Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Jokowi: “Hingga Saat Ini Belum Ada Kebijakan ‘Lockdown’!”

Presiden Jokowi: “Hingga Saat Ini Belum Ada Kebijakan ‘Lockdown’!”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 17 Mar 2020
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo terus mengikuti perkembangan situasi terkait dengan pandemi virus korona atau Covid-19 dari waktu ke waktu. Di saat yang bersamaan, ia juga memberikan perintah-perintah yang terukur agar pemerintah bisa menghambat penyebaran virus korona serta tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.

“Oleh karena itu, semua kebijakan baik kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 16 Maret 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah arahan dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan Covid-19. Pertama, kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” tegas Presiden.

Menurut Presiden, sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah dengan menerapkan pembatasan sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumuman orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.

“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” jelasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, transportasi publik harus tetap disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda-moda transportasi yang digunakan. Moda transportasi tersebut antara lain kereta api, bus kota, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus trans.

“Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut sehingga kita bisa menjaga jarak satu dan yang lainnya,” imbuhnya.

Kedua, Kepala Negara mengatakan bahwa semua kebijakan besar terkait dengan Covid-19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, ia meminta kepada daerah untuk berkonsultasi membahasnya dengan kementerian terkait dan satuan tugas (satgas) Covid-19.

Ketiga, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang disampaikan kepada publik, Presiden juga meminta agar satgas Covid-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat.

“Terakhir, saya mengajak untuk cuci tangan yang bersih, tetap belajar, tetap bekerja, dan tetap beribadah. Solidaritas masyarakat adalah modal sosial kita yang penting untuk menggerakkan kita bersama-sama melawan Covid-19 ini,” tandasnya.(*)

Sumber berita dan foto (*/BPMI Setpres)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar Filsafat Proses, Mencintai Sesama & Lingkungan dalam Bingkai Organisme

    Belajar Filsafat Proses, Mencintai Sesama & Lingkungan dalam Bingkai Organisme

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Sebuah Pesan Untuk Para Remaja Oleh : Paulus Pedro Langoday Dunia sedang tidak baik-baik saja. Sepenggal kalimat ini mungkin sudah disadari oleh hampir semua orang. Beberapa orang mengungkapkan kesadaran akan hal ini dengan membeberkan fakta tentang masalah-masalah lingkungan yang terjadi, baik itu masalah lingkungan alam seperti banjir, polusi udara dan air, tsunami, tanah longsor, ataupun […]

  • Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

    Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Pada Rabu, 21 Agustus 2024, warganet ramai mengunggah poster biru bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Apa maksud poster tersebut dan bagaimana konteksnya? Poster bertuliskan “Peringatan Darurat” tersebut merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun […]

  • Paskibra Asal NTT Siap Kibarkan Bendera Pusaka di IKN

    Paskibra Asal NTT Siap Kibarkan Bendera Pusaka di IKN

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Perhelatan perdana Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia segera dihelat di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Presiden Jokowi pun telah mengukuhkan 76 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Selasa, 13 Agustus 2024 di IKN. Masing-masing provinsi diwakili 2 Paskibra dari total 38 provinsi termasuk dari Nusa Tenggara […]

  • Tata Layanan Publik Berbasis Digital di Usia 76 Tahun Kemenkumham

    Tata Layanan Publik Berbasis Digital di Usia 76 Tahun Kemenkumham

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sejak melakukan peluncuran revolusi digital pada 12 Oktober 2020, hingga kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memiliki ratusan aplikasi layanan publik berbasis digital. Di peringatan hari jadi ke-76 Kemenkumham, instansi ini berbenah dengan menata beragam layanan digital tersebut dalam satu wadah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), […]

  • KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Berdasar pada hasil investigasi Pusat Anti Korupsi Undana (PAKU) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Koruspi Nusa Tenggara Timur (KOMPAK NTT); Dua lembaga ini kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminta agar KPK dapat menindaklanjuti dugaan korupsi dana subsidi pendidikan layanan khusus Dinas Pendidikan Provinsi NTT, yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Anita […]

  • Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk […]

expand_less