Stiker WhatsApp Pejabat “Tak Senonoh” Bisa Kena Pasal KUHP Baru
- account_circle Penulis
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 182
- comment 0 komentar

![]()
Supratman menyinggung keberadaan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru. Ia berharap masyarakat bisa memahami dengan jelas mana ekspresi yang diperbolehkan dan mana yang melanggar hukum.
Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi fenomena stiker bergambar pejabat publik yang kerap dibagikan melalui aplikasi WhatsApp. Ia menegaskan penggunaan stiker pada dasarnya tidak menjadi persoalan hukum. Namun, Supratman mengingatkan bahwa tetap ada batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Menurut Supratman, stiker yang bersifat wajar seperti ekspresi jempol atau bentuk dukungan tidak masalah. Persoalan muncul jika stiker tersebut mengandung unsur tidak senonoh atau berpotensi menghina.
Supratman menyinggung keberadaan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru. Ia berharap masyarakat bisa memahami dengan jelas mana ekspresi yang diperbolehkan dan mana yang melanggar hukum.
Supratman juga menegaskan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diproses sembarangan. Laporan hukum hanya dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengajukan aduan secara tertulis.
Ketentuan ini, menurutnya, bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan pasal tersebut.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar