Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Tolak Perkawinan Usia Dini Anak

Tolak Perkawinan Usia Dini Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Jul 2018
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta,gardaindonesia.id – Satu lagi perkawinan usia dini anak kembali terjadi. Beredar melalui foto dan video di media sosial, kejadian ini memancing banyak respon masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri, atau tidak melalui KAU setempat.

Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sangat menyayangkan perkawinan anak yang kali ini terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Kita tidak boleh mentolerir dan harus menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak”, tegas Menteri Yohana, Minggu/15 Juli 2018.

Pada kasus A dan I yang terlanjur melakukan perkawinan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan pendampingan serta upaya persuasif agar setidaknya pasangan ini menunda kehamilan terlebih dahulu.

Upaya ini dilakukan hingga kondisi fisik, terutama alat reproduksi dan kematangan emosional mereka sudah siap untuk mempunyai anak, karena secara psikologis usia anak belum matang untuk membangun keluarga.

“Pemerintah meminta komitmen para pemimpin daerah serta peran para tokoh masyarakat, agama dan masyarakat pada umumnya, untuk turut mencegah perkawinan anak terjadi,” terang Menteri Yohana.

Menteri Yohana menyebutkan, Kementerian juga akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan tersebut, untuk mencegah kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian.

Selain itu, memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Masyarakat perlu disadarkan akan resiko yang akan dihadapi anak bila mengalami perkawinan anak. Adapun resiko tersebut antara lain melahirkan anak stunting, ketidakstabilan ekonomi, putus sekolah, rentan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga bahaya kematian pada ibu yang melahirkan terlalu muda,” jelas Menteri Yohana.

Yohana menambahkan, KemenPPPA terus mendorong revisi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak terus terjadi. (PM PPPA + rb)

Sumber Foto: Tribun Bogor

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Pendaftaran Hingga 23 Oktober

    PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Pendaftaran Hingga 23 Oktober

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN
    • visibility 1.785
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kontribusi jurnalis dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok negeri mengenai penyediaan dan pengelolaan energi yang produktif di sektor ketenagalistrikan sangatlah krusial.   Jakarta | PLN (Persero) kembali mengajak para insan jurnalis untuk berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Awards (PJA) 2025. Mengusung tema “Energi Berdaulat […]

  • ‘Electrifying Agriculture’ PLN Bakal Mendunia

    ‘Electrifying Agriculture’ PLN Bakal Mendunia

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komitmen PT PLN (Persero) mendorong ekonomi berkelanjutan pelaku usaha di sektor agrikultur melalui program Electrifying Agriculture (EA) diganjar penghargaan pada ajang Energy Globe Award. Di tahun 2023, PLN menjadi satu-satunya peraih penghargaan tersebut dari tanah air dan akan mewakili Indonesia di tingkat internasional. Penghargaan ini diberikan oleh Energy Globe Foundation, sebuah […]

  • ‘Supply Chain’ Makan Bergizi Gratis Terkoneksi ke Koperasi

    ‘Supply Chain’ Makan Bergizi Gratis Terkoneksi ke Koperasi

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 2Komentar

    Loading

    Jakarta | Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan, program makan bergizi gratis (MBG) mempunyai empat tujuan strategi. Pertama, kata dia, untuk menurunkan angka stunting. Kedua, untuk menyehatkan anak-anak. Ketiga, untuk mengentaskan kemiskinan, Dan keempat, untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. “Jadi, empat tujuan besar ini dirangkai dalam satu program yang namanya makan bergizi gratis,” ujar Budi Arie, […]

  • Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Puji Keindahan Alam dan Budaya NTT

    Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Puji Keindahan Alam dan Budaya NTT

    • calendar_month Ming, 15 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | “NTT adalah surga yang diturunkan (Tuhan) ke dunia. Yang jelas, mau jadi surga atau tidak. Itu tergantung dari kita semua,” ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat tiba di Bandara Komodo pada Sabtu, 14 November 2020 pukul 08.50 WITA dijemput oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS). Bersama […]

  • Plt Ketua PN Kelas 1B Atambua Ungkap Sejumlah Inovasi Layanan Publik

    Plt Ketua PN Kelas 1B Atambua Ungkap Sejumlah Inovasi Layanan Publik

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengedepankan pelayanan inovasi ATM (amati, tiru, dan modifikasi), salah satunya program layanan “Hakim Masuk Desa” seperti layanan TNI ‘ABRI Masuk Desa’ (sekarang: TMMD, red.). Peran hakim dalam program layanan ‘Hakim Masuk Desa’, terang Decky, hakim berlaku sebagai narasumber untuk […]

  • Berantas Pinjaman ‘Online’ Ilegal, Kapolri Teken Pernyataan Bersama

    Berantas Pinjaman ‘Online’ Ilegal, Kapolri Teken Pernyataan Bersama

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual. Penandatanganan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, […]

expand_less