Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » WNA Asal Australia Korban Laka Lantas di Kupang Dapat Santunan Jasa Raharja

WNA Asal Australia Korban Laka Lantas di Kupang Dapat Santunan Jasa Raharja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
  • visibility 0
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban kecelakaan di Indonesia ternyata juga mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Salah satunya adalah Mr. Ridwan Sedgwick (68), warga negara Australia.

Yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Sam Ratulangi III dekat UD. KAE di Kelurahan Oesapa Barat Kota Kupang, Provinsu Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 5 Januari 2020 pukul 12.30 WITA.

Sepeda Motor Yamaha M3 Mio bernomor polisi DH 5076 KK yang dikendarai almarhum bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Revo Fit DH 5732 KK. Kecelakaan ini, mengakibatkan korban meninggal dunia. Walaupun sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Kemudian, pada Senin, 6 Januari 2019, istri korban bernama Desmayanti Effendi, datang ke Kupang untuk mengambil jenazah Almarhum di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, setibanya di rumah sakit, ia mengaku kaget dan heran karena mendapatkan pelayanan dari petugas Jasa Raharja.

”Saya datang ke Kupang untuk mengambil jenazah suami saya untuk dibawa ke kampung halaman saya di Bogor. Saya kaget dan heran karena ada petugas datang bertemu saya untuk mengurus santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja Cabang NTT sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” kata Desmayanti.

Petugas Jasa Raharja Cabang NTT, Laurensius Ade Suyanto saat memberikan penjelasan tentang santunan kepada istri alm. Ridwan Sedgwick (68), warga negara Australia.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini pihak PT. Jasa Raharja Cabang NTT. Juga kepada petugas yang tulus melayani dan menjelaskan tentang santunan bagi Almarhum suami saya. Saya tidak menyangka pemerintah Indonesia begitu cepat dalam proses klaim asuransi. Fokus saya saat ini membawa jenazah Almarhum suami saya ke kampung halaman saya di Bogor”, ujar Desmayanti.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Pahlevi B. Syarif, menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Wilayah Indonesia dan menggunakan Kendaraan Indonesia memang tetap mendapat santunan Jasa Raharja. Karena sesuai ketentuan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 pada pasal 4 ayat (1) menyebutkan, ‘Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan akan diberi kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah’.

“Asal ada laporan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, maka klaim santunan bisa direalisasikan, tentu dengan memenuhi beberapa persyaratan sesuai peraturan perundang–undangan. Prinsipnya kita berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah semua persyaratan agar masyarakat tidak terbebani, pelayanan yang kami berikan ‘Gratis (tanpa dipungut biaya apa pun)’, kami terus kawal semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tugas yang diemban Jasa Raharja merupakan wujud kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah,” terang Pahlevi.

Petugas Jasa Raharja Cabang NTT, Laurensius Ade Suyanto kepada media ini menjelaskan bahwa pembayaran dana santunan kepada masyarakat bersumber dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayar pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat.

Adapun kendaraan yang digunakan Almarhum Ridwan merupakan kendaraan Indonesia yang diregistrasi sesuai ketentuan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dana yang dikelola Jasa Raharja menganut prinsip Demokrasi, dari Rakyat, untuk rakyat dan kembali ke rakyat,” tegas Yanto.(*)

Sumber berita (*/ Yanto–Jasa Raharja NTT)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Gunung Anak Krakatau ‘Siaga (Level III)’, Radius Berbahaya 5 KM

    Status Gunung Anak Krakatau ‘Siaga (Level III)’, Radius Berbahaya 5 KM

    • calendar_month Kam, 27 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda terus meningkat. Untuk itu, PVMBG Badan Gelologi Kementerian ESDM telah menaikkkan status Gunung Anak Krakatau dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), dengan zona berbahaya diperluas dari 2 kilometer menjadi 5 kilometer. Masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius […]

  • Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, S.E. menyampaikan perkembangan terbaru (update data monitoring) dari wilayah kerja 17 Puskesmas yang tersebar di 12 Kecamatan hingga Selasa, 14 April 2020 pukul 14:00 WITA. “Hingga Selasa, 14 April […]

  • Pesepeda Perancis Tampil Perkasa Etape Pertama Tour De EnTeTe

    Pesepeda Perancis Tampil Perkasa Etape Pertama Tour De EnTeTe

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pada kategori King of the Mountain, Muhamad Herlangga, Rider asal Indonesia dari Nusantara BYC berhasil mengumpulkan poin terbanyak. Pembalap dengan nomor Bib 93 ini berhasil mengumpulkan 10 poin sehingga dirinya berhak mengenakan Polkadot Jersey sebagai raja tanjakan.   Kefamenanu | Etape pertama Tour De EnTete berhasil dimenangkan oleh Axel Habert. Pembalap asal Perancis yang tergabung […]

  • Ferdi Maktaen : Kapolres Malaka Mau Kasih Alasan, Pakai Alasan Hukum yang Benar!

    Ferdi Maktaen : Kapolres Malaka Mau Kasih Alasan, Pakai Alasan Hukum yang Benar!

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Yang tanda tangan, Kapolres. Jadi penegasan dari saya, kalau Kapolres mau kasih alasan, pakai alasan hukum yang benar! Jangan pakai alasan Covid,” demikian kritikan pedas Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. di hadapan wartawan, pada Kamis 4 Juni 2020 di Atambua. Kritikan yang dilontarkan Ferdi Maktaen terhadap isi surat Polres Malaka kepada […]

  • Yuk, Ikut Seleksi Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi

    Yuk, Ikut Seleksi Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka tahapan seleksi terbuka untuk posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri. Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman https://kemenkumham.go.id Andap menjelaskan pendaftar […]

  • Rizky Billar Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Quotex Doni Salmanan

    Rizky Billar Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Quotex Doni Salmanan

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar. Pemeriksaan terkait penerimaan uang dari tersangka kasus investasi bodong platform Quotex, Doni Salmanan. “Iya hari ini Rizky Billar agendanya diperiksa,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangannya pada Selasa, 22 Maret 2022. Pemeriksaan diagendakan siang […]

expand_less