Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 160
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTG Positif Covid-19 di Jatim Naik, Khofifah Minta Warga Jangan Mudik

    OTG Positif Covid-19 di Jatim Naik, Khofifah Minta Warga Jangan Mudik

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat khususnya warga Jawa Timur agar tidak mudik untuk merayakan Idul Fitri 1441 H pada masa pandemi Covid-19. Sebab, aktivitas mudik berpotensi menularkan virus corona jenis baru kepada keluarga di kampung halaman. Khofifah, melalui video telekonferensi yang disiarkan di Media Center Gugus Tugas […]

  • Akhir 2019, RSUD S. K. Lerik Bersertifikasi Internasional

    Akhir 2019, RSUD S. K. Lerik Bersertifikasi Internasional

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang berkomitmen mendapatkan sertifikasi ISO pada akhir tahun 2019. Hal itu ditandai dengan melakukan pembenahan dan juga melengkapi dokumen Pedoman Mutu Pelaksanaan ISO 9001: 2015, yang diserahkan langsung oleh Direktris RSUD S. K. Lerik, dr. Marsiana Y. Halek kepada Wali Kota […]

  • Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Nanti, BT-PKLW akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing diberikan sebesar 1,2 juta rupiah. “1,2 juta rupiah cukup menurut hitungan kita […]

  • Suara NU, Ceruk Rebutan Pada Pilpres 2024

    Suara NU, Ceruk Rebutan Pada Pilpres 2024

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh : Agung Wibawanto Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar (bersama Muhammadiyah) di Indonesia, tidak dipungkiri memiliki kontribusi besar dalam politik nasional. Dalam sejarah pergerakan bangsa, tokoh-tokoh NU yang menyebar di banyak organisasi turut menorehkan peran politik mereka. Memang tidak ada larangan bagi warga nahdliyin, bahkan pengurusnya, untuk berpolitik atau ikut berpolitik sebagai individu. […]

  • Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja). “Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (Panja), yang […]

  • 122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Danang menambahkan bahwa dompet digital saat ini juga rentan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang maupun transaksi judi online (judol).   Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyita perhatian publik setelah membuka peluang pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif alias dormant. Wacana ini muncul usai PPATK memblokir sementara 122 […]

expand_less