Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk mendramatisasi romantisme perkawinan usia anak.

Hal tersebut menimbulkan banyak kritikan karena tindakan tersebut dianggap dapat menormalisasi praktik perkawinan usia anak.

Media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” tegas Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin saat membuka media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

Menurut Lenny, pembentukan konsepsi keluarga dalam perkawinan di era globalisasi mempengaruhi cara pandang anak sehingga orang dewasa di sekitar anak terutama orang tua perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan.

“Kita harus bangun sebuah konsepsi agar anak sebelum melakukan perkawinan betul-betul harus dilandasi dengan nilai, bahwa perkawinan jangan dilihat manis-manisnya saja atau romantisnya saja, tapi di balik itu, banyak yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri,” jelas Lenny.

Menanggapi hal ini, Psikolog Allisa Wahid yang juga menjadi narasumber dialog menyebutkan masih ada cara pandang lama masyarakat tentang perkawinan yang akhirnya bisa melanggengkan perkawinan anak.

“Faktor yang utama itu adalah pandangan tentang anak perempuan. Artinya yang mendorong budaya, masyarakat bahkan keluarga hingga tokoh agama mendukung perkawinan anak karena anak perempuan itu dianggap tidak perlu sekolah tinggi atau cukup dengan menjadi istri. Ini yang perlu diubah,” jelas Allisa Wahid.

Menurut Allisa Wahid, dari posisi anak, alasan anak terdorong untuk melakukan perkawinan anak karena adanya informasi atau pengaruh eksternal. “Dari sisi anak, ternyata faktornya adalah karena mereka terjebak romantisme perkawinan. Terlalu banyak menonton film yang melihat bahwa kawin itu modalnya cukup cinta. Mengapa demikian? Ya karena memang masih anak jadi pemahaman mereka terhadap perkawinan masih belum cukup,” tambah Allisa.

Lenny mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap isu perkawinan anak selesai hanya karena penetapan regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi anak perempuan menjadi 19 tahun telah disahkan. Ada tantangan baru yaitu pelibatan agen perubahan di era global saat ini.

“Anak itu adalah peniru ulung. Apapun yang dilakukan oleh orang dewasa, anak itu meniru dengan mudah. Nah, bagaimana agen-agen perubahan di era global dan digital saat ini bisa kita buat lebih produktif dan kreatif dalam keikutsertaannya mencegah perkawinan anak. Jangan sampai ini (perkawinan anak) dianggap bukan masalah oleh orang-orang tersebut. Menghentikan perkawinan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, lembaga, dunia usaha, dan media untuk mewujudkannya,” tambah Lenny.

Dalam dialog tersebut, turut menjadi narasumber antara lain Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto, Peneliti Media Roy Thaniago, Ketua Forum Anak Nasional (2019—2021) Tristania Faisa, dan jurnalis Sonya Hellen Sinombor sebagai moderator. Selain media, kegiatan tersebut juga diikuti ratusan orang dari berbagai elemen di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Forum Anak dari berbagai daerah, aktivis perempuan dan anak, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum. (*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank NTT & PT Talasi Teken MoU Ciptakan Aplikasi Bagi Petani

    Bank NTT & PT Talasi Teken MoU Ciptakan Aplikasi Bagi Petani

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Waitabula, Garda Indonesia | Pada Senin siang, 19 Desember 2022 di kawasan produksi PT. Talasi Tru Origin di Jalan Rumah Budaya Wee Londa, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); berlangsung penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PT. Talasi Tru Origin dengan Bank NTT. Hadir saat itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu […]

  • Siapa Menyetujui Anggaran Formula-E? Ayo Ikut Bertanggung-jawab!

    Siapa Menyetujui Anggaran Formula-E? Ayo Ikut Bertanggung-jawab!

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Barusan Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta berkilah, bahwa anggaran perhelatan balapan mobil listrik Formula-E itu sudah disetujui oleh Dewan (DPRD DKI Jakarta). Adalah Zita Anjani, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah jelas mengatakan tidak setuju dengan rencana usulan interpelasi dari PDIP dan PSI terkait Formula-E. Alasannya, karena event […]

  • ‘Be Cash Bank NTT’ Hadir Memanjakan Nasabah

    ‘Be Cash Bank NTT’ Hadir Memanjakan Nasabah

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tak berhenti melakukan inovasi dalam layanan perbankan. Itulah PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT). Bertempat di Paradox Café and Roasting, Jl. W.J. Lalamentik Kupang pada Sabtu, 25 Juni 2022, dihelat promo kredit konsumsi BE CASH yang merupakan hadiah langsung Kredit Multiguna Bank NTT berupa beasiswa dan cashback. […]

  • Gempa Bumi Guncang Manggarai Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Bumi Guncang Manggarai Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Mabar-NTT, gardaindonesia.id | Hari Sabtu, 12 Januari 2019, pukul 21.13.01 WIB, wilayah Laut Flores diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki kekuatan M=5,1 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=4,8. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,53 LS dan 119,78 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 12 km arah […]

  • Sah! Sasando Kekayaan Intelektual NTT, Diakui WIPO

    Sah! Sasando Kekayaan Intelektual NTT, Diakui WIPO

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Organisasi Paten Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) telah memberikan pengakuan terhadap alat musik Sasando asal Pulau Rote sebagai kekayaan intelektual milik NTT dan Indonesia. Kabar gembira ini disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi dalam sesi konferensi pers NTT dan NTB tuan rumah PON XXII pada […]

  • Gubernur Laka Lena Sebut Sampai Kapan NTT Pakai Listrik PLTD

    Gubernur Laka Lena Sebut Sampai Kapan NTT Pakai Listrik PLTD

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Merespons berbagai perspektif, keresahan, dan penolakan akan pengembangan proyek geotermal di pulau Flores, Gubernur Laka Lena menegaskan pentingnya menekan kemiskinan di NTT dengan meningkatkan pengembangan jalan, air, dan listrik bagi masyarakat.   Kupang | Semangat kolaborasi mengembangkan potensi energi panas bumi atau geotermal di pulau Flores ditunjukkan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kementerian Energi Sumber […]

expand_less