Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tahun 2022, KPK Selamatkan 63,9 Triliun Rupiah

Tahun 2022, KPK Selamatkan 63,9 Triliun Rupiah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 27 Des 2022
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi, sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun atas kinerja dan capaian KPK Tahun 2022, di Gedung Merah Putih, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Firli mengungkapkan, selama tahun 2022 KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara/daerah sebesar Rp63,9 Triliun, dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit. Capaian tersebut diraih melalui kegiatan koordinasi dan supervisi, di antaranya penyelamatan kekayaan Negara/daerah.

Firli pun menjelaskan, KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi dan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi. Untuk itu, Deputi Bidang Korsup KPK terbagi pada 5 (lima) wilayah kerja di Indonesia, dalam mengoptimalisasi pendampingan terkait tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan pada seluruh pemangku kepentingan.

Selain memiliki fokus pada pendampingan pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah, Deputi Bidang Korsup KPK juga memiliki pelbagai program lainnya. Di antaranya ialah penyelamatan dana prioritas nasional, perbaikan tata kelola sektor pertambangan, dan supervisi perkara.

“Untuk identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi daerah dituangkan ke dalam area, indikator, dan sub indikator yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Per 23 Desember 2022, capaian MCP Nasional pada 542 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah adalah sebesar 70,” rinci Firli.

Dalam pelaksanaan supervisi penanganan perkara TPK oleh APH lain, pada tahun 2022 KPK berhasil menangani 88 perkara, dari total perkara tersebut, 35 perkara telah mendapat kepastian hukum atau sebesar 40%.

Selain itu, dalam upaya melakukan koordinasi pemberantasan TPK, KPK menyelenggarakan peningkatan kapasitas APH di beberapa provinsi, dengan total peserta sebanyak 833 peserta. Di antaranya Sertifikasi Aset Daerah, Penertiban Aset Bermasalah, Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Upaya koordinasi dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional pada level Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Pada tahun 2022 ini, melalui peran koordinasi telah berhasil diterbitkan sertifikat untuk 37.507 bidang aset Pemerintah Daerah senilai Rp25,5 triliun,” papar Firli.

Kegiatan penertiban aset bermasalah juga dilaksanakan KPK pada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki aset bermasalah, dengan capaian atas upaya aset bermasalah pada tahun 2022 sebesar Rp18 triliun.

Sejalan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, KPK langsung bergerak dalam membuat program tematik mengidentifikasi terjadinya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi agar danau nasional tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, terutama pada Danau Tondano, Danau Limboto, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Toba (menyusul Danau Rawa Pening dan Danau prioritas lainnya di Tahun 2023). Koordinasi juga KPK lakukan dengan Kemendagri, Pemprov Sumut, Pemkab Nias, Pemkot Gunungsitoli dan BPK Perwakilan Sumut untuk menyelesaikan penyerahan aset P3D dari Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli senilai Rp182,94 Miliar sepanjang tahun 2022.

Upaya penertiban PSU yang dilakukan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi pada tahun 2022 adalah sebesar Rp13,7 triliun. Salah satu contoh upaya tersebut di antaranya, Pemkot Medan dengan nilai sekitar Rp402,76 miliar terhadap 26 perumahan selama tahun 2022 di Kota Medan. Pemkot Batam dengan nilai sekitar Rp548,14 Miliar terhadap 29 perumahan selama tahun 2022 di Kota Batam, dan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah sebanyak 97 perumahan senilai Rp466,36 miliar.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Kompor Listrik Dibatalkan PLN

    Program Kompor Listrik Dibatalkan PLN

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. “PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan […]

  • Luncurkan Gesit Asuh, Menteri PPPA : Pengasuhan Baik Tekan Potensi Kekerasan Anak

    Luncurkan Gesit Asuh, Menteri PPPA : Pengasuhan Baik Tekan Potensi Kekerasan Anak

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2018 menunjukkan 2 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, emosional maupun seksual. Demikian juga kasus-kasus yang mengemuka di media massa terkait anak seperti bunuh diri, eksploitasi, dan penelantaran. “Berbagai fakta ini merupakan contoh dampak dari pengasuhan yang kurang baik,” ungkap […]

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU dari Prabowo-Sandi

    Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU dari Prabowo-Sandi

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Ir. H. Joko Widodo dan Prof. KH. Ma’aruf Amin (Jokowi-MA) dinyatakan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,pada pukul 21.16 WIB, Kamis, 27 Juni 2019; saat 9 orang anggota Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan dari pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasangan […]

  • Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang | Kantor Bahasa Provinsi NTT mengapresiasikan hasil karya Haji Ali Akbar Navis (17 November 1924 – 22 Maret 2003; dikenal dengan nama A.A. Navis) seorang sastrawan, kritikus budaya, dan politikus Indonesia asal Sumatra Barat. Ia terkenal karena cerita pendeknya Robohnya Surau Kami (1956). Novelnya yang berjudul “Saraswati” diterbitkan kembali oleh Gramedia Pustaka Utama pada […]

  • Gibran Jadi Tokoh Kehormatan di HUT Ke-59 PERADIN

    Gibran Jadi Tokoh Kehormatan di HUT Ke-59 PERADIN

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Surakarta, Garda Indonesia | Puncak acara hari ulang tahun (HUT) ke-59 Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang dihelat di Hotel Dana Solo pada Sabtu, 9 September 2023. Perhelatan ini menjadi momen yang spesial bagi seluruh anggota PERADIN. Ketua umum PERADIN Firman Wijaya mengatakan Hotel Dana merupakan tempat bersejarah berdirinya PERADIN. “59 tahun yang lalu tepatnya pada […]

  • Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

    Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Perhubungan Provinsi NTT membatalkan dan menarik Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021 perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 dalam Wilayah NTT dan menerbitkan surat nomor: Dishub.550/553.3/286.a/VII/2021 tertanggal 07 Juli yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan […]

expand_less