Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk mendramatisasi romantisme perkawinan usia anak.

Hal tersebut menimbulkan banyak kritikan karena tindakan tersebut dianggap dapat menormalisasi praktik perkawinan usia anak.

Media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” tegas Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin saat membuka media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

Menurut Lenny, pembentukan konsepsi keluarga dalam perkawinan di era globalisasi mempengaruhi cara pandang anak sehingga orang dewasa di sekitar anak terutama orang tua perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan.

“Kita harus bangun sebuah konsepsi agar anak sebelum melakukan perkawinan betul-betul harus dilandasi dengan nilai, bahwa perkawinan jangan dilihat manis-manisnya saja atau romantisnya saja, tapi di balik itu, banyak yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri,” jelas Lenny.

Menanggapi hal ini, Psikolog Allisa Wahid yang juga menjadi narasumber dialog menyebutkan masih ada cara pandang lama masyarakat tentang perkawinan yang akhirnya bisa melanggengkan perkawinan anak.

“Faktor yang utama itu adalah pandangan tentang anak perempuan. Artinya yang mendorong budaya, masyarakat bahkan keluarga hingga tokoh agama mendukung perkawinan anak karena anak perempuan itu dianggap tidak perlu sekolah tinggi atau cukup dengan menjadi istri. Ini yang perlu diubah,” jelas Allisa Wahid.

Menurut Allisa Wahid, dari posisi anak, alasan anak terdorong untuk melakukan perkawinan anak karena adanya informasi atau pengaruh eksternal. “Dari sisi anak, ternyata faktornya adalah karena mereka terjebak romantisme perkawinan. Terlalu banyak menonton film yang melihat bahwa kawin itu modalnya cukup cinta. Mengapa demikian? Ya karena memang masih anak jadi pemahaman mereka terhadap perkawinan masih belum cukup,” tambah Allisa.

Lenny mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap isu perkawinan anak selesai hanya karena penetapan regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi anak perempuan menjadi 19 tahun telah disahkan. Ada tantangan baru yaitu pelibatan agen perubahan di era global saat ini.

“Anak itu adalah peniru ulung. Apapun yang dilakukan oleh orang dewasa, anak itu meniru dengan mudah. Nah, bagaimana agen-agen perubahan di era global dan digital saat ini bisa kita buat lebih produktif dan kreatif dalam keikutsertaannya mencegah perkawinan anak. Jangan sampai ini (perkawinan anak) dianggap bukan masalah oleh orang-orang tersebut. Menghentikan perkawinan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, lembaga, dunia usaha, dan media untuk mewujudkannya,” tambah Lenny.

Dalam dialog tersebut, turut menjadi narasumber antara lain Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto, Peneliti Media Roy Thaniago, Ketua Forum Anak Nasional (2019—2021) Tristania Faisa, dan jurnalis Sonya Hellen Sinombor sebagai moderator. Selain media, kegiatan tersebut juga diikuti ratusan orang dari berbagai elemen di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Forum Anak dari berbagai daerah, aktivis perempuan dan anak, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum. (*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Humanis 100 Polwan Polda Sumut Amankan Aksi Buruh

    Aksi Humanis 100 Polwan Polda Sumut Amankan Aksi Buruh

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menurunkan 100 personil Polisi Wanita (Polwan) mengamankan aksi demo buruh di Kota Medan, pada Kamis pagi, 8 Oktober 2020. Sebelum melaksanakan pengamanan seluruh personil Polwan yang bertugas melaksanakan apel di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumatra Utara. Usai melaksanakan apel, para personil Polwan itu pun dengan menaiki […]

  • Gerak Tari Gemu Fa Mi Re Pecahkan Rekor MURI

    Gerak Tari Gemu Fa Mi Re Pecahkan Rekor MURI

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Menyambut HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masih dalam suasana HUT Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia, digelar Gerak Tari Massal Gemu Fa Mi Re asal Maumere Nusa Tenggara Timur. Berlokasi di Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Selasa/4 September 2018 pukul 08.00 wita; Gerak Tari Gemu Fa Mi Re dilaksanakan massal dan diikuti oleh 6.175 orang dari […]

  • PUSPA NTT Bina Pemulung TPA Alak Kupang Kelola Pupuk Bokashi

    PUSPA NTT Bina Pemulung TPA Alak Kupang Kelola Pupuk Bokashi

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Oktober 2018 hingga sekarang telah membina para pemulung di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Alak Kota Kupang. Pola pembinaan yang dilakukan dengan melatih sekitar 40 pemulung yang setiap hari mengais rezeki dengan memanfaatkan limbah […]

  • 23 Orang Meninggal Dunia Pascagempa M6,5 di Maluku

    23 Orang Meninggal Dunia Pascagempa M6,5 di Maluku

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku, Garda Indonesia | Korban meninggal akibat gempa bumi yang melanda Maluku pada pada Kamis, 26 September 2019 pukul 08.46 WIT tertinggi diidentifikasi di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 14 orang. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/26/gempa-m-6-8-guncang-wilayah-maluku/ BPBD Provinsi Maluku mencatat pada Kamis, 26 September 2019 pukul 21.53 WIT, total korban meninggal sebanyak 23 orang. Agus Wibowo, Plt. […]

  • Jasa Raharja Ajak Pelajar SMAN 4 Kupang Sadar Aturan Berlalu Lintas

    Jasa Raharja Ajak Pelajar SMAN 4 Kupang Sadar Aturan Berlalu Lintas

    • calendar_month Rab, 11 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Berlokasi di halaman Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kupang, PT Jasa Raharja Cabang NTT menyelenggarakan Gemar Lantas pada Selasa, 10 Desember 2019 pukul 07.00 WITA—selesai. Sekolah dengan lingkungan asri di SMAN 4 Kupang merupakan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gerakan sadar lalu lintas bakal berlangsung […]

  • Miris, Di Malaysia-Anak NTT Dijual 60 Ribu Ringgit

    Miris, Di Malaysia-Anak NTT Dijual 60 Ribu Ringgit

    • calendar_month Ming, 27 Mei 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Masalah Perdangangan Orang (Human Trafficking) Menjadi masalah kompleks, rumit dan melibatkan banyak pihak.  Jhon Seo, kontributor Tempo asal NTT yang mengikuti Exellent Investigation (Kompetisi Investigasi) terkait Perdagangan Orang (Human Trafficking) menuturkan secara singkat kepada para peserta Rapat Pimpinan Daerah (Rampimda) Partai Golkar NTT, Jumat /25 Mei 2018 di Hotel Swissbel Kristal Kupang. […]

expand_less