Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polemik aturan bahwa seluruh siswi di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang wajib mengenakan jilbab atau kerudung, meski siswi itu bukan Muslim; berangsur mereda.

Dilansir dari wartaekonomi.co.id, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi memohon maaf, video percakapan antara Elianu, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswi non-muslim yang dituntut untuk berjilbab, dengan pihak sekolah, viral di media sosial.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” ucapnya pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Sesuai rilis yang diperoleh Garda Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021, Kemendikbud menyesalkan tindakan intoleransi tersebut dan menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. “Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, tegas Wikan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin. “Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Lacak Buron KPK Harun Masiku

    Polri Lacak Buron KPK Harun Masiku

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku. Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu. “Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di […]

  • Coffee Morning Tanpa Kopi

    Coffee Morning Tanpa Kopi

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Pada perhelatan coffee morning di pagi hari, sering dijumpai panitia acara kerap tak menyediakan kopi. Aroma kopi di pagi hari diyakini dapat melecut ide hingga karya. Bagi Anda para penikmat kopi, pasti setuju kan? Layaknya acara coffee morning para wartawan bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena pada Sabtu pagi, […]

  • DIPA Provinsi NTT Tahun 2020 Total Pagu Rp.12,9 Triliun

    DIPA Provinsi NTT Tahun 2020 Total Pagu Rp.12,9 Triliun

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bertempat di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 19 November 2019 pukul 13.00 WITA—Selesai, dilaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2020. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lydia Kurniawati […]

  • Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Salah satu isu yang belum terpecahkan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu kekerasan dan disadari bahwa hingga saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum melapor di tempat pelayanan yang tersedia. Penyebabnya karena rasa takut, terancam keamanan, dan masih menganggap sebagai aib keluarga yang tidak […]

  • Banjir di Kerawang, 15 Kecamatan Terdampak & 4.184 Jiwa Mengungsi

    Banjir di Kerawang, 15 Kecamatan Terdampak & 4.184 Jiwa Mengungsi

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kerusakan infrastruktur berupa tanggul jebol memicu banjir beberapa desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Banjir terpantau pada Minggu, 21 Februari 2021 pukul 01.00 WIB. Sejumlah desa terdampak banjir yang terjadi pada dini hari. Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB menerima laporan dari BPBD setempat banjir melanda 4 desa, yaitu Desa […]

  • Pantau Lokasi Pasca–Banjir Tasain, Pj Bupati Belu: Rumah Hanyut Bangun Baru

    Pantau Lokasi Pasca–Banjir Tasain, Pj Bupati Belu: Rumah Hanyut Bangun Baru

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Penjabat Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, M.M. bersama pimpinan OPD teknis memantau langsung kondisi lokasi pasca–bencana banjir di Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 10 April 2021. Selain itu, Pj. Bupati mengecek dan memastikan ketersediaan logistik, termasuk pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat–obatan di Posko […]

expand_less