Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.

Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi ini, Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) yang juga merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi angkat bicara.

Ketua Umum AKLINDO Andi Amir Husry menuturkan bahwasanya Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 telah membekukan 90 (sembilan puluh ) Asosiasi Jasa Konstruksi yang jaringannya tersebar mulai dari pusat sampai di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2020.

Akibatnya akan terjadi PHK terhadap ratusan ribu tenaga kerja. Sehingga sangat tidak patut dalam kondisi negara menghadapi bencana pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. “Tidak ada urgensi membekukan asosiasi yang tidak membebani APBN dalam kondisi negara mengalami bencana sekarang ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, imbuh Andi, Kementerian PUPR dapat dianggap melanggar asas kepatutan terhadap Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Ketua Umum AKLINDO juga mempertanyakan aspek kejujuran dan keterbukaan sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 2 asas kejujuran dan keadilan; serta asas keterbukaan.

“Di mana performa dan yang lainnya tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam database LPJKN (Unsur dan Non Unsur –red), sehingga penyelenggaraan akreditasi dan hasilnya ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia?” tanya Andi.

Terlebih sebelumnya LPJKN melayangkan Surat No. 1241- UM/LPJK.IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang meminta Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi kepada semua Asosiasi, Dalam waktu yang tidak lama, yaitu tiga hari kemudian, pada tanggal 04 September 2020, terbit Kepmen tentang Akreditasi. Dengan demikian, Panitia Akreditasi tidak jujur dan tidak terbuka kepada LPJKN sebagai Sekretariat Program Akreditasi Asosiasi.

Kepmen PUPR Ditengarai Tabrak Banyak Aturan

Selanjutnya, Ketua umum AKLINDO Andi Amir Husry juga menengarai bahwa dalam penerbitan surat keputusan menteri tersebut telah menabrak banyak aturan, di antaranya :

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan: Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2(dua) tahun bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan. Sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 yang mengakreditasi hanya 12 Asosiasi Badan Usaha dan 25 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau membekukan 60 Asosiasi Badan Usaha dari total 72, dan membekukan 35 Asosiasi dari jumlah 60 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Dengan hanya meloloskan 12 dan 72 Asosiasi tersebut di atas, maka berpeluang timbul Oligopoli dalam pelayanan Usaha Jasa Konstruksi, yang seluruhnya dari Usaha Jasa Konstruksi Besar;

Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Bahwa asosiasi Jasa Konstruksi kebanyakan masih dalam kategori Menengah, utamanya yang berada di luar Jawa Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 hanya memberi akreditasi pada Asosiasi Besar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi asosiasi level menengah;

Keempat, Bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ketua Umum AKLINDO menekankan bahwa pembekuan 60 Asosiasi Badan Usaha dan 35 Asosiasi Profesi menimbulkan PHK bagi ribuan pegawai asosiasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menambah jumlah potensi kemiskinan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang sekarang ini mengalami resesi. Atas kondisi tersebut sudah sepatutnya Pemerintah membatalkan Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020. seraya melakukan penyegaran organisasi.

Sumber berita dan foto (*/tim media)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Maksimal Cegah Meluasnya Wabah Korona

    Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Maksimal Cegah Meluasnya Wabah Korona

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melakukan upaya maksimal untuk mencegah wabah virus korona semakin meluas. Sejumlah langkah lanjutan tengah dilakukan pihak terkait untuk menindaklanjuti dua warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya telah dinyatakan positif virus korona. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di veranda Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2020. “Pemerintah melakukan […]

  • “Sepatu Kulit UMKM” Presiden Jokowi Bujuk Menteri PUPR Beli Buat Naik Motor

    “Sepatu Kulit UMKM” Presiden Jokowi Bujuk Menteri PUPR Beli Buat Naik Motor

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Trenggalek, Garda Indonesia | Setelah santap siang bersama di ruang tunggu Kantor Pengelola Bendungan Tugu, Kelurahan Nglinggis, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 30 November 2021, Presiden Joko Widodo melihat kerajinan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu. Saat melihat kerajinan tersebut, Presiden Jokowi tampak bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat […]

  • Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

    Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Mangatur Nainggolan Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016. Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety […]

  • Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik, Hanya Kompensasi Uang Rumah

    Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik, Hanya Kompensasi Uang Rumah

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Meski begitu, isu gaji DPR tetap menjadi perbincangan panas, terlebih setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut anggota DPR menerima gaji hingga Rp90 juta per bulan.   Jakarta | Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR seperti yang ramai beredar di media sosial. Menurut Puan, isu gaji DPR […]

  • “Antrean Solar” PSI Minta Pemerintah Bongkar Skandal Distribusi BBM

    “Antrean Solar” PSI Minta Pemerintah Bongkar Skandal Distribusi BBM

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Faktanya telah terjadi antrean solar bersubsidi di beberapa daerah. Menurut laporan beberapa media, antrean panjang terjadi di Sulawesi Selatan, Lampung, Bengkulu dan Jambi. Bahkan mungkin masih terjadi juga di beberapa daerah lain. “Kalau menurut Pertamina bahwa pasokan solar bersubsidi itu cukup, mengapa masih terjadi antrean panjang di beberapa daerah? Ini kan […]

  • Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Pemda Manggarai Tetap Humanis

    Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Pemda Manggarai Tetap Humanis

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai | Tim persiapan pengadaan lahan pemerintah daerah Manggarai berhasil menyelesaikan tahapan identifikasi lahan untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6, khususnya akses jalan menuju wellpad D di Desa Lungar, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Marianus Yosef Jelamu, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan […]

expand_less