Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Wakil Bupati Gugat Bupati 25,5 Miliar Rupiah

Wakil Bupati Gugat Bupati 25,5 Miliar Rupiah

  • account_circle Rosadi Jamani
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 521
  • comment 0 komentar

Loading

Di Jember, kota tembakau yang aromanya bisa bikin pabrik rokok berdiri sambil hormat, sejarah politik baru saja mencatat satu kejadian langka yang bikin kitab tata negara minta cuti. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto resmi menggugat Bupati Jember, Muhammad Fawait, dengan tuntutan ganti rugi Rp 25,5 miliar. Ya, cak. Bukan salah ketik. Bukan Rp 25,5 juta. Ini miliar. Nolnya panjang, egonya lebih panjang.

Padahal, beberapa bulan lalu mereka ini satu paket Pilkada 2024. Satu baliho. Satu senyum. Satu jargon. Satu sumpah jabatan. Diusung koalisi raksasa berisi 15 partai politik: Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, Demokrat, PSI, Garuda, PBB, Gelora, Buruh, PKN, dan satu dua partai kecil yang logonya lebih sering salah cetak. Koalisi raksasa ini melawan Hendy Siswanto–Balya Firjaun Barlaman yang diusung PDIP. Koalisi ini bukan koalisi, tapi prasmanan politik. Semua ada. Semua makan. Semua foto.

Rakyat Jember memilih mereka sebagai duet maut. Bupati dan wakil. Ibarat tape Jember, satu singkong, dua proses, satu rasa manis. Tapi rupanya, begitu fermentasi kekuasaan dimulai, yang keluar bukan manis, tapi pahit. Tape politiknya basi sebelum matang.

Masuk periode pemerintahan 2025–2030, drama dimulai. Wakil bupati merasa dirinya bukan wakil, tapi Wi-Fi kantor, ada. Tapi, sengaja dilemahkan sinyalnya. Ia mengaku dipinggirkan secara sistematis. Tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis. Akses kewenangan mengecil. Koordinasi serasa baca pesan tapi cuma centang satu. Secara fungsi ada, secara praktik seperti figuran sinetron.

Lalu datanglah gugatan. Bukan kaleng-kaleng. Rp 24,5 miliar kerugian materiil dituntut. Alasannya rinci. Biaya politik Pilkada, operasional, transportasi, akomodasi, honor tim hukum, sampai ongkos bolak-balik menjaga martabat. Lalu ditambah Rp 1 miliar kerugian immateriil, karena nama baik, kehormatan, dan harga diri wakil bupati dianggap terluka. Total Rp 25,5 miliar. Harga perasaan di Jember ternyata sudah naik, cak, inflasinya brutal.

Bukan cuma bupati yang digugat. Djoko juga menggugat seorang warga bernama Agus Mashudi senilai Rp1,5 miliar, sebagai buntut gugatan awal soal perjanjian pembagian kewenangan bupati–wakil bupati. Ini bukan konflik satu lawan satu. Ini battle royale versi hukum perdata. Semua saling lempar pasal, bukan lempar sandal.

Inilah mungkin satu-satunya daerah di Indonesia di mana wakil kepala daerah menggugat kepala daerah yang masih satu periode, satu pelantikan, satu tanda tangan sumpah jabatan, dan mungkin dulu satu mobil kampanye. Biasanya konflik politik diselesaikan lewat rapat tertutup. Di Jember, lewat Pengadilan Negeri. Lengkap dengan hitung-hitungan rupiah yang bikin bendahara daerah ikut nyeri ulu hati.

Ironinya, semua ini terjadi di tengah rakyat yang dulu diyakinkan bahwa koalisi besar adalah jaminan stabilitas. Nyatanya, koalisi besar tanpa pembagian peran yang jelas Cuma jadi kandang ego. Banyak partai, banyak janji, tapi satu kursi diperebutkan auranya, bukan Aura Kasih ya. Wakil ingin diakui, bupati ingin dominan, rakyat cuma ingin jalan tidak berlubang.

Jember pun resmi naik kasta. Dari kota tembakau menjadi kota gugatan. Dari daerah agraris menjadi ladang konflik elite. Dari romantika Pilkada menjadi opera sabun politik berjudul: Satu Paket, Dua Ego, Dua Puluh Lima Setengah Miliar.(*)

  • Penulis: Rosadi Jamani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Langkas Klarifikasi Mama Theresia Terima Bantuan Sejak 2015

    Pemdes Langkas Klarifikasi Mama Theresia Terima Bantuan Sejak 2015

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Loading

    Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali kepada Kepala Desa Langkas berbentuk panggilan ataupun pesan WhatsApp, namun terkendala kesibukan dan perbedaan waktu bertemu secara langsung.   Manggarai | Pemerintah Desa Langkas, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan klarifikasi dalam bentuk hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait […]

  • Mahfud MD & Tito Karnavian Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak di NTT

    Mahfud MD & Tito Karnavian Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak di NTT

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Dalam kunjungan kerjanya ke kawasan perbatasan Motaain Timor Leste di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 18 Juni 2020, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kesiapan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/18/menko-polhukam-mendagri-kunjungi-perbatasan-motaain-timor-leste/ Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ 3 Pasien Dalam Pengawasan dan 301 ODP

    ‘Update Covid-19 NTT’ 3 Pasien Dalam Pengawasan dan 301 ODP

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga Kamis, 26 Maret 2020 pukul 14.00 WITA, jumlah orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 254 orang,” ungkap Kadis Kesehatan Provinsi NTT Dr. drg. Dominikus Minggu Mere yang didampingi oleh Kabiro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTT Dr.Jelamu Ardu Marius […]

  • Reskrim Polsek Tasbar Limpahkan Berkas Kasus Kades Nanaet ke Kejari Belu

    Reskrim Polsek Tasbar Limpahkan Berkas Kasus Kades Nanaet ke Kejari Belu

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Polsek Tasifeto Barat, Resor Belu telah melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Nanaet, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Kandrianus Taek ke Kejaksaan Negeri Belu oleh Kanit Reskrim, Aiptu. Marselinus Goran, pada Senin, 9 Desember 2019 pukul 15.00 WITA. “Selamat siang, sekadar info bahwa berkas perkara penganiayaan yang […]

  • Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terorisme di Riau

    Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terorisme di Riau

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyampaikan bahwa jumlah pelaku tindak pidana terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Provinsi Riau bertambah. Total sebanyak 13 pelaku ditangkap Densus 88. “Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penegakan hukum penangkapan terhadap 13 orang pelaku tindak pidana terorisme di provinsi Riau,” jelas Jubir Divhumas Polri Kombes. Pol. Ade […]

  • KPU NTT Tetapkan Kursi & Calon Terpilih Anggota DPRD NTT Tahun 2024

    KPU NTT Tetapkan Kursi & Calon Terpilih Anggota DPRD NTT Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) telah melakukan tahapan pemilihan umum (Pemilu) sejak Juni 2024 (sebagai tahapan awal) hingga pada 2 Mei 2024 sebagai tahapan terakhir berupa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilu 2024. Adapun rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU […]

expand_less