Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK : Proses Hukum Terhadap Lukas Enembe Didukung Banyak Pihak

    KPK : Proses Hukum Terhadap Lukas Enembe Didukung Banyak Pihak

    • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan banyak pihak yang turut mendukung proses hukum terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi, Lukas Enembe. Sebagaimana telah diumumkan kepada publik. KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan tersangka swasta RL, selaku Direktur PT TBP. Sejak proses itu dimulai, penanganan situasi […]

  • Terima Kunker Komisi I DPR RI, Pangdam IX/Udayana Beber Kebutuhan Kodam

    Terima Kunker Komisi I DPR RI, Pangdam IX/Udayana Beber Kebutuhan Kodam

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung, S.I,P., selaku Ketua Tim beserta 16 anggota DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kodam IX/Udayana dan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., di Makodam IX/Udayana pada Selasa, 21 Mei 2019. Kehadiran Tim Komisi I […]

  • Gunung Agung Erupsi Lagi, 2 Kecamatan Terdampak Hujan Abu Vulkanik

    Gunung Agung Erupsi Lagi, 2 Kecamatan Terdampak Hujan Abu Vulkanik

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Karangasem-Bali, Garda Indonesia | Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali kembali erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik setinggi 2.000 meter atau 5.142 meter di atas permukaan laut pada Minggu, 21 April 2019 pada pukul 03.21 WITA. Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya. Pos Pengamatan Gunung Agung PVMBG […]

  • Tua Adat Nua Wogo Bajawa Ajak PLN dan Media Kembangkan Desa Wisata

    Tua Adat Nua Wogo Bajawa Ajak PLN dan Media Kembangkan Desa Wisata

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Loading

    Tua Adat sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Nua Wogo, Yohanes Baghi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran PLN dan komitmen perusahaan yang terus membuka ruang dialog dengan masyarakat.   Bajawa | Kunjungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama rombongan wartawan NTT ke kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko […]

  • Putus Mata Rantai Covid-19, Kapolda NTT Tekankan 13 Poin Penting

    Putus Mata Rantai Covid-19, Kapolda NTT Tekankan 13 Poin Penting

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Usai Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan telekonferensi antara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan Wali Kota dan Bupati se-NTT pada Selasa, 31 Maret 2020 di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, dengan agenda utama pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara (NTT); maka Kapolda NTT, Irjen […]

  • Pandemi : Sebuah Ujian Kepemimpinan Publik

    Pandemi : Sebuah Ujian Kepemimpinan Publik

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yucundianus Lepa Hari-hari ini, ruang publik kita sedang disesaki oleh tukar-tanggap opini yang tak berujung seputar acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dilakukan Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat (VBL). Kegiatan pemerintahan tersebut, bertempat di Otan Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang tanggal 27 Agustus 2021. Berbekal sebuah video yang mempertontonkan aksi panggung […]

expand_less