Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Polemik aturan bahwa seluruh siswi di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang wajib mengenakan jilbab atau kerudung, meski siswi itu bukan Muslim; berangsur mereda.

Dilansir dari wartaekonomi.co.id, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi memohon maaf, video percakapan antara Elianu, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswi non-muslim yang dituntut untuk berjilbab, dengan pihak sekolah, viral di media sosial.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” ucapnya pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Sesuai rilis yang diperoleh Garda Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021, Kemendikbud menyesalkan tindakan intoleransi tersebut dan menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. “Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, tegas Wikan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin. “Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

    Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya. Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat […]

  • PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    PLN UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada Desember 2024 berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun […]

  • Semarak Fun Run 7,7 K Lantamal VII Peringati HUT Ke-77 TNI AL

    Semarak Fun Run 7,7 K Lantamal VII Peringati HUT Ke-77 TNI AL

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Memperingati HUT ke–77 TNI AL pada 10 September, maka Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII menghelat fun run 7,7 K pada Minggu, 11 September 2022. Fun Run 7,7 K terpusat di Balai Samudra, Jl. Boulevard, Jakarta Utara, dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono secara […]

  • Pater Gregorius Neonbasu : “Allah, Alam, dan Arwah Itu Satu Kesatuan”

    Pater Gregorius Neonbasu : “Allah, Alam, dan Arwah Itu Satu Kesatuan”

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Antropolog Budaya Pater Gregorius Neonbasu SVD, PhD. mengemukakan bahwa ia membutuhkan orang-orang untuk terlibat dan memastikan keberadaan makam Sobe Sonbai III. Dari menggunakan media mimpi dari cucu Sobe Sonbai III, bantuan para tetua adat untuk melakukan kontak supranatural hingga berujung pada tanda alam, maka pada tahun 2016; melalui prosesi ritual adat […]

  • Teknik Ecobrik, Solusi Mahasiswa FKM Undana Olah Sampah Non Organik

    Teknik Ecobrik, Solusi Mahasiswa FKM Undana Olah Sampah Non Organik

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Masalah sampah di Kota Kupang masih sangat memprihatinkan. Di beberapa kelurahan seperti di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selain itu pengolahan limbah ternak peliharaan masyarakat juga merupakan permasalahan yang perlu ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan polusi udara. Berkaitan dengan masalah tersebut diatas, mahasiswa […]

  • Satu dalam Kebersamaan

    Satu dalam Kebersamaan

    • calendar_month Ming, 10 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Penulis : Melkianus Nino Pagi yang indah, duduk di beranda rumah di antara kursi kosong ditemani segelas teh hangat. Sebatang pena dan sebuah buku. Aku sangat merindu rumah belajar, ingin berseragam. Bibir keruh telah dibasahi seteguknya. Aroma khas, melalang buana; sungguh telah menemani aku, pena, dan buku. Di balik pagar bonsai kuning, memamerkan kilap menguning. […]

expand_less