Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.

Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi ini, Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) yang juga merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi angkat bicara.

Ketua Umum AKLINDO Andi Amir Husry menuturkan bahwasanya Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 telah membekukan 90 (sembilan puluh ) Asosiasi Jasa Konstruksi yang jaringannya tersebar mulai dari pusat sampai di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2020.

Akibatnya akan terjadi PHK terhadap ratusan ribu tenaga kerja. Sehingga sangat tidak patut dalam kondisi negara menghadapi bencana pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. “Tidak ada urgensi membekukan asosiasi yang tidak membebani APBN dalam kondisi negara mengalami bencana sekarang ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, imbuh Andi, Kementerian PUPR dapat dianggap melanggar asas kepatutan terhadap Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Ketua Umum AKLINDO juga mempertanyakan aspek kejujuran dan keterbukaan sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 2 asas kejujuran dan keadilan; serta asas keterbukaan.

“Di mana performa dan yang lainnya tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam database LPJKN (Unsur dan Non Unsur –red), sehingga penyelenggaraan akreditasi dan hasilnya ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia?” tanya Andi.

Terlebih sebelumnya LPJKN melayangkan Surat No. 1241- UM/LPJK.IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang meminta Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi kepada semua Asosiasi, Dalam waktu yang tidak lama, yaitu tiga hari kemudian, pada tanggal 04 September 2020, terbit Kepmen tentang Akreditasi. Dengan demikian, Panitia Akreditasi tidak jujur dan tidak terbuka kepada LPJKN sebagai Sekretariat Program Akreditasi Asosiasi.

Kepmen PUPR Ditengarai Tabrak Banyak Aturan

Selanjutnya, Ketua umum AKLINDO Andi Amir Husry juga menengarai bahwa dalam penerbitan surat keputusan menteri tersebut telah menabrak banyak aturan, di antaranya :

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan: Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2(dua) tahun bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan. Sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 yang mengakreditasi hanya 12 Asosiasi Badan Usaha dan 25 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau membekukan 60 Asosiasi Badan Usaha dari total 72, dan membekukan 35 Asosiasi dari jumlah 60 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Dengan hanya meloloskan 12 dan 72 Asosiasi tersebut di atas, maka berpeluang timbul Oligopoli dalam pelayanan Usaha Jasa Konstruksi, yang seluruhnya dari Usaha Jasa Konstruksi Besar;

Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Bahwa asosiasi Jasa Konstruksi kebanyakan masih dalam kategori Menengah, utamanya yang berada di luar Jawa Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 hanya memberi akreditasi pada Asosiasi Besar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi asosiasi level menengah;

Keempat, Bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ketua Umum AKLINDO menekankan bahwa pembekuan 60 Asosiasi Badan Usaha dan 35 Asosiasi Profesi menimbulkan PHK bagi ribuan pegawai asosiasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menambah jumlah potensi kemiskinan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang sekarang ini mengalami resesi. Atas kondisi tersebut sudah sepatutnya Pemerintah membatalkan Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020. seraya melakukan penyegaran organisasi.

Sumber berita dan foto (*/tim media)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk Ikut Sayembara Logo dan Mars Pesparani II 2020 ! Ini Detail Syaratnya

    Yuk Ikut Sayembara Logo dan Mars Pesparani II 2020 ! Ini Detail Syaratnya

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) Nasional II tahun 2020 menghelat dan meluncurkan Sayembara Logo dan Mars Pesparani. Hal ini disampaikan dalam sesi konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2020 pukul 15.00 WITA—selesai di Aula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi NTT. Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua […]

  • LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keputusan bulat terkait status perlindungan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang dihelat pada Senin pagi, 15 Agustus 2022 di Gedung LPSK. “Menurut catatan kami, Bharada […]

  • Kementerian PPPA Dorong Industri Rumahan Jadi Ciri Khas di Cilegon

    Kementerian PPPA Dorong Industri Rumahan Jadi Ciri Khas di Cilegon

    • calendar_month Jum, 13 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Cilegon, Garda Indonesia | Kementerian PPPA melalui Deputi Perlindungan Hak Perempuan melakukan kunjungan ke Kawasan Industri Rumahan (IR) di Kelurahan Bendungan, dan PT. Chetam di Kota Cilegon, pada Selasa, 10 Desember 2019. IR Kelurahan Bendungan Kota Cilegon merupakan binaan dan Pilot Project Kemen PPPA sejak tahun 2016—2018. Mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), […]

  • Lima Manfaat Minum Air Hangat Bagi Kesehatan Tubuh

    Lima Manfaat Minum Air Hangat Bagi Kesehatan Tubuh

    • calendar_month Sel, 25 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Manusia seharusnya meminum 8 gelas air setiap hari. Jadi, apakah minum air hangat atau dingin? Tidak ada jawaban yang mutlak untuk pertanyaan ini, sehingga Anda tentu dapat meminum air hangat atau dingin sesuai dengan kondisi masing-masing. Namun tidak dapat disangkal bahwa meminum lebih banyak air hangat memiliki beberapa manfaat sebagai berikut: Meningkatkan Sirkulasi Darah Meminum […]

  • Dirut PLN Pimpin Siaga Kelistrikan Nasional dari Posko Aceh Tamiang

    Dirut PLN Pimpin Siaga Kelistrikan Nasional dari Posko Aceh Tamiang

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Darmawan membeberkan untuk mengamankan pasokan di malam tahun baru 2026, PLN mengerahkan sebanyak 69 ribu personel yang tersebar di 3.402 posko, dan 137 command center di seluruh Indonesia.   Aceh Tamiang | Usai mengamankan sistem kelistrikan saat periode Natal 2025, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo kembali turun langsung untuk mengawal keandalan pasokan listrik pada pergantian […]

  • Momentum Bersejarah, Hari Raya Idulfitri dan Kenaikan Isa Almasih

    Momentum Bersejarah, Hari Raya Idulfitri dan Kenaikan Isa Almasih

    • calendar_month Jum, 14 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tanggal 13 Mei 2021 diperingati sebagai hari besar 2 (dua) umat beragama di Indonesia. Pertama, hari raya Idulfitri 1442 H bagi umat muslim, dan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, Isa Almasih  bagi umat Kristiani. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, perayaan dua hari besar keagamaan pada hari yang sama merupakan […]

expand_less