Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

 

Makassar | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Mahfud menyebut Perpol tersebut bukan sekadar keliru, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota lembaga atau komisi tertentu.

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika ingin diatur, ketentuan tersebut harus dimuat dalam undang-undang.

Mahfud menyebut Presiden bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Perpu memiliki kedudukan setara undang-undang.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pada aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil.

Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora NTT Se-Jabodetabek, membagikan 300 paket sembako dan 2.000 Alat Pelindung Diri (APD) dan 2.000 masker kepada Perwakilan Ikatan Keluarga Besar (IKB) NTT, Flobamora se-Jabodetabek, di lapangan Dislitbang TNI AD Matraman Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Mei 2020. Bakti sosial ini di hadiri oleh Ketua Umum, Bendahara […]

  • Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19. Kondisi tersebut mengakibatkan mereka membutuhkan perhatian dan upaya perlindungan khusus. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 […]

  • Semiotika Jokowi tentang ‘Wajah Berkerut’ & ‘Rambut Putih’

    Semiotika Jokowi tentang ‘Wajah Berkerut’ & ‘Rambut Putih’

    • calendar_month Ming, 27 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Calon pemimpin yang selalu mikirin rakyat ciri-cirinya – salah duanya – adalah ia yang: 1) wajahnya jadi berkerut-kerut dan 2) rambutnya memutih. Kata Jokowi di stadion GBK, 26 November 2022. Kalau yang masih ‘cling’ (alias mulus mengilat), mungkin lantaran orang itu gak pernah mikirin rakyat. Kerjanya cuma sibuk berdandan memoles penampilannya. […]

  • Penduduk Miskin Berkurang 8.060 Orang, NTT Peringkat 3 Termiskin

    Penduduk Miskin Berkurang 8.060 Orang, NTT Peringkat 3 Termiskin

    • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada September 2018 sebanyak 1.134.011 jiwa dari jumlah penduduk NTT sebanyak 5.456.203 jiwa atau berkurang sebesar 8.060 orang (21,03 persen), namun predikat sebagai Provinsi Termiskin No 3 di Indonesia masih disandang (Posisi pertama Papua dan Kedua Papua Barat) Data tersebut disampaikan oleh Kepala Badan […]

  • Tarian Sabu Raijua Guncang Norwegia, Warga Oslo Turut Menari

    Tarian Sabu Raijua Guncang Norwegia, Warga Oslo Turut Menari

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Oslo-Norwegia, Garda Indonesia | Penari Sabu Raijua yang menjadi Duta Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Festival Indonesia di Norwegia; menampilkan 4 (empat) tarian pada even Wonderful Indonesia yang dihelat oleh KBRI Oslo di Norwegia pada 28—30 Juni 2019. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/06/24/sabu-raijua-wakil-ntt-dalam-even-wonderful-indonesia-di-oslo-norwegia/ 14 penari Sabu Raijua menampilkan 3 (tiga) tarian pada pementasan hari pertama, […]

  • Pojok Pajak KPP Pratama Kupang Pecut Warga Sadar Pajak

    Pojok Pajak KPP Pratama Kupang Pecut Warga Sadar Pajak

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan Pojok Pajak di area car free day (CFD) Kota Kupang, Jalan El Tari pada Sabtu, 24 Februari 2024. Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyatakan layanan Pojok Pajak merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dalam melaksanakan […]

expand_less