Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengajuan Praperadilan Wartawan Sergap.id yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua secara maraton dan terbuka untuk umum selama 7 (tujuh) hari berturut- turut, ditolak Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam sidang putusan, pada Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Silvester Nahak,S.H, anggota Tim advokat Pemohon, usai putusan penolakan praperadilan itu mengatakan bahwa timnya menghormati dan menghargai putusan pengadilan.

Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. ketika membacakan putusan penolakan praperadilan wartawan Sergap.id di Pengadilan Negeri Atambua

Putusan penolakan praperadilan Pemohon, menurut Silvester dengan mengutip dasar pertimbangan Hakim Gustav Bless Kupa, S.H. bahwa Keputusan MK No. 21/ PUU- XII/ 2014: ‘Pemeriksaan terhadap seseorang calon tersangka agar kelak ditetapkan seseorang menjadi tersangka’, bukan syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh penyidik.

Berkaitan dengan dasar pertimbangan Hakim Gustav itu, Silvester justru mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan dasar pertimbangan yang dibacakan Hakim tunggal tersebut. ”Seharusnya, sesuai keterangan ahli hukum pidana dalam persidangan kemarin itu, produk putusan MK berlaku sebagai konstitusi yang harus dipatuhi,” jelasnya mengulangi keterangan ahli hukum pidana.

Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. menuturkan, pihaknya harus menghormati putusan hakim meskipun salah, karena asas ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ (Putusan hakim harus dianggap benar). “Praperadilan itu ‘kan bukan putusan akhir. Tentu akan berlanjut ke pokok perkara, dan pasti ada langkah- langkah hukum yang akan kita tempuh,” katanya.

Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H. menambahkan, keputusan hakim itu harus dihormati. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas ‘presumption of innocence’ (praduga tak bersalah), yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.

Wartawan Sergap.id Seldi Berek (baju oranye) saat digiring dan ditangkap oleh penyidik Polres Malaka usai hasil  praperadilan ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Atambua

“Seldi belum bersalah! Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah [berkekuatan hukum tetap]. Jangan sampai di luar sana beropini seolah- olah Seldi sudah salah dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Praperadilan ini ‘kan hanya uji prosedurnya saja. Apakah penetapan Seldi sebagai tersangka oleh penyidik itu sudah sesuai dengan ketetapan hukum acara atau belum?,” tandasnya.

Disaksikan wartawan, Seldi Berek sudah ditangkap oleh pihak Penyidik Polres Malaka beberapa saat setelah putusan praperadilan, dengan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP. Kap/ 14/ VI/ 2020/ Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Program MBG, TNI AD Utus 34 Prajurit Belajar di Singapura

    Demi Program MBG, TNI AD Utus 34 Prajurit Belajar di Singapura

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Loading

    Rombongan yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta, pada Sabtu siang, 11 Oktober 2025, terdiri atas 26 prajurit TNI AD, empat anggota Persit Kartika Chandra Kirana, tiga pendamping militer, dan satu peninjau.   Jakarta | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengirimkan 34 personelnya ke Singapura untuk mengikuti pelatihan Institutional Food Management Training atau […]

  • Kampung Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Diresmikan

    Kampung Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Diresmikan

    • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia menjadi fokus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Salah satunya dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Rumah Swadaya. Program BSPS dilakukan dengan memberikan dana stimulan dan untuk perbaikan rumahnya dilakukan secara gotong royong. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program […]

  • Presiden Jokowi Bakal Berkunjung ke Kesetnana Timor Tengah Selatan

    Presiden Jokowi Bakal Berkunjung ke Kesetnana Timor Tengah Selatan

    • calendar_month Rab, 2 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah menargetkan penurunan angka stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024.  Untuk  mewujudkan target tersebut, Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian yang sangat serius untuk penanganan masalah stunting atau tengkes tersebut. Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Kesetnana, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten Timor Tengah […]

  • Pulau Alor NTT, Kunker di Akhir Masa Jabatan Presiden Jokowi

    Pulau Alor NTT, Kunker di Akhir Masa Jabatan Presiden Jokowi

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 1Komentar

    Loading

    Kalabahi | Rangkaian kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung pada Selasa—Kamis, 1—3 Oktober 2024, diakhiri di “Bumi Kenari” Kabupaten Alor. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengawali kunjungan kerja (kunker) di provinsi yang memiliki 609 pulau ini (data Pemprov NTT, red) dengan populasi 5,7 juta orang, dengan meresmikan pembangunan dan perbaikan 27 […]

  • KPK Pertegas Peran Bank NTT Terima Pajak Daerah Via MPOS

    KPK Pertegas Peran Bank NTT Terima Pajak Daerah Via MPOS

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Senin (17/10) menggelar rapat koordinasi dengan segenap pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT). Berlangsung di lantai lima kantor pusat Bank NTT, hadir Abdul Haris selaku Kasatgas Korsup wilayah V KPK, bersama Abdul Jalil Marzuki, Handayani, Ardiansyah Putra […]

  • Posisi Dirut Komisaris Bank NTT Terbuka untuk Warga NTT

    Posisi Dirut Komisaris Bank NTT Terbuka untuk Warga NTT

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 1Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena menegaskan bahwa proses seleksi untuk pengisian jabatan direksi dan komisaris lowong terbuka untuk semua pihak, baik dari dalam maupun luar NTT.   Kupang | Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) selaku pemegang saham pengendali (PSP) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) bakal menghelat rapat umum pemegang saham (RUPS) […]

expand_less