Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Praktik “kawin culik” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur menjadi budaya yang masih ada hingga saat ini. Terkini, kasus kawin culik/kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Tengah pada awal Juni 2020 yang beredar melalui video dan viral. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan praktik kawin culik/kawin tangkap yang mengandung unsur kekerasan dan eksploitasi masih terjadi.

“Ini persoalan serius, yang terkini ada 2 (dua) kasus kawin culik/kawin tangkap yang muncul lagi, jadi ini (kawin culik/kawin tangkap) tidak hilang. Persoalan ini mengandung unsur kekerasan, tindakan kriminal dan menjadi isu internasional terutama jika terjadi pada anak. Jadi tahapan berikutnya, Kemen PPPA ingin memastikan untuk hentikan kawin culik/kawin tangkap yang tidak sesuai adat dan merugikan perempuan dan anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar pada Rabu, 24 Juni 2020.

Nahar menjelaskan upaya perlindungan korban yang harus diutamakan. Sebab, dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi melanggar hak perempuan dan anak. Adat kawin tangkap dalam budaya Sumba menurut pemangku adat, agama dan pemerintah menempatkan penghormatan atau penghargaan terhadap perempuan. Namun dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi menimbulkan kekerasan yang berlapis pada korban, bentuk perkawinan tanpa peminangan, dan menimbulkan dampak traumatis korban. Sementara dalam konstruksi hukum, kawin culik/kawin tangkap merupakan tindak pidana.

“Kalau korbannya usia anak berarti masuk dalam praktik perkawinan usia anak, sedangkan dari segi kesehatan alat reproduksi anak tentu belum siap dan lain sebagainya. Sedangkan dari sisi perempuan, kalau dia tidak ingin melakukan perkawinan tersebut berarti ada unsur eksploitasi. Kita lihat dari sisi seperti itu, merujuk pada unsur-unsur perlindungannya,” jelas Nahar.

Guna memastikan kasus kawin culik/kawin tangkap tak berulang kembali, Kemen PPPA mendorong seluruh Bupati di Kepulauan Sumba untuk melakukan ‘Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap’. Gerakan ini dilakukan melalui kesepakatan bersama 4 kepala daerah yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya dan deklarasi yang diharapkan mendapat dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga masyarakat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kemen PPPA membuat satu gerakan bersama ini artinya kita mencegah sebagai upaya perlindungan. Jadi lebih kepada masalah hak perlindungannya itu yang kita kuatkan. Mencegah jangan sampai ada hak yang dilanggar baik hak pada perempuan maupun anak. Kita lihat dari unsur-unsur perlindungannya,” tambah Nahar.

Sejak Desember 2019, Kemen PPPA telah merespons kasus kawin culik/kawin tangkap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melakukan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari 4 kabupaten di Pulau Sumba pada 19 Desember 2019. Pada Januari 2020, Kemen PPPA menyampaikan surat kepada Gubernur NTT untuk melakukan Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap. Kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PPPA Provinsi NTT dengan menyurati seluruh kab/kota di Pulau Sumba terkait hal tersebut. Maret 2020, gerakan bersama yang telah dijadwalkan harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Pada Maret 2020, awalnya kami akan meninjau langsung bersama Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, tapi karena pandemi Covid-19 jadi tertunda. Namun upaya ini tidak boleh berhenti, dalam waktu dekat akan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemen PPPA untuk menangani kasus ini. Tidak hanya sekedar gerakan, namun akan diikuti dengan tindak lanjutnya. Kemen PPPA bersama seluruh stakeholder akan menyusun rencana aksi bersama, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan masing-masing kabupaten tentang hal yang harus dilakukan untuk mencegah praktik salah dari kawin culik/kawin tangkap,” tambah Nahar. (*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Ume Kbubu Pinta Pemda TTS Berikan Ruang Kreasi bagi Kaum Milenial

    Komunitas Ume Kbubu Pinta Pemda TTS Berikan Ruang Kreasi bagi Kaum Milenial

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Pagelaran lomba peragaan busana (fashion show) tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Rabu, 21 Agustus 2019, yang dilaksanakan di kantor Bupati TTS (kantor lama,red) menuai kritikan dari pendiri Komunitas Ume Kbubu-TTS, Norci Nomleni. Menurut Pegiat kreasi tenun ikat itu, pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi kaum milenial […]

  • Pendukung Rizieq Shihab Bebas Merajalela, Negara ke Mana?

    Pendukung Rizieq Shihab Bebas Merajalela, Negara ke Mana?

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Tanggal 10 November 2020, bagi saya bukan sekadar Hari Pahlawan, tapi lebih merupakan hari kekalahan negara dari sekelompok orang yang bebas leluasa memorak-porandakan semua aturan negara dan sekelompok orang yang menabrak semua aturan di jalan tol dan merusak fasilitas umum di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta adalah mengaku beragama Islam yang […]

  • Era Gubernur Laiskodat, Inspektorat Daerah Raih Predikat Sangat Berhasil

    Era Gubernur Laiskodat, Inspektorat Daerah Raih Predikat Sangat Berhasil

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas. Guna menggapai visi dan misi serta pemenuhan target-target yang ada dalam RPJMD provinsi NTT, maka perangkat daerah telah membuat perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Gubernur Nusa Tenggara […]

  • Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis Lantik 8 Kepsek Baru, Teguhkan Integritas Pemimpin Melayani

    Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis Lantik 8 Kepsek Baru, Teguhkan Integritas Pemimpin Melayani

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Loading

    Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis iman Kristen, berintegritas, dan berdaya saing di tengah perkembangan zaman.   SoE | Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis resmi melantik delapan kepala sekolah (Kepsek) baru untuk SMPTK dan SMTK/SMAK, periode tahun 2025—2030 Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dalam sebuah upacara khidmat […]

  • Kemen PPPA Kawal Kasus Aniaya Siswi SMP Pontianak Hingga Tuntas

    Kemen PPPA Kawal Kasus Aniaya Siswi SMP Pontianak Hingga Tuntas

    • calendar_month Kam, 11 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berkomitmen akan mengawal kasus penganiayaan yang menimpa Siswi AY (14) SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga selesai. Disamping itu juga menemukan jalan terbaik bagi korban dan pelaku yang sama-sama masih berusia anak. Tim dari KemenPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan […]

  • Perkumpulan Insan Maritim Andalan Hadir Jadi Partner Pemerintah

    Perkumpulan Insan Maritim Andalan Hadir Jadi Partner Pemerintah

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Indonesia merupakan negara yang memiliki 17 ribu pulau dan pajang garis pantai lebih dari 108 ribu kilometer. Indonesia juga memiliki kekayaan hayati laut yang besar di dunia. Berbekal potensi tersebut sudah selayaknya Indonesia menjadi poros maritim dunia. Potensi maritim dapat diberdayakan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan meningkatkan nilai tambah serta mempersatukan. […]

expand_less