Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

 

Pati | Suhu politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai titik panas pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, ketika Sidang Paripurna DPRD Pati secara resmi menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan (penurunan dari jabatan, red) Bupati Sudewo.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik yang sebelumnya hanya bergulir sebagai rumor di masyarakat. Situasi pun semakin menggemparkan, seluruh fraksi partai politik di DPRD termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan bahkan Gerindra yang notabene adalah partai pengusung Sudewo menyatakan dukungan penuh.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan publik yang sudah tak terbendung.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujarnya di tengah sorak-sorai warga yang memadati ruang sidang.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan bupati.

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

Setelah Pansus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, usulan pemberhentian akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung kemudian akan menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memenuhi syarat pemberhentian. Jika disetujui, Mendagri memiliki waktu 30 hari untuk memberhentikan kepala daerah.

Dasar hukum pemakzulan mencakup pelanggaran sumpah jabatan, kelalaian menjalankan kewajiban, tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun, penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, atau perbuatan tercela.

Proses ini dirancang agar tidak menjadi alat politik semata, melainkan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga integritas jabatan publik.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya berdiri di sisi aspirasi rakyat. “Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Dukungan lintas partai terhadap hak angket ini dipandang sebagai tanda bahwa ada kesadaran kolektif untuk menempatkan suara rakyat di atas kepentingan politik sempit.

Langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket dipandang bukan sekadar manuver politik, tetapi juga bentuk perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Jika proses ini berjalan sesuai prosedur hukum, keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi daerah lain dalam menegakkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayodhia Kalake: Saya Sangat Cinta Tenun NTT

    Ayodhia Kalake: Saya Sangat Cinta Tenun NTT

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki lebih kurang 800 (delapan ratus) motif tenun (data Dekranasda Provinsi NTT) yang tersebar di wilayah Timor, Flores, Sumba, Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua. Ratusan ragam motif tenun yang kaya makna dan warna tersebut sayangnya belum semua mendapatkan perlindungan hukum berupa indikasi geografis (IG) dari Dirjen […]

  • Hasil Studi ADRA Kabupaten Kupang Berisiko Tinggi Bencana

    Hasil Studi ADRA Kabupaten Kupang Berisiko Tinggi Bencana

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Adventist Development and Relief Agency (ADRA) International merupakan lembaga kemanusiaan yang dioperasikan oleh Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang bertujuan menyediakan pelatihan pengembangan masyarakat dan bantuan bencana alam. Sejak tahun 2023, ADRA mengimplementasikan program aksi antisipatif (forecast based finance for anticipatory action) di empat kabupaten, yaitu Kupang (NTT), Bima (NTB), Sigi (Sulawesi […]

  • APINDO & TopKarir Kerja Sama Gali Potensi Industri & Tenaga Kerja

    APINDO & TopKarir Kerja Sama Gali Potensi Industri & Tenaga Kerja

    • calendar_month Jum, 19 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Banten, Garda Indonesia | Provinsi Banten merupakan daerah dengan potensi yang sangat besar, mulai dari pariwisata, budaya, hingga zona industrinya. Zona industri merupakan jantung pengembangan ekonomi di Provinsi Banten. Bahkan zona industri di Provinsi Banten menjadi percontohan untuk pembangunan kawasan industri di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa Zona industri di Provinsi Banten juga telah […]

  • Hingga Tahun 2023, Undana Cetak 46 Guru Besar

    Hingga Tahun 2023, Undana Cetak 46 Guru Besar

    • calendar_month Kam, 1 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 2Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dihelat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna mengukuhkan 4 (empat) Guru Besar pada Rabu 31 Mei 2023 di auditorium kampus yang berdiri sejak 1 September 1962 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 28 Agustus 1962). Keempat Guru Besar […]

  • SPK Urus Air Sejak 2013, Melki Ucap Terima Kasih

    SPK Urus Air Sejak 2013, Melki Ucap Terima Kasih

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang | Ada yang menarik dalam sesi debat terbuka pertama calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2024—2029 pada Rabu malam, 23 Oktober 2024 di Milenium Ballroom Kupang. Debat bertajuk, “Transformasi dan Inovasi Pelayanan Publik Bagi Penyelesaian Daerah di Nusa Tenggara Timur” dihelat KPU Provinsi NTT dipandu oleh Cikal Mutazam dan Nadya Valerie ini disiarkan […]

  • ‘Hotel Grand Bali Beach’ Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

    ‘Hotel Grand Bali Beach’ Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Garda Indonesia | Hotel Inna Grand Bali Beach (GBB), yang berlokasi di Sanur Kaja, Denpasar Selatan mengalami kebakaran pada Minggu, 1 Maret 2020, sekitar pukul 18.00 WITA, dan dilihat pertama kali oleh petugas jaga lobi bernama I Wayan Sukadana. I Wayan Sukadana yang melihat adanya kepulan asap di lantai 10 (sepuluh) Hotel GBB, kemudian […]

expand_less