Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sejuta Pohon Setahun, 4.634 Izin Tambang Seumur Hidup

Sejuta Pohon Setahun, 4.634 Izin Tambang Seumur Hidup

  • account_circle Rosadi Jamani
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
  • visibility 392
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rosadi Jamani

Anda kalau tengok video di Sibolga itu, ngeri. Ribuan batang kayu gelondongan menerjang apa saja di sungai. Sungai penuh dengan kayu. Kenapa ini terjadi?

Negeri ini sudah seperti panggung sulap murahan. Di depan kamera, pejabat berdiri tegap sambil menunduk menanam bibit pohon. “Mari kita hijaukan negeri ini!” katanya. Tepuk tangan terdengar, drone terbang di atas kepala, anak sekolah disuruh melambai tangan ke kamera.

Gerakan Satu Juta Pohon Setahun jadi slogan nasional. Tapi di sisi lain, di balik tembok kantor kementerian, tangan pejabat yang sama menandatangani Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang totalnya sudah mencapai 4.634 izin tambang aktif, menguasai 9,1 juta hektar lahan negeri ini. Ini bukan angka kecil. Dua kali luas Pulau Jawa.

Mereka bilang mereka mencintai hutan. Sementara angka deforestasi netto tahun 2023—2024 sudah tembus 175 ribu hektar, dan tahun ini diperkirakan mencapai 600 ribu hektar. Apa kita ini sedang menanam hutan, atau sedang menanam kebohongan? Satu juta bibit pohon setahun, tapi enam ratus ribu hektar hutan primer lenyap dalam periode yang sama. Bibit ditanam dalam pot keramik impor untuk konten Instagram. Sementara di hulu sungai, akar hutan yang sudah menopang tanah ratusan tahun dicabut sampai habis demi nikel dan emas.

Hasil dari pembantaian hutan ini bukan sekadar tanah botak. Banjir bandang datang sebagai tamu tak diundang. Longsor ikut menyapa. Korban manusia jatuh. Di Sumatra saja, data terakhir yang kita pegang, 50 orang meninggal akibat banjir dan longsor. Lima puluh nyawa, lae. Bukan statistik. Itu manusia, dengan nama, dengan keluarga, dengan masa depan.

Sibolga jadi saksi. Gelondongan kayu segede badan gajah meluncur dari gunung, menghantam rumah seperti bola bowling menghancurkan pin. Orang-orang berlari sambil membawa bayi, ada yang berenang sambil mengangkat kulkas di atas kepala. Sementara pejabat kita, yang merasa sudah “berjasa”, berdiri di lokasi bencana sambil mengenakan rompi oranye, dan mengucapkan kalimat standar, “Ini bencana alam.”

Bencana alam, bangsat! Ini bencana tanda tangan! Ini bencana pena pejabat! Bukan Satupena, ya!

Pena itu, lae, yang sekilas terlihat lembut, ringan, elegan, lebih berbahaya dari bulldozer dan chainsaw. Karena dengan goresan pena itu saja, perusahaan dapat mandat resmi untuk menghabisi hutan. Mereka menggunduli tanah, menggali perut bumi, mengubah lanskap seperti memotong kue.

PNBP dari sektor tambang tahun 2024 mencapai Rp268 triliun. Angka besar. Tapi apa rakyat dapat bagian dari itu? Apakah rumah orang Sibolga jadi lebih kuat? Apakah drainase ditingkatkan? Apakah tanggul dibangun? Tidak, uda uni. Yang dibangun malah IKN di tanah bekas hutan, yang suatu hari mungkin juga akan tenggelam oleh ulah yang sama.

Paradoksnya begitu jelas. Satu tangan menanam pohon, satu tangan menebas hutan. Satu mulut bicara hijau dan ekologi, mulut lainnya berbisik royalti dan investasi.

