Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Yayasan Fahiluka Bagi Sembako di Belu, Ini Tanggapan Ketua Fraksi NasDem

Yayasan Fahiluka Bagi Sembako di Belu, Ini Tanggapan Ketua Fraksi NasDem

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 2 Nov 2020
  • visibility 229
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pembagian sembako di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, tidak ada kaitan sama sekali dengan Paket SEHATI, pasalnya pembagian itu dilakukan oleh Yayasan Fahiluka yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. Demikian dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Belu, Benediktus Manek ketika dihubungi Garda Indonesia melalui sambungan telepon seluler pada Minggu malam, 1 November 2020.

Benny Manek, sapaan karibnya, menegaskan bahwa Yayasan Fahiluka yang berkantor di Kupang itu, melalui koordinator wilayah Raimanuk, Martha Isa membagikan sembako kepada warga lansia (lanjut usia), janda dan disabilitas, dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan kontestasi Pilkada Belu 2020. “Ibu Martha telepon saya, dia menyampaikan bahwa pembagian itu dilakukan oleh Yayasan Fahiluka, murni bantuan sosial, tidak ada kaitannya dengan paket SEHATI. Dan, mereka siap bertanggung jawab, termasuk pimpinannya untuk datang memberikan klarifikasi kepada Bawaslu”, jelas Ketua Komisi I tersebut.

Bantuan kemanusiaan dari Yayasan sosial ini, tanggap Benny Manek lebih lanjut, kurang bagus jika dipolitisasi dan sengaja dikait–kaitkan dengan demokrasi Pilkada Kabupaten Belu. “Sebagai ketua fraksi NasDem, saya tegaskan bahwa kalau terbukti sengaja dilakukan untuk menjatuhkan paket SEHATI, maka kami dari NasDem akan siap menempuh jalur hukum. Ini menjadi domainnya Bawaslu, jadi kita serahkan ke Bawaslu dulu. Tapi sebagai komisi I yang bermitra dengan Bawaslu, tentu kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Dari paket SEHATI sendiri, tidak ada yang namanya pembagian sembako. Kalaupun ada, biasanya kita adakan rapat sebelum keluarkan product,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Pareira, mengaku pihaknya sudah menerima laporannya pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dengan limit waktu dua hari. Apabila, setelah diperiksa dan ternyata berkas laporannya belum memenuhi syarat formil–materiilnya, maka akan segera dikembalikan kepada pihak pelapor dengan limit waktu sama dua hari untuk dilengkapi.

“Saat ini, statusnya kami baru terima laporan. Kita juga belum tahu, apakah yang melapor ini adalah tim kampanye. Untuk sementara, informasinya kami baru terima laporan dan sedang dalam tahap kajian awal,” tutur Andreas Pareira. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19. Kondisi tersebut mengakibatkan mereka membutuhkan perhatian dan upaya perlindungan khusus. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 […]

  • Ombudsman NTT Temukan Modus Pungli Fantastis di Rutan Kupang

    Ombudsman NTT Temukan Modus Pungli Fantastis di Rutan Kupang

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kembali melakukan kunjungan kepada eks warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Kupang di Liliba pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 14:00 Wita. Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Klas II […]

  • Bank NTT Serahkan Kunci Kendaraan Kredit Tanpa DP & Bunga

    Bank NTT Serahkan Kunci Kendaraan Kredit Tanpa DP & Bunga

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) On The Street yang dipadukan dengan Colour Run & Fun Bike pada Sabtu, 9 Juli 2022, sukses besar. Dalam event  memperingati HUT ke-60 Bank NTT pada 17 Juli 2022 ini berlangsung di Taman LLBK Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan LLBK. Pada acara  ini, Bank NTT menyerahkan 5 (lima) […]

  • Tidak Ada Gugatan MK, KPU NTT Tetapkan Victory Joss Gub/Wagub NTT Terpilih

    Tidak Ada Gugatan MK, KPU NTT Tetapkan Victory Joss Gub/Wagub NTT Terpilih

    • calendar_month Rab, 25 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Senin/23 Juli 2018 merupahkan hari ke-15 Sejak KPU Prov NTT melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018. Rapat Pleno Terbuka dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Prov NTT, Selasa/24 Juli 2018 malam di Kristal Ballroom Hotel Swissbel Kristal Kupang, Maryanti Luturmas Adoe dan didampingi […]

  • Pansus LKPJ Minta Kejaksaan TTS Selisik Dana Rp.1,2 M di PD Mutis Jaya

    Pansus LKPJ Minta Kejaksaan TTS Selisik Dana Rp.1,2 M di PD Mutis Jaya

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Soe-T.T.S, Garda Indonesia | Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (T.T.S) yang tergabung dalam Pansus LKPJ Bupati tahun 2019, pada Rabu, 8 Juli 2020, mengunjungi kantor PD Mutis Jaya (berlokasi di samping Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [PPPA] Kabupaten T.T.S), menelisik ternyata banyak aset daerah [bangunan] yang hingga saat ini tidak terurus dengan baik, akibat […]

  • Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

    Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024. “Tugas sebagai […]

expand_less