Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka PT. DI, Kerugian Negara 315 Miliar

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT DI dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007—2017.

Hal tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007—2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014—2019, DL selaku Direktur Utama PT ASS dan FSS selaku Dirut PT SBU. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu, 4 November 2020 di Jakarta.

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

“Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri

Maka untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing, AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; DL di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan FSS di di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan ditahannya tiga tersangka, maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, dalam Konstruksi perkara bahwa Direksi PT DI (Persero) periode 2007—2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui:

Pertama, Penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT. DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Kedua, Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Ketiga, Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010—2017.

Kemudian, di awal tahun 2008, BS selaku direktur utama PT. DI dan IRZ selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan BW selaku Direktur Aircraft Integration, BS selaku Direktur Aerostructure dan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana PT. DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT. DI melakukan kerja sama dengan tersangka DL serta para pihak di lima perusahaan PT. BTP, PT. AMK, PT. ASP, PT. PMA, dan PT. NPB serta tersangka FSS selaku Dirut PT. SBU untuk menjadi mitra penjualan.

Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Atas pembayaran dari PT. DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT. Di maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT. DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

Sehingga, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT. DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT. DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

“Maka, atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp.315 Miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif, sebagai berikut ; Tersangka AW sebesar Rp.9.172.012.834,00. Tersangka DL sebesar Rp.10.805.119.031,00. Tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992,-

Adapun, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Miliar.

KPK, tandas Firli Bahuri, akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Jefri Pantau Harga Pasar Jelang Ramadan 1441 H

    Wali Kota Jefri Pantau Harga Pasar Jelang Ramadan 1441 H

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pandemik Covid 19 yang masih berlanjut berdampak pada kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di pasar. Untuk memastikan stabilitas harga pasar, Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R Riwu Kore, M.M., M.H. memutuskan untuk turun langsung ke pasar. Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, S.E., Direktur PD […]

  • Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

    Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT. Lebih lanjut Menristekdikti menjelaskan […]

  • Mulai 2023, Pengaduan Karya Jurnalistik Via Aplikasi Elektronik

    Mulai 2023, Pengaduan Karya Jurnalistik Via Aplikasi Elektronik

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perkembangan teknologi semakin mempermudah kontrol terhadap karya jurnalistik media massa di tanah air. Hal ini dilakukan Dewan Pers dengan membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik. Untuk itu, peran masyarakat penting dalam mewujudkan hasil karya pers yang berkualitas. Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya pada Senin, 31 Oktober 2022; mengatakan […]

  • Triwulan I 2023, Tarif Listrik Tak Naik

    Triwulan I 2023, Tarif Listrik Tak Naik

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023. Langkah ini dilakukan untuk  menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan […]

  • Nadia Riwu Kaho Gapai Miss NTT 2019

    Nadia Riwu Kaho Gapai Miss NTT 2019

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Putri Kabupaten Kupang, Nadia Riwu Kaho terpilih sebagai Miss Nusa Tenggara Timur (NTT) 2019 dalam ajang pemilihan Putra dan Putri NTT tahun 2019. Dalam Babak Grand Final yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, pada Sabtu, 16 November 2019, Nadia berhasil menggapai posisi Miss NTT dari 22 peserta yang ikut […]

  • Terima Komisi I DPRD Provinsi NTT, Bupati Belu Pastikan Lintas Batas Diperketat

    Terima Komisi I DPRD Provinsi NTT, Bupati Belu Pastikan Lintas Batas Diperketat

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH., FINASIM., didampingi Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M., menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD Prov. NTT) di ruang kerja Bupati Belu, pada Kamis, 1 Juli 2021. Bupati Belu, menyampaikan, penularan Covid–19 menjadi tren […]

expand_less