sedia SPKLU dan Charger di Rumah Pelanggan

    Chery Kupang Kerjasama PLN Sedia SPKLU dan Charger di Rumah Pelanggan

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Loading

    “Di Kota Kupang lebih kurang tersedia 12 SPKLU, tersedia pula SPKLU fast charging 20 Kw di Paradox dan di Umera Cafe ultra charging di atas 50 Kw,” beber Pierre Pello sembari mengingatkan untuk melihat lokasi SPKLU pada Aplikasi PLN Mobile.   Kupang | Chery Mahkota Gemilang sebagai diler resmi mobil Chery pertama di Kota Kupang, […]

  • RD Gusty Nesi: “Orang Muda Katolik ‘OMK’ Harus Berani Bersakit-Sakit Dahulu!”

    RD Gusty Nesi: “Orang Muda Katolik ‘OMK’ Harus Berani Bersakit-Sakit Dahulu!”

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Berakit- rakit dahulu, berenang- renang kemudian. Bersakit- sakit dahulu bersenang- senang kemudian. Artinya, untuk mencapai kesuksesan dan kebahagiaan, orang harus berani menderita dulu, orang harus berani sengsara dulu. Orang harus berani pikul salib dulu, orang harus kerja keras dulu baru kemudian merasakan kebahagiaan,” demikian penggalan kotbah RD Agustinus D. Nesi. Kotbah […]

  • Menteri Bintang Singgung Partisipasi Perempuan di Kongres Perempuan

    Menteri Bintang Singgung Partisipasi Perempuan di Kongres Perempuan

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Loading

    Semarang, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Kongres Perempuan I Jawa Tengah pada Senin, 25 November 2019. Menteri Bintang menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya memajukan perempuan di Indonesia. ”Jumlah perempuan yang mengenyam pendidikan di tingkat perguruan tinggi lebih banyak dibanding laki-laki. Tapi melihat angka partisipasi kerja, […]

  • Saham Bank NTT Dibuka Untuk Investor, Modal Inti Kurang Rp.1,22 Triiiun

    Saham Bank NTT Dibuka Untuk Investor, Modal Inti Kurang Rp.1,22 Triiiun

    • calendar_month Kam, 11 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), usai melantik Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh pada Rabu, 10 Februari 2021 mengungkapkan kepada awak media bahwa kesempatan diberikan kepada para investor untuk memenuhi setoran inti Rp.3 Triliun pada tahun 2024. “Setoran inti minuman dari investor (pihak ketiga) harus sesuai dengan aturan […]

expand_less