Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Perpol Polisi di Jabatan Sipil Itu Bentuk Pembangkangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 371
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

 

Makassar | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Mahfud menyebut Perpol tersebut bukan sekadar keliru, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota lembaga atau komisi tertentu.

Mahfud menyatakan sebagai ahli hukum dirinya memiliki kewajiban moral dan akademik untuk meluruskan aturan yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika ingin diatur, ketentuan tersebut harus dimuat dalam undang-undang.

Mahfud menyebut Presiden bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Perpu memiliki kedudukan setara undang-undang.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pada aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil.

Sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Lili Kabupaten Kupang Jadi Pasar Digital di Era Bupati Yosef Lede

    Pasar Lili Kabupaten Kupang Jadi Pasar Digital di Era Bupati Yosef Lede

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Loading

    Lima bulan sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2025, Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang, Aurumi Titu Eki, meninjau bangunan Pasar Lili yang tidak terpakai, dan pasar hewan yang juga berlokasi di Pasar Lili.   Kupang | Bupati Kupang, Yosef Lede bersama Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, Perwakilan […]

  • Penyegaran Kompetensi Berbahasa bagi Guru SD Kabupaten Kupang

    Penyegaran Kompetensi Berbahasa bagi Guru SD Kabupaten Kupang

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang – Sejumlah 44 guru dari 22 SD dari Kabupaten Kupang dan seorang staf Disdipora Kabupaten Kupang turut serta dalam peningkatan kompetensi: Penyegaran Kemahiran Berbahasa bagi Guru SD se-Kabupaten Kupang Tahun 2024 yang dihelat Kantor Bahasa Provinsi NTT (KBPNTT). Kegiatan yang berlangsung pada Senin—Rabu, 6—8 Mei 2024, di salah satu hotel di Kupang, bertujuan menyegarkan […]

  • Maksimalkan Peran PUSPA NTT, Kemen PPPA Lakukan Pendampingan

    Maksimalkan Peran PUSPA NTT, Kemen PPPA Lakukan Pendampingan

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) sebagai inisiasi dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memiliki peran strategis dalam mendukung dan mensinergikan sekaligus mengkolaborasi, baik peran Kemen PPPA atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Masyarakat (LM) maupun antar LM […]

  • Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

    Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kelurahan Fatululi di Kecamatan Oebobo memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan di Kota Kupang. Selain sebagai pusat permukiman dengan jumlah warga mencapai 17 ribu jiwa lebih, Fatululi juga merupakan pusat perekonomian yang memiliki pasar, toko dan usaha-usaha yang mempengaruhi perputaran ekonomi di Kota Kupang. Kelurahan Fatululi juga berfungsi sebagai […]

  • Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Loading

    Purbaya menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menghindari kewajiban pajak. Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   Jakarta | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak. Purbaya menyebut perusahaan tersebut menjalankan usahanya dengan skema […]

  • Reses Komisi II DPR RI Dukung Tata Kelola & Pelayanan Publik

    Reses Komisi II DPR RI Dukung Tata Kelola & Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai salah satu dari 11 (sebelas) Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu melakukan reses dalam Masa Persidangan Tahun Sidang 2018-2019. Rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI melakukan reses ke Pemrov NTT dipimpin langsung […]

expand_less