Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Raharja NTT Hibah Ambulans kepada RSUD TC Hillers Maumere

    Jasa Raharja NTT Hibah Ambulans kepada RSUD TC Hillers Maumere

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Maumere, Garda Indonesia | PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menghibahkan 1 (satu) unit ambulans kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr TC Hillers Maumere, pada Senin, 16 Maret 2020, bertujuan untuk meminimalisir fatalitas korban kecelakaan dan memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Sikka. Acara hibah […]

  • Belum Tanda Tangan NPHD, KPU Manggarai Belum Bisa Lakukan Tahapan Pilkada

    Belum Tanda Tangan NPHD, KPU Manggarai Belum Bisa Lakukan Tahapan Pilkada

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 9 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 antara lain Kabupaten Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Sumba Timur, Belu, Ngada, Sumba Barat, Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program […]

  • Komunitas Ume Kbubu Pinta Pemda TTS Berikan Ruang Kreasi bagi Kaum Milenial

    Komunitas Ume Kbubu Pinta Pemda TTS Berikan Ruang Kreasi bagi Kaum Milenial

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Pagelaran lomba peragaan busana (fashion show) tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Rabu, 21 Agustus 2019, yang dilaksanakan di kantor Bupati TTS (kantor lama,red) menuai kritikan dari pendiri Komunitas Ume Kbubu-TTS, Norci Nomleni. Menurut Pegiat kreasi tenun ikat itu, pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi kaum milenial […]

  • Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Izin Guna Tingkatkan Daya Saing

    Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Izin Guna Tingkatkan Daya Saing

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu kunci utama agar Indonesia masuk ke dalam lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia bahkan menjadi empat besar terkuat di tahun 2045 adalah reformasi struktural untuk peningkatan daya saing. Secara khusus, Presiden Joko Widodo menitikberatkan pada penataan perizinan di Indonesia yang disebutnya masih sangat berbelit baik itu di […]

  • Komitmen Kemen PPPA Ciptakan Mediator UPTD/P2TP2A Yang Kompeten

    Komitmen Kemen PPPA Ciptakan Mediator UPTD/P2TP2A Yang Kompeten

    • calendar_month Ming, 9 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bogor,gardaindonesia.id – Kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak dan menimbulkan dampak sengketa didalamnya semakin meningkat. Pemahaman dalam penanganan kasus persengketaan atau konflik perlu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Pendekatan bijak yang mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat secara optimal dikenal dengan istilah mediasi. Seyogyanya mediasi dapat membiasakan para pihak yang berkonflik untuk menggunakan rasionalitasnya, empatinya serta […]

  • CSR Bank NTT Rumah Ibadah di Alor, Tokoh Agama Ucap Terima Kasih

    CSR Bank NTT Rumah Ibadah di Alor, Tokoh Agama Ucap Terima Kasih

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kalabahi, Garda Indonesia |Bank NTT menyatakan kepeduliannya terhadap pembangunan fasilitas peribadatan di Kalabahi, Kabupaten Alor. Penyerahan dana CSR kepada 2 (dua) tokoh agama dilakukan pada Kamis, 9 Juni 2022, bertempat di halaman Paroki Sta Maria Bunda Allah Zaitun-Mainang. Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat diwakili Asisten III Setda NTT, Samuel Halundaka dan staf khusus gubernur, Prof […]

expand_less