Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badai Siklon Tropis di NTT, 144 Orang Meninggal dan 66 Orang Hilang

    Badai Siklon Tropis di NTT, 144 Orang Meninggal dan 66 Orang Hilang

    • calendar_month Kam, 8 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Dr. Marius Jelamu M.Si selaku juru bicara Komando Tanggap Darurat Bencana Siklon Tropis Seroja Provinsi NTT tahun 2021, menyampaikan data korban dan kerugian material per 8 April 2021 pukul 18.00 WITA. Marius menyebutkan dari semua kabupaten/kota yang mengalami bencana tercatat 144 orang meninggal dunia, […]

  • Pasien Sembuh Covid-19 Meningkat 3.064, Kasus Meninggal Tembus Angka 1.007

    Pasien Sembuh Covid-19 Meningkat 3.064, Kasus Meninggal Tembus Angka 1.007

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mencatat jumlah penambahan kasus sembuh Covid-19 per Selasa, 12 Mei 2020 pukul 12.00 WIB menjadi 3.063 setelah ada penambahan sebanyak 182 orang. “Kasus sembuh meningkat 182 orang menjadi 3.063 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di […]

  • Pojok Pajak KPP Pratama Kupang Pecut Warga Sadar Pajak

    Pojok Pajak KPP Pratama Kupang Pecut Warga Sadar Pajak

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan Pojok Pajak di area car free day (CFD) Kota Kupang, Jalan El Tari pada Sabtu, 24 Februari 2024. Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyatakan layanan Pojok Pajak merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dalam melaksanakan […]

  • 16 Tersangka Teroris di Sumatra Barat Diringkus Densus 88

    16 Tersangka Teroris di Sumatra Barat Diringkus Densus 88

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Densus 88 Antiteror Polri menangkap 16 tersangka teroris di wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Belasan tersangka teroris ditangkap di dua wilayah berbeda. “Densus 88 melakukan penangkapan terhadap 16 tersangka teroris di wilayah Sumbar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Maret 2022. Ahmad mengatakan, sebanyak […]

  • Karateka KKI Ranting Rumah Jabatan Bupati TTS Raih Juara I Tingkat Provinsi NTT

    Karateka KKI Ranting Rumah Jabatan Bupati TTS Raih Juara I Tingkat Provinsi NTT

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Atlet Kushin Ryu M Karate-do Indonesia ranting rumah jabatan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), mengikuti lomba tingkat provinsi jenjang SMA/SMK di seluruh NTT, dihelat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2021, secara online ‘daring’ pada Juni 2021. Dan menggapai juara 1 tingkat provinsi. Demikian diungkapkan pelatih Frasiska Ottu pada Sabtu […]

  • Bandara Ngurah Rai Diperketat, Kapolsek Udara Bantah Publisitas Media Asing

    Bandara Ngurah Rai Diperketat, Kapolsek Udara Bantah Publisitas Media Asing

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Adanya pemberitaan media tentang peningkatan keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pasca kejadian bom di Sukoharjo Jawa Tengah di salah satu media asing (The JP) termasuk berita lain yang sama dan viral di sosial media pada Rabu (5/6/19), dibantah keras oleh Kapolsek Udara Polresta Denpasar. Kapolsek Udara Polresta Denpasar, Kompol […]

expand_less