Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.

Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi ini, Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) yang juga merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi angkat bicara.

Ketua Umum AKLINDO Andi Amir Husry menuturkan bahwasanya Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 telah membekukan 90 (sembilan puluh ) Asosiasi Jasa Konstruksi yang jaringannya tersebar mulai dari pusat sampai di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2020.

Akibatnya akan terjadi PHK terhadap ratusan ribu tenaga kerja. Sehingga sangat tidak patut dalam kondisi negara menghadapi bencana pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. “Tidak ada urgensi membekukan asosiasi yang tidak membebani APBN dalam kondisi negara mengalami bencana sekarang ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, imbuh Andi, Kementerian PUPR dapat dianggap melanggar asas kepatutan terhadap Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Ketua Umum AKLINDO juga mempertanyakan aspek kejujuran dan keterbukaan sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 2 asas kejujuran dan keadilan; serta asas keterbukaan.

“Di mana performa dan yang lainnya tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam database LPJKN (Unsur dan Non Unsur –red), sehingga penyelenggaraan akreditasi dan hasilnya ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia?” tanya Andi.

Terlebih sebelumnya LPJKN melayangkan Surat No. 1241- UM/LPJK.IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang meminta Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi kepada semua Asosiasi, Dalam waktu yang tidak lama, yaitu tiga hari kemudian, pada tanggal 04 September 2020, terbit Kepmen tentang Akreditasi. Dengan demikian, Panitia Akreditasi tidak jujur dan tidak terbuka kepada LPJKN sebagai Sekretariat Program Akreditasi Asosiasi.

Kepmen PUPR Ditengarai Tabrak Banyak Aturan

Selanjutnya, Ketua umum AKLINDO Andi Amir Husry juga menengarai bahwa dalam penerbitan surat keputusan menteri tersebut telah menabrak banyak aturan, di antaranya :

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan: Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2(dua) tahun bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan. Sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 yang mengakreditasi hanya 12 Asosiasi Badan Usaha dan 25 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau membekukan 60 Asosiasi Badan Usaha dari total 72, dan membekukan 35 Asosiasi dari jumlah 60 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Dengan hanya meloloskan 12 dan 72 Asosiasi tersebut di atas, maka berpeluang timbul Oligopoli dalam pelayanan Usaha Jasa Konstruksi, yang seluruhnya dari Usaha Jasa Konstruksi Besar;

Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Bahwa asosiasi Jasa Konstruksi kebanyakan masih dalam kategori Menengah, utamanya yang berada di luar Jawa Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 hanya memberi akreditasi pada Asosiasi Besar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi asosiasi level menengah;

Keempat, Bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ketua Umum AKLINDO menekankan bahwa pembekuan 60 Asosiasi Badan Usaha dan 35 Asosiasi Profesi menimbulkan PHK bagi ribuan pegawai asosiasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menambah jumlah potensi kemiskinan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang sekarang ini mengalami resesi. Atas kondisi tersebut sudah sepatutnya Pemerintah membatalkan Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020. seraya melakukan penyegaran organisasi.

Sumber berita dan foto (*/tim media)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga saat ini, rasio elektrifikasi (RE) Provinsi NTT sudah 96,44 %. Data menunjukkan bahwa masih ada sekitar 3,58% atau setara dengan 49.534 rumah tangga yang belum menikmati listrik.   Sabu Raijua | Komitmen untuk melayani dan menerangi seluruh pelosok negeri diwujudkan nyata oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT). […]

  • Varian Delta Covid-19 Masuk NTT, Tiga Terpapar Satunya Anak 12 Tahun

    Varian Delta Covid-19 Masuk NTT, Tiga Terpapar Satunya Anak 12 Tahun

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Varian Delta Virus Covid-19 mulai menyebar masuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kini, diketahui terdapat 3 (tiga) warga yang berdomisili di Kota Kupang yang terpapa virus varian delta tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Instalasi Patalogi Klinik RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang dr. Hermi Indita Malewa, Sp.PK saat memberikan keterangan Pers […]

  • WNA Asal Australia Korban Laka Lantas di Kupang Dapat Santunan Jasa Raharja

    WNA Asal Australia Korban Laka Lantas di Kupang Dapat Santunan Jasa Raharja

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban kecelakaan di Indonesia ternyata juga mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Salah satunya adalah Mr. Ridwan Sedgwick (68), warga negara Australia. Yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Sam Ratulangi III dekat UD. KAE di Kelurahan Oesapa Barat Kota […]

  • Perkara BAKTI KOMINFO, Saksi AQ Jadi Tersangka

    Perkara BAKTI KOMINFO, Saksi AQ Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang pada perkara Bakti Kominfo sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya pada Jumat, 3 November 2023 di Gedung Bundar […]

  • Wolter Sedo Dapat Motor Gratis dari Bank NTT

    Wolter Sedo Dapat Motor Gratis dari Bank NTT

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax kepada nasabah atas nama Wolter Anderson Sedo, beralamat di Jalan Poco Ranaka RT 007 RW 002, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sepeda motor merupakan satu dari berbagai hadiah yang bisa […]

  • Menkominfo RI : Pembatasan Layanan Data di Papua Bersifat Sementara

    Menkominfo RI : Pembatasan Layanan Data di Papua Bersifat Sementara

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kebijakan pemerintah hanya melakukan pembatasan atas layanan data (tidak ada kebijakan black out) sementara layanan suara (menelepon/ditelepon) serta SMS (mengirim/menerima) tetap difungsikan. Melalui pernyataan pers dari Kemenkominfo pada 29 Agustus 2019 pukul 23.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan putusnya sarana komunikasi di Papua dan Papua Barat bukan disebabkan oleh […]

expand_less