Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » ‘Trafficking’ Pengantin Pesanan Ke Taiwan, ParTha: Polda Metro Jaya Harus Serius

‘Trafficking’ Pengantin Pesanan Ke Taiwan, ParTha: Polda Metro Jaya Harus Serius

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Parinama Astha (ParTha) sedang menangani kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang akan diberangkatkan ke Taiwan. Tindakan perdagangan orang seperti ini sering terjadi, dan ini dilakukan oleh kelompok atau sindikat perdagangan orang Teng Yan Cju dan Susi.

Modus trafficking diawali sebuah proses perekrutan dengan cara mengajak korban untuk menikah dengan seorang laki-laki berwarganegara Taiwan dan menjanjikan untuk hidup bahagia, mapan, memiliki uang yang banyak dan dapat mengirimkan uang kepada keluarga setiap bulan. Selain itu, pelaku bekerja sama dengan instansi terkait melakukan pemalsuan terhadap dokumen milik korban, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbagai dokumen lain.

Tidak ada perkawinan yang sah secara keyakinan dan juga secara hukum, korban hanya dibawa ke studio dan melakukan foto dengan menggunakan pakaian pengantin.

Korban sempat dibawa ke Jakarta untuk melakukan pengurusan visa keberangkatan ke Taiwan, dan sempat menginap di tempat penginapan yang dikelola oleh seorang laki-laki yang bernama Tony, di mana Tony yang menjemput korban dan suami (orang Taiwan) di Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku membawa korban ke suatu tempat, di mana korban tidak mengetahui alamat secara detail, tempat tersebut seperti kos yang berada di antara wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dan untungnya korban dapat melarikan diri dari tempat tersebut.

Berdasarkan penuturan korban, bahwa bukan hanya korban yang berada di tempat tersebut, namun banyak perempuan yang berada di tempat tersebut dan sedang mengurus visa keberangkatan ke negara yang akan ditujukan.

Korban diamankan di salah satu rumah aman. Bersama ParTha, Suster dari beberapa ordo kesusteran telah membuatkan laporan ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya telah memanggil saksi-saksi pada kasus ini, namun Polda Metro Jaya juga meminta untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara korban yang berada di Pontianak Kalimantan Barat.

Menyoroti persoalan di pengantin pesanan, ParTha yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar visi dan misi untuk melawan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kemandekan kasus tersebut, dan meminta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat, dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang khusus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan, yang selama ini cenderung mengalami kemandekan secara hukum, karena unsur eksploitasi belum terjadi.

Ketua ParTha, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Selasa, 24 Agustus 2021, mengatakan bahwa ParTha sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang akrab disapa Sara pun menambahkan penggunaan undang-undang ITE pada kasus ini karena adanya ajakan pelaku kepada korban melalui media. Terlebih dari itu, juga ada beberapa ancaman dari pelaku terhadap korban karena melarikan diri dari tempat tinggal (kos) yang dikelola oleh Tony, yang diduga bagian dari sindikat yang ada di Pontianak.

Sara menandaskan bahwa Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban melalui Konferensi video, sebagaimana dengan Analisa Hukum Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Ahli dalam menyikapi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum.(*)

Sumber dan foto (*/ParTha)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keputusan bulat terkait status perlindungan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang dihelat pada Senin pagi, 15 Agustus 2022 di Gedung LPSK. “Menurut catatan kami, Bharada […]

  • Ketahanan Keluarga Cegah Stunting, Dinas PPPA NTT Kerja Sama Mitra

    Ketahanan Keluarga Cegah Stunting, Dinas PPPA NTT Kerja Sama Mitra

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Berdasarkan data dari studi status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, angka prevalensi balita stunting sebesar 37,8 persen (tinggi badan menurut umur) berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi ini menempatkan NTT pada posisi tertinggi kasus stunting di Indonesia. Sementara Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar 33,8 persen menempati peringkat kedua, sedangkan […]

  • Tilang Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

    Tilang Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

    • calendar_month Kam, 3 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya berdampak pada mekanisme tilang saja, namun akan dikenakan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk! Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. […]

  • Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polkam

    Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polkam

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 1Komentar

    Loading

    Istana memastikan keputusan pergantian Menko Polkam Budi Gunawan bukan karena kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.   Jakarta | Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin resmi ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim usai kursi tersebut kosong akibat reshuffle kabinet pada Senin, 8 September 2025. Usai penunjukan, Sjafrie langsung memimpin […]

  • Nia Nitti Menderita Sakit Kista Selama 15 Tahun

    Nia Nitti Menderita Sakit Kista Selama 15 Tahun

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Nia Daniati Nitti (35), warga RT 19/RW 09, Dusun V, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami penderitaan panjang. Sejak berusia 20 tahun, putri pertama dari pasangan Fransiskus Runesi dan Mariance Runesi-Nitti ini menderita sakit kista. “Saat itu keluarga sempat membawa Nia ke rumah sakit […]

  • Penyintas Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Ikut Vaksinasi

    Penyintas Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Ikut Vaksinasi

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagai penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bersama istri diperbolehkan menerima vaksinasi tiga bulan pasca-sembuh. Sebelumnya, pada 21 Januari 2021 lalu, ia bersama istri dan seorang anaknya, serta ajudan, sopir dan 3 orang asisten rumah tangga dinyatakan reaktif hasil rapid antigen. […]

expand_less