Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polemik aturan bahwa seluruh siswi di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang wajib mengenakan jilbab atau kerudung, meski siswi itu bukan Muslim; berangsur mereda.

Dilansir dari wartaekonomi.co.id, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi memohon maaf, video percakapan antara Elianu, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswi non-muslim yang dituntut untuk berjilbab, dengan pihak sekolah, viral di media sosial.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” ucapnya pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Sesuai rilis yang diperoleh Garda Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021, Kemendikbud menyesalkan tindakan intoleransi tersebut dan menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. “Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, tegas Wikan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin. “Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Siap Strategi Mitigasi Perubahan Iklim ‘Carbon Neutral’ pada 2060

    PLN Siap Strategi Mitigasi Perubahan Iklim ‘Carbon Neutral’ pada 2060

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melakukan sejumlah upaya mitigasi perubahan iklim, salah satunya dengan memaksimalkan operasional pembangkit yang ada dan secara paralel mengganti pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan. Direktur Perencanaan Korporat PLN, Evy Haryadi mengatakan, PLN telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon. Selain dukungan penugasan dari pemerintah, juga sebagai bentuk tanggung […]

  • PAPAH SPK! Amarasi Untuk SIAGA, SIAGA Untuk Amarasi

    PAPAH SPK! Amarasi Untuk SIAGA, SIAGA Untuk Amarasi

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Amarasi | “Amarasi Namas” lantunan lagu untuk calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) saat tiba di Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Selasa, 8 Oktober 2024. Lantunan lagu “Amarasi Namas” membangkitkan jiwa Simon Petrus Kamlasi (SPK) yang lahir dari pusar bumi Negeri Cendana Wangi di tanah Amarasi. […]

  • PLN Latih Warga Sekitar PLTP Mataloko Jadi Pengrajin Genteng

    PLN Latih Warga Sekitar PLTP Mataloko Jadi Pengrajin Genteng

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 1Komentar

    Loading

    Ngada, Garda Indonesia | PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat ring satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. Masyarakat dilatih memproduksi dan mencetak bahan bangunan seperti genteng dan batako secara mandiri. Program pemberdayaan masyarakat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang […]

  • Cerita Raffi Ahmad Punya Motor Pertama Hingga Hilang Dimaling

    Cerita Raffi Ahmad Punya Motor Pertama Hingga Hilang Dimaling

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Raffi Ahmad merupakan seorang aktor, pembawa acara atau master of ceremony (MC) terkenal, penyanyi, pengusaha, selebritis internet, dan produser asal Indonesia. Raffi Farid Ahmad lahir pada 17 Februari 1987 adalah putra sulung dari pasangan Munawar Ahmad dan Amy Qanita. Ia juga pendiri perusahaan RANS Entertainment. Melansir situs NetWorthSpot, per 1 Agustus 2024, harta suami Nagita Slavina diperkirakan memiliki kekayaan bersih sebesar USD […]

  • HHCI Edukasi dan Putuskan Mata Rantai Covid-19 di Wilayah Denpasar

    HHCI Edukasi dan Putuskan Mata Rantai Covid-19 di Wilayah Denpasar

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Sejumlah relawan yang menamakan diri Happy Helping Community Indonesia (HHCI) turun langsung untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mereka melakukan penyemprotan disinfektan sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat terkait cara-cara pencegahan Covid-19 di Panti Asuhan Tat Twam Asi, pada Senin, 30 Maret 2020. Ketua Umum Happy Helping Community Indonesia (HHCI), Ida […]

  • Ketahanan Keluarga Cegah Stunting, Dinas PPPA NTT Kerja Sama Mitra

    Ketahanan Keluarga Cegah Stunting, Dinas PPPA NTT Kerja Sama Mitra

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Berdasarkan data dari studi status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, angka prevalensi balita stunting sebesar 37,8 persen (tinggi badan menurut umur) berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi ini menempatkan NTT pada posisi tertinggi kasus stunting di Indonesia. Sementara Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar 33,8 persen menempati peringkat kedua, sedangkan […]

expand_less