Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Mbay | Penjabat Bupati Nagekeo, Raimudus Nggajo menoreh sejarah. Karena baru menjabat lebih kurang 6 (enam) bulan, ia sukses menyelesaikan satu persoalan besar yang mana dianggap tak mampu diselesaikan oleh 3 (tiga) bupati selama kurun waktu 20 tahun.

Persoalan yang sukses diatasi pria kelahiran Kekakodo, Bengga, Keo Tengah tersebut adalah penyerahan lahan milik Remi Konradus dari suku Lape di Pomamela , Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Pada lahan tersebut sudah dibangun gedung DPRD Nagekeo yang mangkrak sejak tahun 2007 akibat sengketa hukum antara keluarga Remi Konradus dan Pemda Nagekeo.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake turut menghadiri penyerahan lahan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo bertempat di kantor Bupati Nagekeo pada Sabtu, 8 Juni 2024. Turut hadir mendampingi Staf Khusus Pj. Gubernur NTT Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Dede Herawan.

Ody Kalake (sapaan akrabnya Pj Gubernur NTT) menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas segala usaha dan kontribusinya dalam proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo yang sempat tertunda.

“Pemerintah menaruh apresiasi dan menyambut baik sikap tulus dari saudara Remi Konradus sebagai pemilik tanah dan menyatakan sikap untuk mendukung lanjutan rencana pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, sambil tetap membuka ruang kesepakatan untuk tetap diikuti dengan proses perhitungan harga tanah oleh pihak appraisal sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ucap Ody Kalake.

Kronologi sengketa lahan

Kronologi perkara sengketa lahan DPRD Nagekeo seluas 15.000 m2 (1,5 ha) sudah berlangsung lama (dilansir NTTOnlinenow.com). Pada awal 2008, Efraim Fao tiba-tiba menguasai lahan seluas 1,5 ha milik Remi Konradus di Pomamela , Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Lahan tersebut dimiliki Remi Konradus atas pemberian Tetua Adat Kelurahan Lape , Kecamatan Aesesa, Nagekeo.

Efraim Fao lalu menjualnya kepada Pemkab Nagekeo. Mengetahui itu, Remi Konradus bersama kuasa hukumnya mendatangi Elias Djo sebagai bupati di kantornya untuk memberitahukan, bahwa lahan yang dijual Efraim Fao dengan surat perjanjian jual beli tertanggal 28 April 2008 itu adalah miliknya (Remi Konradus).

Namun, Bupati Djo seolah tak menggubrisnya, malah ia menyerahkan lahan itu ke pihak DPRD Nagekeo, dan oleh pihak DPRD Nagekeo kemudian membangun gedung DPRD yang sampai sekarang gedung itu tidak bisa digunakan.

Gedung DPRD Nagakeo yang dibangun di atas lahan Masyarakat Adat Lape, mandek pembangunannya. Foto : istimewa

Lalu, pada tahun 2009, Remi Konradus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan nomor Perkara Perdata No. 2/Pdt.G/2009/PN. BJW. Dalam gugatannya, penggugat menempatkan Efraim Fao sebagai tergugat I, Bupati Nagekeo Elias Djo sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Nagekeo waktu itu sebagai tergugat III.

Atas gugatan penggugat ini, Majelis Hakim PN Bajawa, pada 4 September 2009 dalam putusannya menerima gugatan penggugat dengan amar putusan (1) mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. (2) menyatakan tanah yang terletak di Kelurahan Lape, seluas 1,5 ha adalah tanah milik penggugat yang diperoleh atas penyerahan Ketua Lembaga Adat dan Ketua-ketua Suku dalam persekutuan Adat Lape. Selanjutnya, majelis hakim mengatakan, ditarik masuk dan didudukkannya Efraim Fao sebagai tergugat I, Pemerintah atau Bupati kabupaten Nagekeo sebagai tergugat II, Ketua DPRD Nagekeo sebagai tergugat III, adalah sah dan beralasan menurut hukum

Menurut majelis hakim, perbuatan Efraim Fao menyerahkan tanah milik penggugat seluruhnya maupun sebagiannya kepada tergugat II pada 28 April 2008 adalah benar-benar perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, perbuatan tergugat II (Bupati Nagekeo) menerima penyerahan tanah milik penggugat dari tergugat I (Efraim Fao) adalah benar -benar perbuatan melawan hukum pula. Karena perbuatan tergugat I dan II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka perbuatan tergugat III yang membangun gedung DPRD Nagekeo atau membangun apa saja di atas tanah tersebut adalah benar-benar perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya ditegaskan, surat penyerahan tanah antara tergugat I sebagai penyerah dan Bupati Nagekeo (sebagai penerima) pada 28 April 2008 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kedua pihak tergugat tidak menerima putusan PN Bajawa tersebut. Karena itu para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, dengan nomor perkara 21/ PDT/2010. Pada 12 Juli 2010, PT Kupang memutus perkara tersebut dan menolak permohonan banding para tergugat.

