Registrasi SIM Card Pakai Wajah Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2026
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 63
- comment 0 komentar

![]()
Komdigi mencatat kerugian akibat penipuan digital telah mencapai triliunan rupiah, dengan puluhan juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan.
Jakarta | Para pengguna kartu seluler harus melakukan registrasi SIM card pakai wajah resmi mulai diterapkan di Indonesia pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai bagian dari verifikasi biometrik berbasis face recognition.
Pada tahap awal, registrasi dilakukan secara sukarela, di mana pelanggan baru dapat memilih antara metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau verifikasi wajah. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi SIM card untuk pengguna baru diwajibkan menggunakan pemindaian wajah sebagai bentuk autentikasi identitas.
Penerapan registrasi SIM card biometrik ini bertujuan menekan maraknya kejahatan digital seperti scam call, smishing, spoofing, dan social engineering yang kerap memanfaatkan nomor seluler.
Komdigi mencatat kerugian akibat penipuan digital telah mencapai triliunan rupiah, dengan puluhan juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan. Selain meningkatkan keamanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk membersihkan basis data nomor seluler agar lebih akurat dan optimal.
Operator seluler telah menyiapkan dukungan teknis, termasuk sistem keamanan bersertifikasi internasional dan teknologi pendeteksi keaslian wajah, serta tetap menjamin bahwa pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: Goodnews











Saat ini belum ada komentar