Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 397
  • comment 0 komentar

Loading

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

 

Jakarta | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menyeret namanya.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Pada keputusan tersebut, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat dari teradu Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik muncul karena berita bohong yang menyebut Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD Imran Amin dalam sidang.

Majelis MKD menilai sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten lama yang tidak terkait dengan sidang DPR.

Video tersebut disunting dan disebarkan ulang sehingga seolah-olah menggambarkan sikap tidak pantas di tengah isu kenaikan gaji anggota dewan.

Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus serupa.

MKD hanya memberikan imbauan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Keduanya kini resmi kembali aktif sebagai anggota DPR setelah sempat dinonaktifkan partai masing-masing selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi berbeda: Nafa Urbach selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan.

Putusan MKD ini menjadi babak akhir dari rangkaian sidang etik yang mencuat sejak viralnya video anggota DPR berjoget dalam acara kenegaraan, yang kemudian memicu kontroversi luas di masyarakat.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 18 Korban Berhasil Ditemukan & 1 Orang Hilang Pasca-longsor di Desa Ngetos

    18 Korban Berhasil Ditemukan & 1 Orang Hilang Pasca-longsor di Desa Ngetos

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim SAR (Search and Rescue) Gabungan kembali menemukan 5 korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis, 18 Februari 2021, total korban yang ditemukan tim gabungan berjumlah 18 orang meninggal dan […]

  • Patung Macan Putih Desa Balongjeruk Kediri Viral, Yuk Telisik Sosok Pematung

    Patung Macan Putih Desa Balongjeruk Kediri Viral, Yuk Telisik Sosok Pematung

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Beni Kueswandi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Loading

    Berbekal pengalaman seni yang ia miliki, Suwari mengaku telah mencurahkan seluruh kemampuan terbaiknya demi mewujudkan patung macan putih yang menjadi ikon desa.   Kediri | Publik ramai membicarakan soal patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tersimpan kisah kerja keras seorang seniman lokal. Suwari (60), pematung yang namanya kini viral, mengungkapkan bahwa […]

  • Beredar Hoaks Berhenti Total 3 Hari, Ini Penjelasan Gugus Tugas Kota Kupang

    Beredar Hoaks Berhenti Total 3 Hari, Ini Penjelasan Gugus Tugas Kota Kupang

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sejak Rabu—Kamis, 8—9 April 2020, beredar informasi di berbagai platform media sosial tentang penghentian aktivitas sosial seluruh masyarakat Kota Kupang selama tiga hari penuh, mulai tanggal 10—12 April 2020. Informasi ini kemudian diklarifikasi langsung oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang, selaku Humas Gugus Tugas Covid-19 […]

  • HARI BAKTI ADHYAKSA KE-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Makin Kokoh

    HARI BAKTI ADHYAKSA KE-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Makin Kokoh

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang dipusatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan pada Sabtu, 22 Juli 2023. Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai inspektur upacara diikuti Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan seluruh jajaran insan Adhyaksa. “Sehubungan dengan acara […]

  • Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

    Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya. Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat […]

  • Banyak Zona Merah, LaNyalla Pinta Pemerintah Kaji Ulang Pilkada Desember

    Banyak Zona Merah, LaNyalla Pinta Pemerintah Kaji Ulang Pilkada Desember

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang menyepakati Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020, mendapat tanggapan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Berdasarkan rilis yang diterima Garda Indonesia, Dikatakan LaNyalla bahwa pemerintah sebaiknya melakukan kaji ulang keputusan tersebut, mengingat Kemenkes […]

expand_less