Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Praktik “kawin culik” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur menjadi budaya yang masih ada hingga saat ini. Terkini, kasus kawin culik/kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Tengah pada awal Juni 2020 yang beredar melalui video dan viral. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan praktik kawin culik/kawin tangkap yang mengandung unsur kekerasan dan eksploitasi masih terjadi.

“Ini persoalan serius, yang terkini ada 2 (dua) kasus kawin culik/kawin tangkap yang muncul lagi, jadi ini (kawin culik/kawin tangkap) tidak hilang. Persoalan ini mengandung unsur kekerasan, tindakan kriminal dan menjadi isu internasional terutama jika terjadi pada anak. Jadi tahapan berikutnya, Kemen PPPA ingin memastikan untuk hentikan kawin culik/kawin tangkap yang tidak sesuai adat dan merugikan perempuan dan anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar pada Rabu, 24 Juni 2020.

Nahar menjelaskan upaya perlindungan korban yang harus diutamakan. Sebab, dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi melanggar hak perempuan dan anak. Adat kawin tangkap dalam budaya Sumba menurut pemangku adat, agama dan pemerintah menempatkan penghormatan atau penghargaan terhadap perempuan. Namun dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi menimbulkan kekerasan yang berlapis pada korban, bentuk perkawinan tanpa peminangan, dan menimbulkan dampak traumatis korban. Sementara dalam konstruksi hukum, kawin culik/kawin tangkap merupakan tindak pidana.

“Kalau korbannya usia anak berarti masuk dalam praktik perkawinan usia anak, sedangkan dari segi kesehatan alat reproduksi anak tentu belum siap dan lain sebagainya. Sedangkan dari sisi perempuan, kalau dia tidak ingin melakukan perkawinan tersebut berarti ada unsur eksploitasi. Kita lihat dari sisi seperti itu, merujuk pada unsur-unsur perlindungannya,” jelas Nahar.

Guna memastikan kasus kawin culik/kawin tangkap tak berulang kembali, Kemen PPPA mendorong seluruh Bupati di Kepulauan Sumba untuk melakukan ‘Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap’. Gerakan ini dilakukan melalui kesepakatan bersama 4 kepala daerah yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya dan deklarasi yang diharapkan mendapat dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga masyarakat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kemen PPPA membuat satu gerakan bersama ini artinya kita mencegah sebagai upaya perlindungan. Jadi lebih kepada masalah hak perlindungannya itu yang kita kuatkan. Mencegah jangan sampai ada hak yang dilanggar baik hak pada perempuan maupun anak. Kita lihat dari unsur-unsur perlindungannya,” tambah Nahar.

Sejak Desember 2019, Kemen PPPA telah merespons kasus kawin culik/kawin tangkap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melakukan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari 4 kabupaten di Pulau Sumba pada 19 Desember 2019. Pada Januari 2020, Kemen PPPA menyampaikan surat kepada Gubernur NTT untuk melakukan Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap. Kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PPPA Provinsi NTT dengan menyurati seluruh kab/kota di Pulau Sumba terkait hal tersebut. Maret 2020, gerakan bersama yang telah dijadwalkan harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Pada Maret 2020, awalnya kami akan meninjau langsung bersama Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, tapi karena pandemi Covid-19 jadi tertunda. Namun upaya ini tidak boleh berhenti, dalam waktu dekat akan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemen PPPA untuk menangani kasus ini. Tidak hanya sekedar gerakan, namun akan diikuti dengan tindak lanjutnya. Kemen PPPA bersama seluruh stakeholder akan menyusun rencana aksi bersama, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan masing-masing kabupaten tentang hal yang harus dilakukan untuk mencegah praktik salah dari kawin culik/kawin tangkap,” tambah Nahar. (*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wajah Baru ‘Front Office’ Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT

    Wajah Baru ‘Front Office’ Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kini, setiap tamu yang mengunjungi Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT bakal memperoleh informasi, sapaan hangat dan bersahabat khas Provinsi dengan julukan “Nusa Terindah Toleransi” dan “New Tourism Territory” itu di lantai dasar (lobi) maupun di lantai 1 gedung kebanggaan masyarakat NTT tersebut. Saat ini pula, dalam kondisi mewabahnya corona virus (Covid-19), […]

  • Ketua KPID NTT Harap ‘Stakeholders’ Dukung Lembaga Penyiaran Daerah

    Ketua KPID NTT Harap ‘Stakeholders’ Dukung Lembaga Penyiaran Daerah

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna meningkatkan fungsi Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, perekat sosial, kebudayaan dan ekonomi; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah kabupaten/kota dan lembaga penyiaran se–NTT via zoom meeting pada Kamis, 22 Juli 2021. Ketua KPID NTT, […]

  • Ranperda Inisiatif Disabilitas Dibahas DPRD Belu & Kanwil Kemenkumham NTT

    Ranperda Inisiatif Disabilitas Dibahas DPRD Belu & Kanwil Kemenkumham NTT

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Belu berkonsultasi dengan Camat dan masyarakat Tasifeto Barat berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PD) di Aula Kantor Camat Tasifeto Barat – Kimbana, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, […]

  • Wali Kota Kupang Pinta Warga Tak Terprovokasi Aksi Bom Makassar

    Wali Kota Kupang Pinta Warga Tak Terprovokasi Aksi Bom Makassar

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menanggapi peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di depan gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu pagi, 28 Maret 2021 dan mengutuk keras aksi yang tidak berperikemanusiaan tersebut. Menurutnya, aksi terorisme tersebut hanya ingin memecah belah dan mengadu domba sesama anak bangsa. Apalagi peristiwa […]

  • Perdana, Undana Kirim 2 Mahasiswa Ikut Pertukaran Mahasiswa Internasional

    Perdana, Undana Kirim 2 Mahasiswa Ikut Pertukaran Mahasiswa Internasional

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Selain melepas 2.002 orang mahasiswa PPL pada 7 Agustus 2019, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang juga mengirimkan 2 (dua) orang mahasiswa terbaik dari FKIP mengikuti program pertukaran mahasiswa PPL yang diselenggarakan oleh The Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO), organisasi Kementerian Pendidikan di Asia Tenggara. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala […]

  • Tamparan Dunia Pendidikan NTT, Siswa SD Bunuh Diri Gegara Keluarganya Tak Mampu Beli Buku

    Tamparan Dunia Pendidikan NTT, Siswa SD Bunuh Diri Gegara Keluarganya Tak Mampu Beli Buku

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Loading

    Pemprov NTT sementara menyiapkan mekanisme respons cepat lintas sektor agar kasus-kasus darurat sosial dapat segera ditangani tanpa terhambat birokrasi, termasuk kemungkinan pembentukan skema bantuan sosial darurat berbasis solidaritas.   Ngada | Peristiwa tragis mengguncang dunia pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) usai seorang siswa kelas IV SDN Rutowaja, Desa Nenawea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, ditemukan meninggal […]

expand_less