Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 208
  • comment 0 komentar

Loading

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

 

Pati | Suhu politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai titik panas pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, ketika Sidang Paripurna DPRD Pati secara resmi menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan (penurunan dari jabatan, red) Bupati Sudewo.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik yang sebelumnya hanya bergulir sebagai rumor di masyarakat. Situasi pun semakin menggemparkan, seluruh fraksi partai politik di DPRD termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan bahkan Gerindra yang notabene adalah partai pengusung Sudewo menyatakan dukungan penuh.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan publik yang sudah tak terbendung.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujarnya di tengah sorak-sorai warga yang memadati ruang sidang.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan bupati.

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

Setelah Pansus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, usulan pemberhentian akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung kemudian akan menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memenuhi syarat pemberhentian. Jika disetujui, Mendagri memiliki waktu 30 hari untuk memberhentikan kepala daerah.

Dasar hukum pemakzulan mencakup pelanggaran sumpah jabatan, kelalaian menjalankan kewajiban, tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun, penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, atau perbuatan tercela.

Proses ini dirancang agar tidak menjadi alat politik semata, melainkan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga integritas jabatan publik.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya berdiri di sisi aspirasi rakyat. “Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Dukungan lintas partai terhadap hak angket ini dipandang sebagai tanda bahwa ada kesadaran kolektif untuk menempatkan suara rakyat di atas kepentingan politik sempit.

Langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket dipandang bukan sekadar manuver politik, tetapi juga bentuk perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Jika proses ini berjalan sesuai prosedur hukum, keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi daerah lain dalam menegakkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Hewan Pelari Tercepat di Dunia

    5 Hewan Pelari Tercepat di Dunia

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Loading

    Macan tutul adalah hewan liar yang sangat disukai banyak orang. Ukurannya tidak sebesar harimau, tetapi memiliki keterampilan yang lebih baik daripada harimau dalam semua aspek. Penampilan macan tutul yang indah juga menjadi daya tarik bagi beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebabkan penurunan tajam terhadap jumlah populasi hewan liar yang satu ini. Cheetah (istilah […]

  • IMO-Indonesia Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

    IMO-Indonesia Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Membangun organisasi badan usaha media bukanlah hal mudah. Semua butuh keseriusan dan kekompakan untuk bisa maju. Belum lagi, adanya ketentuan yang harus dapat dipenuhi organisasi bersangkutan agar mampu survive dan sesuai regulasi berlaku. Tidak hanya itu, organisasi juga harus bisa menjadi rumah besar bagi pelaku usaha di bidang media untuk menjadi […]

  • PLN Tetap Siaga dalam Cuaca Ekstrem dan Masyarakat Perlu Waspada

    PLN Tetap Siaga dalam Cuaca Ekstrem dan Masyarakat Perlu Waspada

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beberapa hal yang perlu diwaspadai masyarakat saat musim hujan, termasuk masalah kelistrikan. PLN Unit Induk Wilayah NTT sigap membenahi jaringan listrik yang roboh akibat hujan badai yang berlangsung sejak tanggal 3—4 April 2021. Masyarakat pun harus meningkatkan kewaspadaan saat banjir meskipun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memadamkan listrik, jika rumah […]

  • Pemerintah Sepakat Ongkos Umrah Jemaah Haji 49,8 Juta Rupiah

    Pemerintah Sepakat Ongkos Umrah Jemaah Haji 49,8 Juta Rupiah

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 Hijriah atau 2023 Masehi dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar […]

  • Syarat Sekolah Terima Dana BOS di Tahun 2022, Ini Penjelasan Mendikbudristek

    Syarat Sekolah Terima Dana BOS di Tahun 2022, Ini Penjelasan Mendikbudristek

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19. “Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” […]

  • PLN Ajak Wartawan NTT Kenal Akrab Sistem Kerja PLTP Mataloko

    PLN Ajak Wartawan NTT Kenal Akrab Sistem Kerja PLTP Mataloko

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Loading

    Bobby Sitorus memaparkan sekitar 98 persen pasokan listrik di Kabupaten Ngada masih berasal dari luar Kecamatan Bajawa. Padahal, Pulau Flores memiliki potensi panas bumi mencapai 999 megawatt (MW) yang tersebar di 21 titik.   Bajawa | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mengajak puluhan wartawan dari berbagai media di Nusa Tenggara Timur […]

expand_less