Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT.

 

Jakarta | Penyanyi jebolan Indonesian Idol asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche Kota, buka suara usai namanya terseret dalam kasus dugaan pemerkosaan. Anak dari pasangan Antonius Chen Jaga Kota (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu) dan Elfrida Martha Mauluan ini membantah keras tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Klarifikasi dari pelantun lagu Bahagia Lagi ini disampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 22 Februari 2026. Piche perlu bersuara untuk mencari keadilan bagi dirinya sendiri.

Teman akrab dari Vanessa Idol ini juga menegaskan akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, NTT. Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam kasus tersebut.

Piche Kota tegas membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pemerkosaan. Melalui video yang diunggah di Instagram, ia menyatakan bahwa sangkaan dan tuduhan tersebut tidaklah benar. Pernyataan ini menjadi respons pertamanya setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Piche Kota berharap klarifikasinya dapat meluruskan pandangan publik setelah kasus tersebut mencuat.

“Terkait pemberitaan yang beredar sampai hari ini saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada, maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” bebernya.

Piche Kota dan personil band pendukung konser. Foto : Instagram

Berbagai dukungan datang menghampiri Piche Kota termasuk dukungan penuh dari keluarga. Pada klarifikasi terbarunya itu, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan keluarga yang sudah mendukung.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini yang saya sampaikan terima kasih Tuhan Memberkati.” ungkap Piche Kota dalam klarifikasinya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT. Korban dilaporkan dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol saat kejadian. Orang tua korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 19 Januari 2026 setelah gelar perkara di Polres Belu. Setelah penyelidikan intensif, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu kembali melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026. Piche Kota bersama dua rekannya, Roy Mali (RM) dan Rival (RS), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya adalah RM dan RS. Proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati, objektif, dan akuntabel. Penyidik akan segera memanggil Piche Kota dan RS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

  • Penulis: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Bersih!, 10 Kantor Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT

    Tidak Bersih!, 10 Kantor Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejumlah anggota dan pengurus daerah yang terhimpun dalam Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) melakukan penilaian terhadap Kondisi Sanitasi Perkantoran Lingkup Pemprov NTT pada 15 Maret 2019. Survei dilakukan serentak atau secara bersamaan pada semua Kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Survei dilakukan terhadap hampir 37 kantor badan atau dinas lingkup provinsi […]

  • Ketua Dekranasda Mastuti Djafar Apresiasi Kreativitas WBP Lapas Kelas IIB Ende

    Ketua Dekranasda Mastuti Djafar Apresiasi Kreativitas WBP Lapas Kelas IIB Ende

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Ende, Mastuti H. Djafar melakukan kunjungan pada Lapas Kelas IIB Ende, pada Rabu 15 September 2021, diterima Kalapas Ende, Antonius Jawa Gili beserta seluruh jajaran petugas dan turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM […]

  • Pj Wali Kota Makassar Harap Wahdah Islamiyah Ikut Jaga Kedamaian Makassar

    Pj Wali Kota Makassar Harap Wahdah Islamiyah Ikut Jaga Kedamaian Makassar

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar-Sulsel, Garda Indonesia | Pj Wali Kota Makassar Iqbal S Suhaeb berharap salah satu ormas Islam yang berpusat di Makassar, Wahdah Islamiyah ikut menjaga kedamaian di Makassar. “Saya tahu, kita semua di Wahdah Islamiyah cinta dan diajarkan kedamaian. Karena itu saya berharap kita semua bisa bersama menjaga kedamaian di kota Makassar,” kata Iqbal usai salat […]

  • Kondisi Tenaga Kerja dan Kinerja Ekonomi NTT Triwulan I 2024

    Kondisi Tenaga Kerja dan Kinerja Ekonomi NTT Triwulan I 2024

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yezua Abel, Statistisi pada BPS Provinsi NTT Perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur pada triwulan I-2024 tumbuh positif 3,61 persen  dibandingkan dengan triwulan I-2023. Pada Februari 2024, penduduk yang bekerja meningkat menjadi 2,96 juta orang  namun pengangguran juga bertambah menjadi 97 ribu orang. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi […]

  • Kado HUT Ke-78 RI, PLN Resmikan Listrik 4 Desa & 14 Dusun di NTT

    Kado HUT Ke-78 RI, PLN Resmikan Listrik 4 Desa & 14 Dusun di NTT

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Golo Mori, Garda Indonesia | Memperingati Hari Kemerdekaan ke–78 Republik Indonesia, PLN meresmikan listrik di 4 desa dan 14 dusun tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Peresmian tersebut terpusat di Golo Mori, sebuah desa yang terletak di ujung terluar ke arah selatan Kota Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat dengan luas wilayah 14.243 kilometer […]

  • Hari Dharma Karyadhika 2020, Kumham NTT Peduli Kepada Warga Tak Mampu

    Hari Dharma Karyadhika 2020, Kumham NTT Peduli Kepada Warga Tak Mampu

    • calendar_month Sab, 31 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hari Dharma Karyadhika (HDKD) sebagai hari ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2020, dimaknai dan dirayakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan melaksanakan program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi.” Melalui program Kumham Peduli Kumham Berbagi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Kepala Divisi Administrasi […]

expand_less