Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum
- account_circle Roni Banase
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 117
- comment 0 komentar

![]()
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT.
Jakarta | Penyanyi jebolan Indonesian Idol asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche Kota, buka suara usai namanya terseret dalam kasus dugaan pemerkosaan. Anak dari pasangan Antonius Chen Jaga Kota (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu) dan Elfrida Martha Mauluan ini membantah keras tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Klarifikasi dari pelantun lagu Bahagia Lagi ini disampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 22 Februari 2026. Piche perlu bersuara untuk mencari keadilan bagi dirinya sendiri.
Teman akrab dari Vanessa Idol ini juga menegaskan akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, NTT. Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam kasus tersebut.
Piche Kota tegas membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pemerkosaan. Melalui video yang diunggah di Instagram, ia menyatakan bahwa sangkaan dan tuduhan tersebut tidaklah benar. Pernyataan ini menjadi respons pertamanya setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Piche Kota berharap klarifikasinya dapat meluruskan pandangan publik setelah kasus tersebut mencuat.
“Terkait pemberitaan yang beredar sampai hari ini saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada, maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” bebernya.

Piche Kota dan personil band pendukung konser. Foto : Instagram
Berbagai dukungan datang menghampiri Piche Kota termasuk dukungan penuh dari keluarga. Pada klarifikasi terbarunya itu, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan keluarga yang sudah mendukung.
“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini yang saya sampaikan terima kasih Tuhan Memberkati.” ungkap Piche Kota dalam klarifikasinya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT. Korban dilaporkan dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol saat kejadian. Orang tua korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 19 Januari 2026 setelah gelar perkara di Polres Belu. Setelah penyelidikan intensif, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu kembali melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026. Piche Kota bersama dua rekannya, Roy Mali (RM) dan Rival (RS), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya adalah RM dan RS. Proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati, objektif, dan akuntabel. Penyidik akan segera memanggil Piche Kota dan RS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Penulis: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar