Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Tahun 2021, Kementerian PPPA Kembali Evaluasi Kab/Kota Layak Anak

Tahun 2021, Kementerian PPPA Kembali Evaluasi Kab/Kota Layak Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) kembali melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama 1 tahun akibat pandemi Covid-19.

Pada pembukaan Evaluasi KLA secara luring dan daring pada Selasa, 9 Maret 2021, Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta N Sitepu menuturkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya perlu dikawal. “Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggung jawab semua pemangku kepentingan dan di dalam proses Evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggung jawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Dalam presentasinya, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menegaskan bahwa seperti halnya Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Berdasarkan hasil Evaluasi KLA Tahun 2019, terdapat 435 kab/kota yang telah menginisiasi KLA, dan sebanyak 247 kabupaten/kota memperoleh peringkat pratama, madya, nindya dan utama. Namun, belum ada satu pun daerah yang masuk ke dalam peringkat tertinggi, KLA.

“Hasil evaluasi (KLA) Tahun 2019, ada sebanyak 247 kabupaten/kota yang telah memperoleh peringkat Pratama hingga Utama. Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian yang terus meningkat dari semua pemangku kepentingan di daerah dalam melindungi anak Indonesia,” tutur Lenny.

Lebih lanjut Lenny menjelaskan definisi KLA adalah sebuah sistem yang dibangun untuk menjamin semua anak terpenuhi hak-haknya dan terlindungi. Menurutnya, implementasi KLA juga tidak bicara satu atau dua tahun tetapi secara menyeluruh dan berkelanjutan serta perlu dievaluasi secara berkala.

“Evaluasi KLA ini untuk mengetahui kinerja dari semua stakeholders anak di daerah, yang ditunjukkan dalam bentuk regulasi, program, dan kegiatan pembangunan dalam bentuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta melihat sejauh mana setiap daerah bermitra dan bersinergi dengan pilar-pilarnya seperti lembaga masyarakat, media, perguruan tinggi, dan semua stakeholders di daerah,” jelas Lenny.

Suasana Evaluasi KLA secara luring dan daring pada Selasa, 9 Maret 2021

Di masing-masing daerah baik provinsi maupun kab/kota dalam menerjemahkan pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) sangat bervariasi bahkan sampai ke tingkat RT, RW, desa/kelurahan. Hal tersebut menurut Lenny patut diapresiasi karena membuat anak-anak semakin terlindungi dan pelayanan semakin dekat dengan anak.

Lenny juga menambahkan pada tahun 2020, Menteri PPPA dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Hal ini berpengaruh terhadap penyelenggaraan KLA yang garapannya harus sampai ke tingkat desa. “Sudah ada MOU dengan Menteri PPPA dan Menteri Desa PDTT di tahun 2020, sehingga mulai tahun ini kita sudah mulai menggarap Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak atau disingkat DRPPA. Kaitannya dengan KLA, akan turun hingga tingkat desa/kelurahan menjadi Desa Peduli Anak atau DELA dan Kelurahan Peduli Anak atau KELA,” jelasnya.

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar menjelaskan di tahun 2021 penyelenggaraan Evaluasi KLA terdapat sedikit perbedaan dalam hal bobot penilaian. Selain itu, Kementerian PPPA juga memiliki beberapa target di antaranya meningkatnya jumlah daerah yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan memperoleh data kasus yang berkaitan dengan anak. “Perubahannya, ada beberapa bobot yang berubah misalnya advokasi dan sosialisasi karena sudah lumayan massif dilakukan, tapi secara fisik misalnya seperti penyediaan layanan UPTD PPA, penguatan kapasitas, upaya pencegahan agar target kita mengurangi angka kekerasan, dan pekerja anak bisa tercapai. Termasuk memastikan daerah mulai mendata terkait dengan kasus-kasus pekerja anak, dan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus” jelasnya.

Pelaksanaan Evaluasi KLA dilakukan berjenjang, dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Nahar juga menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan daerah dalam pelaksanaan evaluasi KLA. Pertama, dengan melakukan evaluasi secara bersama. Kedua, menyadari tentang kelebihan dan kekurangan daerahnya. Ketiga, tidak menjadikan persoalan yang masih terjadi di wilayahnya sebagai hambatan namun sebaliknya harus dijadikan pemicu untuk maju.

“Setiap daerah pasti memiliki nilai plus dan minus. Kami berharap kelebihan daerah akan terus ditingkatkan, tapi begitu ada kekurangan tidak membuat pesimis. Melalui evaluasi ini harus disampaikan saja apa adanya sehingga kami juga bisa menilai dan bisa bersama-sama mendorong untuk memperkuat sisi mana yang kurang dan sisi mana yang harus dipertahankan. Evaluasi ini sangat menentukan daerah dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak,” ujar Nahar.

Hari pertama pelaksanaan Evaluasi KLA Tahun 2021 diikuti lebih dari 400 perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah dan beberapa pembicara lainnya melalui virtual di antaranya Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beberapa pembicara dari lingkup Kementerian PPPA; dijadwalkan berlangsung hingga 10 Maret 2020. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Belu Sebut Tanggal 1 Agustus 2021 Masyarakat Belu Berobat Gratis

    Bupati Belu Sebut Tanggal 1 Agustus 2021 Masyarakat Belu Berobat Gratis

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | “Mulai tanggal 1 Agustus 2021, seluruh masyarakat Belu sudah berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP”, sebut Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH., FINASIM., didampingi Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. bersama rombongan saat memantau secara langsung kondisi Puskesmas Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) […]

  • SMA Katolik Syuradikara Atensi Isu Perubahan Iklim

    SMA Katolik Syuradikara Atensi Isu Perubahan Iklim

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Ende | SMA Swasta Katolik Syuradikara mengikuti sosialisasi Program Kampung Iklim (Proklim) dan berkomitmen menyuarakan isu perubahan iklim global. Via Program Kampung Iklim (Proklim) ini, SMA Swasta Katolik Syuradikara hendak menjalankan program dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Adapun Proklim merupakan gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat dan jadi salah satu langkah strategis membumikan isu […]

  • Rencana Aksi Reuni 212 pada 2 Desember, Polri Siapkan Skema Pengamanan

    Rencana Aksi Reuni 212 pada 2 Desember, Polri Siapkan Skema Pengamanan

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyatakan telah mengantisipasi penyelenggaraan Reuni Aksi 212 dengan titik pusat di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021. “Langsung Polda Metro sudah mengantisipasi kegiatan tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Rabu, 24 November 2021. Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa […]

  • “Hanya 10 Hari” PLN Pulihkan Listrik di NTT Pasca-Badai Seroja

    “Hanya 10 Hari” PLN Pulihkan Listrik di NTT Pasca-Badai Seroja

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tidak membutuhkan waktu 1 (satu) bulan ataupun prediksi listrik baru menyala pada bulan Mei 2021, pasca-badai Siklon Tropis Seroja yang memorak-porandakan jaringan listrik dan telekomunikasi di 14 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada rentang waktu 4—5 April 2021. Perjuangan PLN selama 10 (sepuluh) hari melistriki dan […]

  • Indonesia Posisi Teratas Kreator YouTube Terbanyak di Asia Tenggara

    Indonesia Posisi Teratas Kreator YouTube Terbanyak di Asia Tenggara

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Loading

    Berdasarkan hasil studi, 94% pengguna Indonesia mengatakan bahwa Youtube merupakan tujuan awal mereka pada saat mencari konten video.   YouTube, situs web berbagi video daring didirikan pada 14 Februari 2005 oleh Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim. Ketiga pendiri ini adalah mantan karyawan PayPal. YouTube mulai beroperasi setelah didaftarkan secara resmi pada hari Valentine […]

  • Kuasa Hukum Polres Malaka Tolak Dalil Gugatan Praperadilan Wartawan Sergap.id

    Kuasa Hukum Polres Malaka Tolak Dalil Gugatan Praperadilan Wartawan Sergap.id

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Nusa Tenggara Timur, Nomor : Sprin/413/VI/HUK.11.1I2020 Tanggal 04 Juni 2020 dan Surat Kuasa Khusus Kapolres Malaka , tanggal 04 Juni 2020, Bertindak untuk dan atas nama Kapolres Malaka yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADlLAN, akan mengajukan Jawaban atas Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, sebagai berikut : […]

expand_less