Para tergugat tidak menerima putusan banding tersebut. Karena itu, selanjutnya para tergugat mengajukan kasasi dengan nomor perkara kasasi 1302 K/PDT/2011. Pada 6 Desember 2011, majelis kasasi memutus perkara itu dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

Selanjutnya para terggugat mengajukan PK, namun PK mereka juga ditolak. Diduga ada dua kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu pertama, Pemkab Nagekeo mengeluarkan uang untuk membeli lahan tersebut sebesar Rp 350 juta untuk lahan seluas 1,5 hektare itu. Kedua, DPRD Nagekeo membangun gedung DPRD dengan menelan biaya Rp10,3 miliar, namun sampai saat ini tidak bisa digunakan berdasarkan audit BPK.

Inti persoalan yang menyebabkan sengketa tersebut tidak pernah terselesaikan adalah sikap Pemda yang kokoh merujuk pada pernyataan Bupati Nagekeo, Elias Djo yang selalu mengatakan bahwa sesuai perhitungan dari lembaga apraisal, harga yang layak untuk tanah di Gedung DPRD Nagekeo senilai Rp 2,5 miliar. Namun pihak penggugat, kata Elias, menuntut Rp 20 miliar. (*)

Sumber (*/Indonesiasatu + sumber lain)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur VBL: “Pemerintah Norwegia Tertarik dengan Kopi NTT”

    Gubernur VBL: “Pemerintah Norwegia Tertarik dengan Kopi NTT”

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oslo-Norwegia, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)-Gubernur NTT saat mendampingi Duta Budaya NTT asal Sabu Raijua dalam Ajang Wonderful Indonesia yang dihelat oleh KBRI Oslo di Norwegia (28—30 Juni 2019); menyampaikan bakal terjalin kerja sama antara Norwegia dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/02/tarian-sabu-raijua-mendunia-bupati-sabu-norwegia-kenal-ntt/ Pernyataan tersebut disampaikannya saat jalinan komunikasi […]

  • Pakar Gugus Tugas Covid-19: Penggunaan Hand Sanitizer Jangan Berlebihan

    Pakar Gugus Tugas Covid-19: Penggunaan Hand Sanitizer Jangan Berlebihan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memaksimalkan upaya untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus corona sebagai penyebab penyakit covid-19 melalui berbagai langkah, salah satunya adalah mengampanyekan gerakan cuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun. Hal di atas penting dilakukan mengingat kuman dan virus paling mudah menempel […]

  • Respons Cepat Pemkab Manggarai Bantu Warga Stroke Puluhan Tahun

    Respons Cepat Pemkab Manggarai Bantu Warga Stroke Puluhan Tahun

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Pihak keluarga, Mama Theresia Imur (50), menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih tak terhingga kepada Pemda Manggarai yang sudah memberikan bantuan sembako dan BPJS untuk meringankan beban keluarga.   Manggarai | Sebagai bentuk kepedulian dan komitmennya melayani masyarakat yang kesulitan, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui dinas sosial (Dinsos) merespons cepat keluhan warga penderita stroke […]

  • CIRMA Latih Petani Cerdas Iklim, Jenete Asal TTS Jadi Pionir

    CIRMA Latih Petani Cerdas Iklim, Jenete Asal TTS Jadi Pionir

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jenete mengungkapkan saat ini sementara mengelola lahan seluas 1,5 hektar. Jenis tanaman hortikultura dilakukan penanaman bergulir. Ke depan, ia bakal memfokuskan menanam cabai karena dapat beradaptasi dengan musim.   Kupang | Satu dasawarsa terdapat gap antara ilmu dan praktik petani kecil dalam bertani. 30 tahun lalu, petani masih menggunakan tradisi bertani relevan, namun di tengah […]

  • Di Alor, Pelabuhan Internasional Maritaing Bakal Dibangun Tahun 2020

    Di Alor, Pelabuhan Internasional Maritaing Bakal Dibangun Tahun 2020

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia |”Saat ini kita dalam tahap menindaklanjuti persiapan dan penyusunan rencana kerja. Kita harapkan nanti pada awal tahun 2020 sudah bisa kita mulai Pembangunan Pelabuhan Internasional Maritaing di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur”,ungkap Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Drs. Robert Simbolon, MPA Pernyataan tersebut disampaikannya dalam […]

  • Pemkot Kupang Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

    Pemkot Kupang Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kota Kupang | Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menghelat apel kesadaran KORPRI dirangkai deklarasi komitmen netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) menjelang perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. Dihelat pada Kamis pagi, 17 Oktober 2024 pukul 07:00 Wita—selesai dan bertindak sebagai pembina upacara, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, dan turut dihadiri oleh […]

expand_less