Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Tebang Pilih Kasus Ala Komnas HAM Dan Komisi III, Ada Apa atau Apa Ada?

Tebang Pilih Kasus Ala Komnas HAM Dan Komisi III, Ada Apa atau Apa Ada?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 9 Des 2020
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Rudi S Kamri

Hanya dalam hitungan jam Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI langsung merespons kejadian tewasnya enam orang laskar khusus FPI pasca mereka menyerang dan akhirnya dilumpuhkan oleh Polisi. Sesuatu yang kelihatannya begitu mulia dan responsif yang dilakukan oleh kedua lembaga negara tersebut.

Pertanyaannya, boleh dan pantaskan Komnas HAM dan Komisi III membentuk Tim Investigasi untuk mengusut kasus tersebut?

Tentu saja boleh dan pantas-pantas saja mereka melakukan hal tersebut. Namun pertanyaannya, mengapa dalam kasus pembantaian empat orang secara keji dan biadab di Kabupaten Sigi, Sulteng, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI tidak bereaksi apa-apa? Apakah pengertian pembelaan HAM di sini hanya menyasar kelompok masyarakat sipil versus aparat keamanan negara? Bagaimana dengan HAM masyarakat sipil yang tidak berdaya yang dibantai kelompok masyarakat bersenjata? Apakah di sini tidak perlu keterlibatan negara untuk melindungi HAM masyarakat sipil yang tidak berdaya?

Apakah aparat keamanan negara yang terancam oleh penyerangan gerombolan yang bersenjata, tidak berhak melindungi keselamatan jiwanya? Petugas keamanan baik berpakaian dinas maupun pakaian biasa adalah representasi negara dalam menegakkan marwah hukum di negeri ini. Di samping itu, terlepas bahwa mereka aparat negara, mereka pun juga manusia yang mempunyai hak asasi yang selayaknya mendapat perlindungan negara juga.

Yang jelas tebang pilih kasus oleh Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, sangat melukai rasa keadilan. Kita sebagai masyarakat sipil yang merupakan pemegang saham terbesar di negeri ini berhak memprotes perlakuan diskriminasi ini. Dana operasional yang dipergunakan oleh Komnas HAM dan Komisi III bukan uang dari nenek moyang mereka, tapi uang rakyat hasil pembayaran pajak kita kepada negara. Dus artinya, kita berhak menuntut kedua lembaga negara itu untuk tidak semena-mena menggunakan uang rakyat.

Komnas HAM dan Komisi III seharusnya juga tahu, tewasnya enam orang pengikut MRS, disambut suka cita oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Ketegasan aparat keamanan negara seperti inilah yang dirindukan oleh masyarakat saat ini. Mengingat selama ini gerombolan pengikut MRS begitu bebas berkeliaran dan merajalela menyebarkan ancaman dan ketakutan kepada masyarakat luas yang berseberangan pandangan dengan mereka.

Bukankah kebebasan dari rasa takut dan terancam juga merupakan hak dasar yang paling asasi dari manusia? Negara punya tanggung jawab harus melindungi hak dasar masyarakat. Pada saat aparat negara melaksanakan tanggung jawabnya untuk melindungi hak dasar masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata, mengapa harus dipolitisasi dan dizalimi?

Sejatinya Komnas HAM tugasnya melindungi hak asasi siapa? Masyarakat luas atau kelompok kriminal bersenjata? Komisi III DPR RI, mewakili kepentingan rakyat yang mana? Rakyat yang taat aturan negara atau kelompok sipil bersenjata yang sering bertindak semena-mena?

Saya sangat tidak berharap Komnas HAM dan Komisi III bekerja atas dasar pesanan. Tapi pesanan siapa? Kalau memang benar mereka bekerja berdasarkan pesanan. Tentu saja pesanan dari orang atau kelompok yang berkuasa atas sejumlah harta yang berasal dari rampokan uang negara.

Kita tunggu saja hasil investigasi kedua lembaga negara itu. Mudah-mudahan sesuai dan menguatkan penjelasan dari Kapolda Metro Jaya.

Sebelum mereka bekerja, saya hanya ingin bertanya sekali lagi, bagaimana kasus Sigi? Mudah-mudahan mereka masih punya rasa malu karena telah melakukan diskriminasi.

Jangan-jangan karena korban di Sigi bukan anggota FPI, membuat Komnas HAM dan Komisi III menjadi buta tuli nurani.

Pilih, pilih, tebang pilih
Pansos, panjat sosial membela berandal.

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Nama Adies Kadir ramai diperbincangkan publik usai komentarnya soal tunjangan DPR RI. Pada Selasa,19 Agustus 2025, Adies sempat menyebut adanya kenaikan beberapa komponen tunjangan, termasuk tunjangan beras dan transportasi.   Jakarta | Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029, Adies Kadir, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan itu diumumkan langsung oleh […]

  • Menkominfo Pastikan Pemerintah Tak Intervensi UU Pers

    Menkominfo Pastikan Pemerintah Tak Intervensi UU Pers

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan acuan mendasar bagi insan pers di Tanah Air. Undang-Undang tersebut lahir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pers yang independen dan berkualitas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi sedikit pun terkait aturan-aturan dalam beleid tersebut. Baik melalui Peraturan […]

  • Tiga Jurus Sandiaga Uno Bagi Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif

    Tiga Jurus Sandiaga Uno Bagi Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meyakini sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) akan menjadi lokomotif Indonesia untuk bangkit pasca pandemi COVID-19. Melanjutkan agenda pembangunan sehingga dapat terus membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “(Ada) jutaan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata, maupun ekonomi […]

  • Pipit Sriati, ART Cristiano Ronaldo Asal Indonesia Digaji Rp93 Juta Sebulan

    Pipit Sriati, ART Cristiano Ronaldo Asal Indonesia Digaji Rp93 Juta Sebulan

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Loading

    Pipit Sriati memperkenalkan dirinya sebagai perempuan berusia 47 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Cristiano Ronaldo. “Di umur 47 tahun ini, aku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman Cristiano Ronaldo di Arab Saudi,” tulis Pipit dalam kutipan yang viral di media sosial, dikutip dari Tribun Tangerang pada Rabu, 31 […]

  • Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

    Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024, mengatakan penyidik OJK […]

  • “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda […]

expand_less