Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Tebang Pilih Kasus Ala Komnas HAM Dan Komisi III, Ada Apa atau Apa Ada?

Tebang Pilih Kasus Ala Komnas HAM Dan Komisi III, Ada Apa atau Apa Ada?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 9 Des 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Rudi S Kamri

Hanya dalam hitungan jam Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI langsung merespons kejadian tewasnya enam orang laskar khusus FPI pasca mereka menyerang dan akhirnya dilumpuhkan oleh Polisi. Sesuatu yang kelihatannya begitu mulia dan responsif yang dilakukan oleh kedua lembaga negara tersebut.

Pertanyaannya, boleh dan pantaskan Komnas HAM dan Komisi III membentuk Tim Investigasi untuk mengusut kasus tersebut?

Tentu saja boleh dan pantas-pantas saja mereka melakukan hal tersebut. Namun pertanyaannya, mengapa dalam kasus pembantaian empat orang secara keji dan biadab di Kabupaten Sigi, Sulteng, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI tidak bereaksi apa-apa? Apakah pengertian pembelaan HAM di sini hanya menyasar kelompok masyarakat sipil versus aparat keamanan negara? Bagaimana dengan HAM masyarakat sipil yang tidak berdaya yang dibantai kelompok masyarakat bersenjata? Apakah di sini tidak perlu keterlibatan negara untuk melindungi HAM masyarakat sipil yang tidak berdaya?

Apakah aparat keamanan negara yang terancam oleh penyerangan gerombolan yang bersenjata, tidak berhak melindungi keselamatan jiwanya? Petugas keamanan baik berpakaian dinas maupun pakaian biasa adalah representasi negara dalam menegakkan marwah hukum di negeri ini. Di samping itu, terlepas bahwa mereka aparat negara, mereka pun juga manusia yang mempunyai hak asasi yang selayaknya mendapat perlindungan negara juga.

Yang jelas tebang pilih kasus oleh Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, sangat melukai rasa keadilan. Kita sebagai masyarakat sipil yang merupakan pemegang saham terbesar di negeri ini berhak memprotes perlakuan diskriminasi ini. Dana operasional yang dipergunakan oleh Komnas HAM dan Komisi III bukan uang dari nenek moyang mereka, tapi uang rakyat hasil pembayaran pajak kita kepada negara. Dus artinya, kita berhak menuntut kedua lembaga negara itu untuk tidak semena-mena menggunakan uang rakyat.

Komnas HAM dan Komisi III seharusnya juga tahu, tewasnya enam orang pengikut MRS, disambut suka cita oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Ketegasan aparat keamanan negara seperti inilah yang dirindukan oleh masyarakat saat ini. Mengingat selama ini gerombolan pengikut MRS begitu bebas berkeliaran dan merajalela menyebarkan ancaman dan ketakutan kepada masyarakat luas yang berseberangan pandangan dengan mereka.

Bukankah kebebasan dari rasa takut dan terancam juga merupakan hak dasar yang paling asasi dari manusia? Negara punya tanggung jawab harus melindungi hak dasar masyarakat. Pada saat aparat negara melaksanakan tanggung jawabnya untuk melindungi hak dasar masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata, mengapa harus dipolitisasi dan dizalimi?

Sejatinya Komnas HAM tugasnya melindungi hak asasi siapa? Masyarakat luas atau kelompok kriminal bersenjata? Komisi III DPR RI, mewakili kepentingan rakyat yang mana? Rakyat yang taat aturan negara atau kelompok sipil bersenjata yang sering bertindak semena-mena?

Saya sangat tidak berharap Komnas HAM dan Komisi III bekerja atas dasar pesanan. Tapi pesanan siapa? Kalau memang benar mereka bekerja berdasarkan pesanan. Tentu saja pesanan dari orang atau kelompok yang berkuasa atas sejumlah harta yang berasal dari rampokan uang negara.

Kita tunggu saja hasil investigasi kedua lembaga negara itu. Mudah-mudahan sesuai dan menguatkan penjelasan dari Kapolda Metro Jaya.

Sebelum mereka bekerja, saya hanya ingin bertanya sekali lagi, bagaimana kasus Sigi? Mudah-mudahan mereka masih punya rasa malu karena telah melakukan diskriminasi.

Jangan-jangan karena korban di Sigi bukan anggota FPI, membuat Komnas HAM dan Komisi III menjadi buta tuli nurani.

Pilih, pilih, tebang pilih
Pansos, panjat sosial membela berandal.

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka. Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. […]

  • Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Pastikan Proses Segera Rampung

    Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Pastikan Proses Segera Rampung

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri memastikan perekrutan 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri akan segera selesai dalam waktu dekat. Prosesnya kini sudah memasuki tahap akhir. “Tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 November 2021. Brigjen Rusdi menjelaskan 57 mantan pegawai […]

  • Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.   Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 […]

  • PDP Asal Kab.Kupang Meninggal, Pemakaman ala Protokol Covid-19

    PDP Asal Kab.Kupang Meninggal, Pemakaman ala Protokol Covid-19

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Salah satu dari 20 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang berada di Provinsi Nusa Tenggara (NTT) meninggal dunia pada Senin, 27 April 2020, sekitar pukul 09.40 WITA di RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang. Pasien berumur 61 tahun dan bernama lengkap David Yusuf Nafi tersebut berdomisili di RT. 01, RW.01, Kel.Sulamu, […]

  • HUT Ke-78 RI, 18 Tokoh Indonesia Terima Tanda Kehormatan

    HUT Ke-78 RI, 18 Tokoh Indonesia Terima Tanda Kehormatan

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada momentum peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma. Acara penganugerahan tanda kehormatan tersebut dihelat di Istana Negara pada Senin, 14 Agustus 2023. Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada […]

  • Presiden Minta Penyelesaian Proyek Huntap Duyu-Tondo Dipercepat

    Presiden Minta Penyelesaian Proyek Huntap Duyu-Tondo Dipercepat

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Palu, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta penyelesaian proyek pembangunan hunian tetap (huntap) di Sulawesi Tengah khususnya Duyu-Tondo agar dapat segera diselesaikan. Hal itu disampaikan presiden saat meninjau langsung huntap di dua lokasi tersebut dalam kunjungan kerjanya yang didampingi oleh Ibu Negara, Iriana Widodo di Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 29 Oktober 2019. […]

expand_less