Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 279
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

 

Makassar | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Mahfud menyebut Perpol tersebut bukan sekadar keliru, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota lembaga atau komisi tertentu.

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika ingin diatur, ketentuan tersebut harus dimuat dalam undang-undang.

Mahfud menyebut Presiden bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Perpu memiliki kedudukan setara undang-undang.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pada aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil.

Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Pandemi Covid–19 di Belu, Pemda Rasionalisasi Anggaran

    Dampak Pandemi Covid–19 di Belu, Pemda Rasionalisasi Anggaran

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Tujuan pemerintah daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara transparan dan akuntabel melalui peningkatan kualitas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Hal ini perlu dimaknai sebagai instrumen untuk menyejahterakan masyarakat daerah dengan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerataan pembangunan. Demikian diungkapkan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – […]

  • Angka Stunting di Sikka Turun, Gubernur VBL Apresiasi Bupati dan Wakil Bupati

    Angka Stunting di Sikka Turun, Gubernur VBL Apresiasi Bupati dan Wakil Bupati

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka yang dinilai berhasil menurunkan angka Stunting. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur VBL saat memberikan arahan kepada para pimpinan OPD, Tenaga Kesehatan, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Sikka, pada Senin, 27 Juli 2020 di […]

  • Pria Ngada-NTT ‘Guncang’ Istana Negara, Dari Guru Jadi Musisi

    Pria Ngada-NTT ‘Guncang’ Istana Negara, Dari Guru Jadi Musisi

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Loading

    Pada momen 17 Agustus 2025 ini, Presiden Prabowo Subianto yang semula berjoget tipis-tipis di kursi pun akhirnya bangun untuk berjoget diiringi Silet Open Up dan Diva Aurel dari Tanah Datar, Sumatera Barat (budaya Minangkabau).   Jakarta | Satu Indonesia dibikin berjoget dan bolak balik dalam gerakan berkat lagu hits “Tabola Bale” yang dinyanyikan Silet Open […]

  • Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu, 29 September 2021 Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra […]

  • Ke Menteri Yasona Laoly, Bupati Belu Minta Tambah Lima Pos Lintas Batas

    Ke Menteri Yasona Laoly, Bupati Belu Minta Tambah Lima Pos Lintas Batas

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM bersama Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone dalam dialog langsung secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada giat Kumham Peduli, Kumham Berbagi pada Kamis, 29 Juli 2021 yang dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia; menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih […]

  • DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga

    DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Gorontalo, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Pusat Pemerhati Jurnalis Siber (DPP PJS) menugaskan 2 (dua) pengacara mendampingi kasus yang mendera wartawati deteksinews.com yang juga Bendahara DPC PJS Pohuwato, Sri Vanda Waraga. Surat tugas dengan nomor 01/DPP-PJS/ST/I/2023 ditanda tangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan Sekjen Taswin Hasbulah tersebut dikirimkan ke DPD PJS Provinsi Gorontalo, […]

expand_less