Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.(*)

Sumber (*/Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kumham)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengacara andal yang berhasil memenangkan kasus gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua hingga pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Ully terdiskualifikasi; Yafet Y. W. Rissy, S.H, M.Si, LLM, PhD. menegaskan bahwa kliennya Vredy Kolloh selaku ahli waris dari Karel B. S. Kolloh tidak pernah ada sengketa atau permasalahan apa pun dengan […]

  • KNPI NTT Dukung Eksistensi dan Kepemimpinan IMO NTT

    KNPI NTT Dukung Eksistensi dan Kepemimpinan IMO NTT

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Atas nama keluarga besar KNPI NTT, saya selaku ketua DPD menyampaikan terima kasih kepada kakak Rony Banase sebagai Ketua DPW IMO NTT dan seluruh jajarannya. Saya pikir secara pribadi terlepas dari jabatan kami, sebagai orang-orang muda yang punya mimpi kita sering melakukan silaturahmi dan saling mengenal satu dengan yang lain secara […]

  • Cara Membuat Anak Disiplin Tanpa Bentakan dan Hukuman

    Cara Membuat Anak Disiplin Tanpa Bentakan dan Hukuman

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Loading

    Banyak orang tua percaya bahwa bentakan dan hukuman adalah jalan tercepat untuk membuat anak disiplin. Faktanya, metode itu justru hanya menanamkan rasa takut, bukan kesadaran. Anak memang bisa menurut sementara, tetapi dalam jangka panjang mereka belajar untuk menyembunyikan kesalahan, bukan memperbaikinya. Sebuah penelitian dari American Psychological Association menunjukkan bahwa hukuman fisik maupun verbal hanya efektif […]

  • Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPD RI Minta Tunda Sekolah Tatap Muka

    Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPD RI Minta Tunda Sekolah Tatap Muka

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menunda rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru, Juli 2021. Pasalnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Bahkan, jumlah anak-anak yang terinfeksi virus tersebut sangat tinggi. Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), persentase anak-anak yang terinfeksi Covid-19 mencapai […]

  • Plan Internasional Latih 138 Pengurus KP2AD Kabupaten Nagekeo

    Plan Internasional Latih 138 Pengurus KP2AD Kabupaten Nagekeo

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo, Garda Indonesia | Bertempat di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay pada 30—31 Januari 2020, Yayasan Plan International Program Implementasi Area Flores melakukan pelatihan kepada 138 pengurus Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (KP2AD) kabupaten Nagekeo dari kecamatan Boawae dan Keo Tengah. Dibuka oleh Kepala Dinas PMDP3A yang diwakili oleh Kabid P3A Vinsensius Je, pelatihan […]

  • Momentum Hari Pahlawan 2020, IMO Indonesia DPW NTT Dikukuhkan

    Momentum Hari Pahlawan 2020, IMO Indonesia DPW NTT Dikukuhkan

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Momentum Hari Pahlawan, 10 November 2020, dipakai oleh Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai hari pengukuhan pengurus periode 2020—2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Didukung oleh Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Flobamora, Polikarpus Do sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina IMO Indonesia DPW Provinsi […]

expand_less