Kalau memang pemerintah serius menyelamatkan hutan, mereka tak perlu menanam sejuta pohon, cukup hentikan penebangan satu pohon raksasa yang usianya ratusan tahun. Karena menanam pohon itu tindakan simbolik. Menjaga hutan yang sudah ada, itulah tindakan penyelamatan. Kalau kita masih berpura-pura, gerakan hijau ini nyata, sementara IUP terus mengalir seperti amplop THR, maka kita sedang ikut menertawakan korban-korban yang mati di lumpur.

Lae, kita ini bukan anti pembangunan. Kita hanya anti pada kebijakan yang membunuh rakyat sendiri. Hutan adalah tameng terakhir kita dari amukan air. Merusak hutan bukan bahaya, itu bunuh diri kolektif. Alam akan menagih hutang itu pada kita semua, tanpa pilih siapa pejabat, siapa rakyat kecil.

Alfatehah untuk semua korban. Karma buat yang teken IUP. Maaf kalau kali ini saya agak kasar akibat terbawa emosi.(*)

 

  • Penulis: Rosadi Jamani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Restorasi Terumbu Karang, YAPEKA Gaet Undana dan BKKPN Kupang

    Restorasi Terumbu Karang, YAPEKA Gaet Undana dan BKKPN Kupang

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tim YAPEKA bersama para peneliti dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Universitas Nusa Cendana melaksanakan 2 (dua) kegiatan penelitian di Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT) pada 11—12 Juni 2023. Dua kegiatan penelitian tersebut yakni pendekatan ekologi dengan melakukan penyelaman laut dan pendekatan sosial-budaya dan […]

  • Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Raih Doktor Ilmu Hukum

    Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Raih Doktor Ilmu Hukum

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung, Garda Indonesia | Pada Jumat, 27 Januari 2023 bertempat di lantai 4 auditorium gedung Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur nomor 35 Bandung, Jawa Barat; Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Adreanus Nae Soi, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, dalam sidang terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran. Disaksikan […]

  • Ratusan Kilogram Narkotika dari 13 Kasus Dimusnahkan Bareskrim Polri

    Ratusan Kilogram Narkotika dari 13 Kasus Dimusnahkan Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri memusnahkan total ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto pada Rabu, 24 Agustus 2022. Acara pemusnahan barang bukti yang disita tim Direktorat Narkotika Mabes Polri itu di pimpin langsung Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi. […]

  • Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

    Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai situasi Indonesia terkini sedang dalam prahara konstitusional. “Hal itu bermula ketika palu godam yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, red) pada Selasa, 7 November 2023 dengan hasil dua kali RPH tanggal 3 November 2023 dan 6 November 2023 oleh Jimly Asshidiqqie, […]

  • Seminari BSB Maumere Minta Maaf & Klarifikasi ‘Hukuman Makan Kotoran Manusia’

    Seminari BSB Maumere Minta Maaf & Klarifikasi ‘Hukuman Makan Kotoran Manusia’

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Kepala Seminari Menengah St. Maria Bunda Segala Bangsa (setara SMP) di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis pernyataan resmi menanggapi berita terkait kasus kekerasan terhadap puluhan siswa, di mana para siswa itu diberitakan dipaksa makan kotoran manusia (feses). Dalam salinan rilis yang diterima media ini, pada Selasa malam, […]

  • ‘Cashback Bank NTT Lewoleba’ Hadiah 3 Mobil bagi Nasabah Tabungan Flobamora

    ‘Cashback Bank NTT Lewoleba’ Hadiah 3 Mobil bagi Nasabah Tabungan Flobamora

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Lewoleba-Flores, Garda Indonesia | Bank NTT Lewoleba kembali memberikan apresiasi kepada 3 (tiga) penabung yang berhak membawa pulang mobil. Penyerahan hadiah Tabungan Flobamora Bank NTT Lewoleba, diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba, Ruben Ludji pada Jumat, 5 Juni 2020. Ketiga nasabah tersebut menabung selama jangka waktu dan nominal tertentu [Nilai hadiah disesuaikan dengan […]

expand_less