Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.(*)

Sumber (*/Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kumham)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stasiun Radio Amanutun TTS Alih Fungsi, ARAKSI Investigasi

    Stasiun Radio Amanutun TTS Alih Fungsi, ARAKSI Investigasi

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun bersama sejumlah anggota menginvestigasi stasiun Radio Amanatun di Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 28 Februari 2022. Ketua ARAKSI Afred Baun menyampaikan, bahwa hasil pemantauan terhadap kondisi bangunan stasiun Radio Amanatun, ARAKSI meragukan […]

  • Pemusnahan Sopi di Maluku Barat Daya Hanya Pencitraan Politik

    Pemusnahan Sopi di Maluku Barat Daya Hanya Pencitraan Politik

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kisar-Maluku Barat Daya, Garda Indonesia | Figur muda yang cukup kontroversial Freni Lutruntuhluy menilai sikap Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Oyang Noach gagal fokus ketika memusnakan sopi di MBD beberapa waktu lalu. Buktinya, sebagian besar pulau-pulau misalkan Wetar, Romang dan Kisar yang ia kunjungi masih terdapat penjualan secara terbuka di atas dermaga dan di rumah-rumah. […]

  • Wow!, Ternyata Belajar Bahasa Indonesia Asyik dan Menyenangkan

    Wow!, Ternyata Belajar Bahasa Indonesia Asyik dan Menyenangkan

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa pemersatu bagi 1.340 suku (sensus BPS tahun 2010) dan pemersatu dalam keberagaman dan kebhinnekaan atas 34 provinsi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); terus ber-ubah dan menyesuaikan diri dengan pembaruan sebanyak dua kali setahun. Tak ketinggalan, Bahasa Indonesia juga menyesuaikan diri di era […]

  • Menteri PPPA Prof Yohana: ‘Akhiri..! Perdagangan Orang’

    Menteri PPPA Prof Yohana: ‘Akhiri..! Perdagangan Orang’

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Serang,gardaindonesia.id – Komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini terlihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan pelembagaan penanganannya di tingkat pusat dan daerah sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar melakukan upaya peningkatan pemahaman […]

  • Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beber Strategi Berantas Korupsi

    Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beber Strategi Berantas Korupsi

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya. Ada pun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Firli menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan  3 (tiga) upaya strategi, yakni pendidikan […]

  • Bank NTT Gapai 2 Penghargaan di Ajang Bank Indonesia Awards 2022

    Bank NTT Gapai 2 Penghargaan di Ajang Bank Indonesia Awards 2022

    • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meraih 2 penghargaan bergengsi di ajang Bank Indonesia (BI) Awards 2022. Bank Indonesia Awards 2022 merupakan penghargaan untuk mitra strategis yang berdedikasi tinggi. Total ada 58 pemenang yang meraih Bank Indonesia Awards. Di antara 58 pemenang, Bank NTT meraih 2 penghargaan sebagai […]

expand_less