Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.(*)

Sumber (*/Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kumham)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revitalisasi Bahasa Kambera, 50 Guru Utama Dapat Pelatihan

    Revitalisasi Bahasa Kambera, 50 Guru Utama Dapat Pelatihan

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Waingapu, Garda Indonesia | Merdeka Belajar Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai respons terhadap isu global kepunahan bahasa daerah. Pada tahun ini dua bahasa daerah ditambahkan dalam daftar bahasa yang direvitalisasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang pada tahun sebelumnya 5 bahasa […]

  • Uskup Turang Pimpin Misa Syukur 25Th Paroki St. Gregorius Agung Oeleta

    Uskup Turang Pimpin Misa Syukur 25Th Paroki St. Gregorius Agung Oeleta

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Paroki St. Gregorius Agung Oeleta, Keuskupan Agung Kupang, genap berusia 25 tahun pada Rabu, 31 Agustus 2022. Puncak perayaan ditandai dengan misa syukur yang berlangsung di gereja motif kapal, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mulai pukul 16.00 WITA—selesai. Perayaan misa syukur bakal dirangkai dengan pemberian sakramen Krisma kepada sekitar […]

  • Oktober 2019, Pemprov NTT Ekspor Perdana Bubuk Kelor Ke Jepang

    Oktober 2019, Pemprov NTT Ekspor Perdana Bubuk Kelor Ke Jepang

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bakal menorehkan sejarah baru dengan melakukan ekspor perdana marungga atau kelor dalam bentuk ekstrak (bubuk) ke Negeri Sakura Jepang Kepastian ekspor perdana kelor, berulang kali disampaikan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat dalam berbagai kesempatan Seperti saat acara Pelepasan Export Perdana Komoditas Rumput Laut PT. Rote Karaginan […]

  • Ujian Nasional 2020 Dibatalkan, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Siswa

    Ujian Nasional 2020 Dibatalkan, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Siswa

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan ujian nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020. “Ratas siang hari ini akan […]

  • Polri Tetap Usut Laporan Terhadap Rocky Gerung

    Polri Tetap Usut Laporan Terhadap Rocky Gerung

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung terkait pernyataan ‘bajingan tolol‘. Proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan perkara ini tak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan. Sebab, […]

  • LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

    LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mencari solusi terkait pembayaran biaya rumah sakit seorang perempuan korban penusukan oleh suaminya sendiri pada bulan Oktober silam. Pertemuan untuk menjelaskan posisi dan kewenangan LPSK dalam peristiwa ini. Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bali, […]

expand_less