Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Istana Negara

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Istana Negara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Apr 2019
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Pelantikan. Pada acara pelantikan tersebut terlebih dahulu diawali dengan penyerahan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang berlangsung di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019.

Dalam penyerahan petikan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menpan RB Syarifudin. Selain itu hadir Ketua MPR RI, Pimpinan Parpol, Pimpinan/Pejabat Eselon 1(satu) Kementerian/Lembaga, Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, Unsur Forkompimda Maluku dan lain-lain.

Selanjutnya, Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dilantik kirab dikawal Paspampres dengan berjalan kaki menuju Istana Negara.

Di awal acara pelantikan dilakukan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2018. Jokowi kemudian menanyakan kesediaan Murad dan Barnabas untuk diambil sumpah jabatan.

Presiden Jokowi saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku

Setelah pembacaan sumpah, Gubernur Murad dan Wagub Barnabas menandatangani berita acara pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku 2019-2024 di hadapan Presiden Jokowi. Jokowi juga membubuhkan tanda tangan di dokumen itu.

Pada kesempatan tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo mengucapkan selamat dan berpesan kepada Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru dilantik agar menjalankan amanat rakyat Maluku dengan sebaik-baiknya.

“Segera lakukan upaya-upaya untuk mencairkan suasana kehidupan masyarakat pasca Pemilu Serentak 2019. Ciptakan kondisi hidup berdampingan di masyarakat dengan harmonis, rajut gotong-royong dan kekeluargaan”, pinta Mendagri.

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo juga menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga koordinasi, sinergi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di daerah harus dilakuakan untuk bersama-sama mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Di akhir, Mendagri Tjahjo Kumolo mengucapkan Selamat Bertugas kepada Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.(*)

Sumber berita (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tsunami Selat Sunda,Hingga 24/12: 281 Meninggal, 1.016 Luka & 57 Orang Hilang

    Tsunami Selat Sunda,Hingga 24/12: 281 Meninggal, 1.016 Luka & 57 Orang Hilang

    • calendar_month Sen, 24 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Penanganan darurat terus dilakukan di daerah yang terdampak tsunami di Selat Sunda. Prioritas penanganan darurat saat ini adalah koordinasi, evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, pelayanan kesehatan, penanganan pengungsi, perbaikan darurat sarana prasarana yang rusak. Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB melalui rilis yang disampaikan kepada para awak media, […]

  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Diterangi Listrik Tahun 2025

    Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Diterangi Listrik Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Presiden Prabowo menargetkan 5.758 desa dan 4.310 dusun di seluruh Indonesia dapat segera bebas dari kegelapan. Pemerintah memastikan program ini akan terus dikebut agar seluruh rakyat dapat menikmati terang yang sama.   Musi Banyuasin | Pemerintah terus memperluas pemerataan akses listrik PT PLN (Persero) di seluruh pelosok negeri. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), Kementerian Energi […]

  • SMAN 4 Kupang Jadi Sekolah Tanggap Bencana, Inisiasi Pertamina dan BPBD

    SMAN 4 Kupang Jadi Sekolah Tanggap Bencana, Inisiasi Pertamina dan BPBD

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Sekolah Tanggap Bencana tidak hanya berdampak pada kesiapsiagaan warga sekolah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap agenda pembangunan berkelanjutan di Kota Kupang.   Kupang | Pertamina Patra Niaga Aviation Fuel Terminal (AFT) El Tari melalui program corporate social responsibility (CSR) resmi meluncurkan kegiatan Sekolah Tanggap Bencana di SMA Negeri 4 Kupang pada Rabu, 20 Agustus […]

  • Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

    Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Dian E. W. Johannis selaku penggugat melawan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Nonce Farida Tuati, S.E. M.Si. sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menghasilkan keputusan kemenangan bagi Dian Johannis. Perkara ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan berproses […]

  • Jiwasraya ke IFG Life: Inti Soal, Bagaimana Nasib Nasabah Pensiunan Itu?

    Jiwasraya ke IFG Life: Inti Soal, Bagaimana Nasib Nasabah Pensiunan Itu?

    • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Sementara para terdakwa kasus Jiwasraya masih berkutat dalam tahapan persidangan yang masuk tahap kasasi, nasib para nasabah Jiwasraya masih terombang-ambing. Apa maksudnya terombang-ambing? Tak menentu arah, bagaimana nasib jaminan pensiunnya? Apakah masih seperti yang dulu saat diikat janji bersama (akad) asuransi? Sehingga sepanjang perjalanan kariernya mereka rela dipotong sebagian penghasilannya demi […]

  • Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

    Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Proses sidang praperadilan wartawan Sergap.id yang bersifat maraton dan terbuka untuk umum, sudah memasuki tahap Kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, pada Rabu, 17 Juni 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/16/pendapat-saksi-ahli-hukum-pidana-undana-terhadap-praperadilan-wartawan-sergap-id/ Temu media yang digelar Tim Advokat Wartawan Sergap.id selaku Pemohon Praperadilan di Hotel Nusantara II Atambua, menyebutkan bahwa materi kesimpulan […]

expand_less