Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » 4 Menteri Sepakat Batasi Penggunaaan Smartphone/Gawai di Satuan Pendidikan

4 Menteri Sepakat Batasi Penggunaaan Smartphone/Gawai di Satuan Pendidikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 2 Sep 2018
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta,gardaindonesia.id – Perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi mengalami kemajuan yang sangat pesat, hal tersebut diiringi dengan penggunaan smartphone / gawai pada anak tanpa pengawasan yang baik dari orang tua. Akibatnya, fungsi gawai tidak berjalan secara optimal dan malah membahayakan bagi perkembangan anak.

Berdasarkan hasil kajian Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA tahun 2016 menunjukan sebanyak 70% anak di pastikan membawa gawainya ke sekolah, 61% diantaranya menggunakan gawai untuk keperluan chatting dan bermain games, 29% menggunakan untuk mencari informasi terkait mata pelajaran dan hanya 10% yang menggunakannya untuk keperluan komunikasi dengan orang tua atau teman. Angka durasi penggunaan gawai pada anak juga cukup memprihatinkan, sebanyak 60% anak menggunakan gawai selama lebih dari 3 jam, 25% anak menggunakan gawai selama 1-2 jam dan hanya 15% anak yang menghabiskan waktu kurang dari 1 jam saat menggunakan gawai.

Berdasarakan hal tersebut, 4 (empat) Menteri yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy diwakili oleh Chatarina Muliana G, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diwakili oleh Prof. Hj. Abd. Rahman Mas’ud. Ph.D, Kepala Bidang Litbang dan Diklat, sepakat untuk mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

“Saya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua dan anak serta semua satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah, dapat membatasi penggunaan gawai atau hanya menggunakan gawai untuk mengunduh mata pelajaran tertentu saja. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak kita mendapatkan infomasi yang tidak layak, seperti pornografi, radikalisme, kekerasan, hoax, sara dan lainnya. Serta agar anak-anak kita terhindar dari kecanduan gawai dan efek negatif dari penggunaan gawai,” pernyataan Menteri Yohana dalam Kegiatan Pernyataan bersama 4 Menteri tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendididkan, di Jakarta.

Pernyataan yang sama disampaikan juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Chatarina Muliana G, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama yang diwakili oleh Prof. Hj. Abd. Rahman Mas’ud. Ph. D, Kepala Bidang Litbang dan Diklat yang mengimbau seluruh keluarga, orang tua, satuan pendidik pada institusi baik formal maupun informal, satuan pendidikan agama seperti madrasah dan pondok pesantren, dan seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif memantau, mendampingi, mengendalikan, dan membatasi penggunaan gawai pada anak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar anak hanya mengakses gawai untuk mengakses informasi yang positif dan produktif.

Menteri Yohana menyampaikan rasa terima kasih serta rasa bahagianya karena pada hari ini, Jumat/31 Agustus 2018, 4 (empat) Menteri dalam Kabinet Kerja telah sepakat untuk mengeluarkan Penyataan Bersama tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. “Saya mengharapkan dukungan dari para orang tua, seluruh satuan pendidikan, pemerintah, serta kementerian/lembaga untuk bersama-sama melindungi anak dari paparan informasi tidak layak anak dan penggunaan gawai yang berlebihan. Mengingat bahwa sepertiga hidup anak ada di sekolah dan saat anak berada di rumah, maka dari itu para orang tua harus bergerak melindungi mereka dari penggunaan gawai yang berlebihan mulai dari sekarang. Kita semua berharap agar kelak anak-anak kita mampu menjadi generasi emas, generasi yang berkualitas untuk Indonesia di masa yang akan datang,” tutup Menteri Yohana. (*/PM PPPA + rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ranperda Inisiatif Disabilitas Dibahas DPRD Belu & Kanwil Kemenkumham NTT

    Ranperda Inisiatif Disabilitas Dibahas DPRD Belu & Kanwil Kemenkumham NTT

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Belu berkonsultasi dengan Camat dan masyarakat Tasifeto Barat berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PD) di Aula Kantor Camat Tasifeto Barat – Kimbana, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, […]

  • Kemen PPPA: ‘Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik!’

    Kemen PPPA: ‘Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik!’

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Minggu/17 Maret 2019, sejak pukul 06.00 WIB, kurang lebih 400 orang anak telah berkumpul di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. Seragam putih bertuliskan “Kampanye Aman untuk Anak” dipakai hampir seluruh anak yang hadir. Kedatangan mereka bukan untuk terlibat dalam kampanye politik. Melainkan, hadir untuk menyuarakan perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan […]

  • Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021 pada Rabu 7 Juli 2021. Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama […]

  • Melki & Ratusan Petani Garam Sabu Raijua Sedia Menangkan SIAGA

    Melki & Ratusan Petani Garam Sabu Raijua Sedia Menangkan SIAGA

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Seba | Arus dukungan terhadap pasangan calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) dan wakil gubernur NTT, Adrinaus Garu atau SIAGA kian deras seiring dengan berjalannya masa kampanye. Kali ini dukungan luar biasa datang dari Kabupaten Sabu Raijua. Ratusan karyawan tambak garam di negeri seribu lontar itu menyatukan hati dan membulatkan tekad untuk memenangkan SIAGA […]

  • Perdana, NTT Ekspor Komoditas Rumput Laut Ke Argentina

    Perdana, NTT Ekspor Komoditas Rumput Laut Ke Argentina

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatatkan sejarah baru dengan mengekspor hasil rumput laut; Ditandai dengan acara Pelepasan Export Perdana Komoditas Rumput Laut PT. Rote Karaginan Nusantara ke Argentina oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) di Pelabuhan Tenau Kupang pada Selasa, 28 Mei 2019 Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan kebanggannya pada […]

  • Pemprov NTT & Undana Kerjasama Prioritas Kelangsungan Hidup Komodo

    Pemprov NTT & Undana Kerjasama Prioritas Kelangsungan Hidup Komodo

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemprov (Pemerintah Provinsi) NTT menggelar Rapat bersama dalam rangka menindaklanjuti upaya-upaya untuk pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang lebih optimal. Rapat dipimpin langsung oleh Sekda NTT Ir. Benediktus Polo Maing, dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Gedung Sasando, Selasa, 14 Mei 2019. Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Wakil Rektor Undana Bidang […]

expand_less