Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » ‘Setara Daring’—Solusi Pendidikan Non Formal di Era Digital

‘Setara Daring’—Solusi Pendidikan Non Formal di Era Digital

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pendidikan Kesetaraan zaman sekarang atau era digital saat ini lebih memudahkan para peserta belajar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada pada Kab/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga : 

http://gardaindonesia.id/2019/07/25/bimtek-kurikulum-2013-bagi-penyelenggara-tutor-pendidikan-kesetaraan-di-ntt/

Proses pembelajaran jarak jauh dengan sistem ‘Setara Daring’ atau Setara Dalam Jaringan (koneksi internet) merupakan salah terobosan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan DIKMAS yang diinisiasi oleh Dirjen Haris Iskandar; sistem ini diperuntukan bagi peserta didik pendidikan non formal yang tidak memiliki waktu atau karena keterbatasan waktu tidak dapat melakukan pertemuan.

Kepala Seksi Pendidikan Berkelanjutan BinDikTARA, Ditjen PAUD dan DIKMAS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dr.Subi Sudarto,S.Sos,M.Si., saat membuka bimtek bagi 80 peserta yang merupakan Penyelenggara & Tutor Pendidikan Kesetaraan dari 40 PKBM Se-Daratan Timor, pada Rabu, 26 Juli 2019 menyampaikan bahwa dalam era iptek yang serba digitalisasi ini semua proses menggunakan Pembelajaran Daring (Dalam Jaringan) bagi pendidikan non formal.

“Apakah di NTT masih diperlukan Pembelajaran Luring (Luar Jaringan)?”, tanya Dr Subi kepada para peserta bimtek.

Sebut Dr Subi, Karena kondisi geografis di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari pulau besar dan kecil yangmana masih banyak daerah yang belum memiliki jaringan listrik dan internet, maka Pembelajaran Luring masih sangat diperlukan.

Dr Subi Sudarto saat memberikan bimtek kepada para penyelenggara dan tutor pendidikan kesetaraan se-Daratan Timor

Usai memberikan bimtek hari pertama bagi para penyelenggara dan tutor pendidikan kesetaraan, Garda Indonesia berkesempatan menyelisik tentang Setara Daring.

Menurut Dr Subi, Setara Daring atau sistem pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan jaringan internet dan berguna bagi peserta didik pendidikan non formal yang tidak memiliki waktu

“Bagi peserta didik pendidikan non formal yang memang tidak punya waktu atau karena keterbatasan waktu karena bekerja dan masih harus meningkatkan kompetensi dan telah menyelesaikan Paket B lalu hendak menuju ke Paket C”, jelas Dr Subi.

Lanjut Dr Subi yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Indonesia ini, dengan daring terkait waktu bisa diatur dengan cara belajar mandiri.

“Kalau terkait dengan tutorial dan tatap muka bisa diatur dalam kontrak belajar untuk tatap muka konsultasi dengan variasi waktu yang dapat diselaraskan seperti 2 atau 3 bulan sekali”, beber Kepala Seksi Pendidikan Berkelanjutan BinDikTARA ini kepada Garda Indonesia.

Selain itu, tandas Dr Subi, Setara Daring juga dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan atas kesepakatan tutor dan peserta didik.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Natal di Dusun Kimbana, Romo Roni Fenat: Natal Itu Ungkapan Sukacita

    Natal di Dusun Kimbana, Romo Roni Fenat: Natal Itu Ungkapan Sukacita

    • calendar_month Jum, 25 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Perayaan Natal di Kapela St. Yoseph, yang terletak di sebuah dusun kecil di Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung indah, marak dan meriah sembari menaati protokol  kesehatan Covid–19 dengan  jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Malam Natal yang dirayakan pada Kamis, 24 Desember […]

  • Belum Tanda Tangan NPHD, KPU Manggarai Belum Bisa Lakukan Tahapan Pilkada

    Belum Tanda Tangan NPHD, KPU Manggarai Belum Bisa Lakukan Tahapan Pilkada

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 9 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 antara lain Kabupaten Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Sumba Timur, Belu, Ngada, Sumba Barat, Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program […]

  • PLN Latih Warga Ende Olah Bambu Bernilai Ekonomis

    PLN Latih Warga Ende Olah Bambu Bernilai Ekonomis

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Program PLN Peduli menyalurkan bantuan berupa pelatihan dan pemberian alat kerajinan olahan bambu untuk dijadikan furnitur kepada kelompok masyarakat di Kelurahan Roworena Barat, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyaluran bantuan dan pelatihan berlangsung di aula […]

  • RUPS PLN Angkat Djoko Raharjo Abumanan Sebagai Plt Direktur Utama

    RUPS PLN Angkat Djoko Raharjo Abumanan Sebagai Plt Direktur Utama

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019 memutuskan mengangkat Djoko Raharjo Abumanan yang sebelumnya menjabat Direktur Bisnis Regional Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN dan Direktur Pengadaan Strategis Dua, sejak 29 Mei 2019. Sementara itu untuk posisi Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian […]

  • PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun […]

  • Demo Hari Ke-17, Pengungsi Afganistan Datangi IOM dengan Tuntutan Sama

    Demo Hari Ke-17, Pengungsi Afganistan Datangi IOM dengan Tuntutan Sama

    • calendar_month Kam, 20 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengungsi Afganistan dan Pakistan yang menempati Hotel Ina Boi dan Kupang Inn kembali melakukan ujuk rasa (demonstrasi) pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 09.25 WITA—selesai di depan Kantor IOM (International Organization for Migration). Para demonstran, sekitar 15 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan juga memboyong anak-anak dan mendirikan tenda darurat. Masih […]

expand_less