Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Loading

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

 

Pati | Suhu politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai titik panas pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, ketika Sidang Paripurna DPRD Pati secara resmi menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan (penurunan dari jabatan, red) Bupati Sudewo.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik yang sebelumnya hanya bergulir sebagai rumor di masyarakat. Situasi pun semakin menggemparkan, seluruh fraksi partai politik di DPRD termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan bahkan Gerindra yang notabene adalah partai pengusung Sudewo menyatakan dukungan penuh.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan publik yang sudah tak terbendung.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujarnya di tengah sorak-sorai warga yang memadati ruang sidang.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan bupati.

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

Setelah Pansus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, usulan pemberhentian akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung kemudian akan menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memenuhi syarat pemberhentian. Jika disetujui, Mendagri memiliki waktu 30 hari untuk memberhentikan kepala daerah.

Dasar hukum pemakzulan mencakup pelanggaran sumpah jabatan, kelalaian menjalankan kewajiban, tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun, penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, atau perbuatan tercela.

Proses ini dirancang agar tidak menjadi alat politik semata, melainkan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga integritas jabatan publik.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya berdiri di sisi aspirasi rakyat. “Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Dukungan lintas partai terhadap hak angket ini dipandang sebagai tanda bahwa ada kesadaran kolektif untuk menempatkan suara rakyat di atas kepentingan politik sempit.

Langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket dipandang bukan sekadar manuver politik, tetapi juga bentuk perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Jika proses ini berjalan sesuai prosedur hukum, keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi daerah lain dalam menegakkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jerman Dukung Transisi Geotermal Poco Leok-Ulumbu Manggarai

    Jerman Dukung Transisi Geotermal Poco Leok-Ulumbu Manggarai

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | Langkah PLN mengembangkan kapasitas pembangkit PLTP Ulumbu (2 x 20 MW) yang berada di kawasan geotermal Poco Leok kian menjadi kenyataan, terlebih setelah mendapatkan dukungan serius dari pemerintah Jerman melalui bank pembangunan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW). Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Chef Financial Officer KfW Group, Bernd Loewen dan rombongan saat […]

  • Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 2Komentar

    Loading

    Oleh : Marsel Robot, Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana Kami, keluarga berduka, masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan kabar duka cita atas berpulang saudara kita tercinta atas nama Sila Kedua Pancasila, atau nama kerennya “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, pada pukul 11.01 Wita. Sementara, jenazah disemayamkan di antara kantor gubernur dan kantor DPRD Provinsi Nusa […]

  • All New Ertiga Suzuki Sport Unggul Dari Kompetitor di Segmen LMPV

    All New Ertiga Suzuki Sport Unggul Dari Kompetitor di Segmen LMPV

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Mobil All New Ertiga besutan dari PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku produsen dan distributor Suzuki Roda 4 (empat) di Indonesia, terus dikembangkan dan dilakukan inovasi dengan peluncuran varian terbaru bagi para konsumen dan pecinta mobil suzuki di Indonesia dan khususnya di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kini, PT SIS […]

  • Tips Mendidik Anak Bertanggung Jawab Atas Tindakannya

    Tips Mendidik Anak Bertanggung Jawab Atas Tindakannya

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle logikafilsuf
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Loading

    Anak yang tak diajarkan tanggung jawab sejak kecil akan tumbuh jadi dewasa yang pandai mencari alasan. Ini bukan sekadar masalah moral, tapi juga persoalan logika berpikir. Penelitian psikologi perkembangan menunjukkan bahwa anak yang sering diberi jalan keluar tanpa konsekuensi nyata lebih sulit mengembangkan kesadaran diri dan kejujuran emosional. Mereka terbiasa berpikir bahwa kesalahan bisa selalu […]

  • Inflasi 2024 dan Prospek Perekonomian NTT

    Inflasi 2024 dan Prospek Perekonomian NTT

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel Statistisi pada BPS Provinsi NTT Pada Desember 2024 terjadi inflasi bulan ke bulan di Provinsi NTT sebesar 0,82%, sedangkan inflasi tahun ke tahun atau inflasi tahun kalender 2024 adalah 1,19% yang dibandingkan dengan bulan yang sama yakni Desember 2023. Inflasi bulan ke bulan Provinsi NTT pada Desember 2024 lebih tinggi dibanding angka […]

  • Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2024 Tidak Naik

    Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2024 Tidak Naik

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV, Oktober—Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi […]

expand_less