Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Syarat Sekolah Terima Dana BOS di Tahun 2022, Ini Penjelasan Mendikbudristek

Syarat Sekolah Terima Dana BOS di Tahun 2022, Ini Penjelasan Mendikbudristek

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19. “Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, pada Rabu, 8 September 2021.

Mendikbudristek Nadiem menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komisi X  DPR RI dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya. Nadiem menilai situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem dan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Mendikbudristek menambahkan, pihaknya sangat sensitif terhadap situasi masyarakat dan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuan setelah tahun 2022.

Mendikbudristek juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan BOS reguler tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

“Ini sudah jadi konsiderasi BOS reguler,” imbuhnya.

Menutup paparannya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan. Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.

Mendikbudristek juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” tutur Syaiful.

Sumber dan foto (*/Humas Kemendikbudristek/UN)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘YAPPIKA-ActionAid, Bengkel APPeK & TX Foundation’ Rehabilitasi 4 Sekolah Rusak

    ‘YAPPIKA-ActionAid, Bengkel APPeK & TX Foundation’ Rehabilitasi 4 Sekolah Rusak

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar merupakan bagian penting dalam pendidikan. Maka dari itu, gedung sekolah wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, aksesibilitas, dan kenyamanan. Sayangnya, dari 2.414 total ruang kelas Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang hanya 21% (507 ruang kelas) dalam kondisi baik. Sisanya, sebanyak 299 kelas (12,39%) dalam kategori rusak […]

  • Bangun RS Marianum Kimbana, Suster Provinsial SSpS Timor Dinilai Bohongi Warga Lokal

    Bangun RS Marianum Kimbana, Suster Provinsial SSpS Timor Dinilai Bohongi Warga Lokal

    • calendar_month Ming, 24 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Lukas Kaisadu, warga Dusun Kimbana menilai mantan Kepala Provinsial SSpS Timor telah membohongi warga lokal Dusun Kimbana, Oetfo dan Dusun Leoruas pada tahun 2015 silam, awal perencanaan pembangunan Rumah Sakit Marianum Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu dialami warga lokal di masa […]

  • Pemerintah Segera Bersikap Atas Tragedi Kanjuruhan

    Pemerintah Segera Bersikap Atas Tragedi Kanjuruhan

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  akhirnya merespons peristiwa tragis dunia sepakbola di Kanjuruhan, Malang. Kemenkopolhukam, melalui permintaan presiden diminta untuk mengumpulkan sejumlah menteri di kantornya termasuk Kapolri, Panglima TNI, serta PSSI dan KONI untuk rapat koordinasi menyelesaikan tragedi Kanjuruhan. Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko […]

  • DVI Polri Identifikasi 90 Persen Korban Gempa Cianjur

    DVI Polri Identifikasi 90 Persen Korban Gempa Cianjur

    • calendar_month Sel, 22 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengidentifikasi 90 persen korban bencana gempa Cianjur, Jawa Barat. Kini, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih berupaya mengidentifikasi korban meninggal dunia lainnya. “Laporan dari Pak Kapusdokes (Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan), untuk tim DVI, korban-korban yang dirujuk ke rumah sakit bisa saya katakan 90 persen dapat […]

  • Langkah George Hadjoh Menuju Wali Kota Kupang (Bagian 3)

    Langkah George Hadjoh Menuju Wali Kota Kupang (Bagian 3)

    • calendar_month Jum, 19 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Kota Kupang butuh sosok wali kota yang gesit. Mengapa demikian? George Hadjoh keluar dari rumah sejak pukul 06.00 WITA kemudian masuk rumah pada pukul 23.00 WITA (11 malam). Jam bekerja dan melayani dilakukan tanpa melihat kepentingan apa pun dan siapa pun. Ia pun rela menelisik setiap sudut kota tanpa henti, memantau […]

  • Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

    Ini Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau corona melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni’am mengatakan bahwa dalam menjalankan […]

expand_less