Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sengketa Pilkada Boven Digoel Papua, Dr. Firman Sambut Baik Putusan MK

Sengketa Pilkada Boven Digoel Papua, Dr. Firman Sambut Baik Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dihelat Mahkamah Konstitusi (MK, red) terhadap 13 perkara secara daring pada Senin, 22 Maret 2021, mendapat perhatian dari Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Dr. Firman menyambut baik putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

Sebagai Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon pada persidangan terakhir pada Kamis, 25 Februari 2021, Firman sangat mendukung putusan MK. “Mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyaratan yakni bebas bersyarat final serta surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ungkapnya Rabu, 24 Maret 2021 di bilangan Jakarta Selatan.

“Bahwa Calon eks Napi Tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib melunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga  negara terutama hak politik eks warga binaan dengan jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor (aset recovery) serta kandidat yang jujur dan berintegritas,” terang Ketua Umum Peradin.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sidang putusan sengketa dalam pertimbangannya MK memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu pasangan calon nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.

MK juga menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Selanjutnya, MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Pesona Peradaban Prasejarah di Gua Monyet Kota Kupang

    Merajut Pesona Peradaban Prasejarah di Gua Monyet Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 1 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Ni Made Dewi Wahyuni, S.S. Bentang alam berupa tebing dan gua karst adalah saujana mata yang tampak di pesisir pantai barat Kota Kupang yang berjarak kurang lebih 10 km ke arah barat dari kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur dan merupakan jalur menuju Pelabuhan Tenau. Jejak peradaban dari zaman prasejarah tersebut tampak samar terlihat […]

  • Anita Gah Sidak Dana PIP, Temukan Pungli oleh PKBM Harapan Bangsa

    Anita Gah Sidak Dana PIP, Temukan Pungli oleh PKBM Harapan Bangsa

    • calendar_month Ming, 18 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Kab Kupang, gardaindonesia.id | Anita Jacoba Gah,S.E., Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Demokrat melakukan sidak ke sekretariat PKBM Harapan Bangsa yang disinyalir melakukan pungli terhadap penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Desa Bismarak, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), lokasi penyaluran dana PIP untuk 55 penerima, (Sabtu,17/11/18) pukul 11.40 WITA. Anita […]

  • Tokoh Gendang Lale & Warga Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

    Tokoh Gendang Lale & Warga Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

    • calendar_month Ming, 22 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Tokoh masyarakat Gendang Lale, Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, NTT, Petrus Pamor, mengungkapkan bahwa  warganya mendukung penuh proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu 5—6 di Poco Leok. Hal itu disampaikan Petrus Pamor usai sosialisasi free prior informed consent (FPIC) dihelat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa […]

  • Hari Maritim Nasional 2023 Dihelat di NTT, Dihadiri Presiden Jokowi

    Hari Maritim Nasional 2023 Dihelat di NTT, Dihadiri Presiden Jokowi

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki garis pantai sepanjang 5.700 km2 (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, 2019) dan luas laut mencapai 151.414,05 km2 (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2008) sementara luas daratan mencapai 47.349,9 km2. Provinsi NTT merupakan provinsi kepulauan dengan sebaran mencapai 1.192 pulau besar dan kecil (523 pulau belum berpenghuni). […]

  • ‘DOOR to DOOR’ Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Kota Kupang

    ‘DOOR to DOOR’ Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) merupakan salah satu dari 5 (lima) Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). P2PTM Kemenkes RI telah menghelat kegiatan “Gerakan Bulan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular” (PTM) dimulai serentak di seluruh Indonesia pada 18 Mei […]

  • PLN Realisasi PMN Pembebasan Lahan PLTP Mataloko

    PLN Realisasi PMN Pembebasan Lahan PLTP Mataloko

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara berhasil merealisasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar 25 miliar rupiah untuk biaya pembebasan lahan perluasan PLTP Mataloko (2×20 MW). Melalui dana PMN tersebut PLN membebaskan lahan seluas 10,8 Ha, yang terdiri dari lahan untuk laydown area dan 4 lokasi wellpad. General Manager […]

expand_less