Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
  • visibility 74
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT DI dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007—2017.

Hal tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007—2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014—2019, DL selaku Direktur Utama PT ASS dan FSS selaku Dirut PT SBU. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu, 4 November 2020 di Jakarta.

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

“Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri

Maka untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing, AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; DL di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan FSS di di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan ditahannya tiga tersangka, maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, dalam Konstruksi perkara bahwa Direksi PT DI (Persero) periode 2007—2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui:

Pertama, Penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT. DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Kedua, Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Ketiga, Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010—2017.

Kemudian, di awal tahun 2008, BS selaku direktur utama PT. DI dan IRZ selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan BW selaku Direktur Aircraft Integration, BS selaku Direktur Aerostructure dan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT. DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT. DI melakukan kerja sama dengan tersangka DL serta para pihak di lima perusahaan PT. BTP, PT. AMK, PT. ASP, PT. PMA, dan PT. NPB serta tersangka FSS selaku Dirut PT. SBU untuk menjadi mitra penjualan.

Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Atas pembayaran dari PT. DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT. Di maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT. DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

Sehingga, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT. DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT. DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

“Maka, atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp.315 Miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif, sebagai berikut ; Tersangka AW sebesar Rp.9.172.012.834,00. Tersangka DL sebesar Rp.10.805.119.031,00. Tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992,-

Adapun, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Miliar.

KPK, tandas Firli Bahuri, akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Kesehatan Jiwa Menghadapi Situasi Dampak Pandemi Covid-19

    Tips Kesehatan Jiwa Menghadapi Situasi Dampak Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Di tengah Pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk menjaga, tidak hanya kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental. Untuk memelihara kesehatan mental saat kondisi Pandemi Covid-19 terjadi, beberapa tips dapat dipraktikkan oleh masyarakat. Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia dr. Lahargo Kembaren, Sp.KJ menyampaikan tips tersebut saat melakukan konferensi pers di Media […]

  • Pasien 02 Covid-19 dari Rote Ndao Sembuh, Pemda Siap Terapkan ‘New Normal’

    Pasien 02 Covid-19 dari Rote Ndao Sembuh, Pemda Siap Terapkan ‘New Normal’

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Senin siang, 8 Juni 2020, Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes dalam sesi jumpa pers bersama awak media menyampaikan, terdapat 2 (dua) pasien sembuh dari Covid-19. Pasien sembuh Covid-19 tersebut yakni 1 (satu) pasien asal Kabupaten Rote Ndao dan satu pasien dari […]

  • Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Salah satu isu yang belum terpecahkan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu kekerasan dan disadari bahwa hingga saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum melapor di tempat pelayanan yang tersedia. Penyebabnya karena rasa takut, terancam keamanan, dan masih menganggap sebagai aib keluarga yang tidak […]

  • Terkait Izin Lab Biokesmas NTT, Dinkes Kota Kupang Beber Poin Pelanggaran

    Terkait Izin Lab Biokesmas NTT, Dinkes Kota Kupang Beber Poin Pelanggaran

    • calendar_month Kam, 26 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dinas Kesehatan Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Kupang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua sarana kesehatan, laboratorium dan klinik di wilayah Kota Kupang, termasuk Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT. Terkait pengawasan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, pada Kamis, 26 Agustus 2021, menjelaskan sesuai dengan […]

  • MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu, 31 Agustus 2022. “Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini […]

  • Agus Taolin : Kita Bicara Program Saja, Jangan Saling Menjelekkan

    Agus Taolin : Kita Bicara Program Saja, Jangan Saling Menjelekkan

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Jangan saling menjelekkan satu sama lain dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2020, melainkan berbicara tentang program saja. Hal ini disampaikan Calon Bupati Belu Paket SEHATI periode 2021—2025, Agustinus Taolin ketika berkampanye di Dusun Weberliku, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 6 […]

expand_less