Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 161
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Pemanfaatan FABA merupakan langkah nyata PLN dalam mengelola limbah menjadi produk bernilai guna. FABA yang termasuk kategori limbah non-B3 dimanfaatkan sebagai bahan baku alternatif ramah lingkungan sekaligus mendorong tumbuhnya UMKM lokal.   Mataram | Kantin SMKN 2 Lembar, Lombok Barat, kini hadir lebih tertata, kokoh, dan layak berkat pemanfaatan batako berbahan fly ash bottom ash […]

  • Lulusan D3–S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja

    Lulusan D3–S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    PLN mengimbau kepada para pelamar kerja untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan terkait rekrutmen karyawan yang mengatasnamakan PLN.   Jakarta | PLN (Persero) kembali membuka kesempatan berkarir bagi putra-putri terbaik bangsa melalui Rekrutmen Umum PLN Group 2025 yang dimulai pada 1 Oktober 2025. Rekrutmen ini sebagai wujud nyata kontribusi PLN terhadap pembangunan sumber daya manusia di […]

  • Gereja Kaisarea BTN Kolhua Tuan Rumah Natal Oikumene 2018

    Gereja Kaisarea BTN Kolhua Tuan Rumah Natal Oikumene 2018

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Perayaan Natal Oikumene tahun 2018 dipusatkan dan dirayakan di Gereja Kaisarea BTN Kolhua Kota Kupang, Jumat/4 Januari 2018 pukul 09.00 WITA—selesai, tahun sebelumnya pada Natal Oikumene 2017 dirayakan di Gereja St Yoseph Naikoten Kupang. Ketua Panitia Pelaksana Pdt Johny E Riwu Tadu, S.Th.,M.Sn., saat jumpa pers bersama para awak media cetak, elektronik […]

  • Hari Ini Rabu 21 Nov 2018, Anggota Bali 9 Renae Lawrence Bebas

    Hari Ini Rabu 21 Nov 2018, Anggota Bali 9 Renae Lawrence Bebas

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id | Salah satu anggota Bali 9 yang luput dari hukuman mati, Renae Lawrance (41) hari ini dibebaskan, Rabu 21 November 2018. Lawrence menjalani pidana sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018. Sampai pembebasan dirinya, satu-satunya perempuan anggota Bali 9 ini menjalani pidana di Rutan Bangli. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM […]

  • Masa Adven 2022, Paroki Laktutus Implementasi Spirit ‘Laudato Si’

    Masa Adven 2022, Paroki Laktutus Implementasi Spirit ‘Laudato Si’

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Guna melestarikan lingkungan hidup, umat Paroki Laktutus bersinergi dengan lintas sektor menanam 1.000 pohon. Ratusan umat bersama anggota TNI dan Polri, pemerintah kecamatan  dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu menanam aneka anakan pohon di sejumlah titik rawan longsor ketika musim hujan tiba; kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 2 Desember 2022. Pastor […]

  • Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kegagalan kalian saat ini bukanlah akhir dari segalanya, tetapi dari sinilah kalian dapat mengevaluasi diri dan merenungkan apa saja yang harus diperbaiki kedepan”, ujar Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S. Sos saat memberikan pengarahan kepada peserta tes Cata PK TNI AD Gelombang I Tahun 2019 yang gagal pemeriksaan uji […]

expand_less