Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, Bupati Banggai & 15 Orang Ditangkap KPK

Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, Bupati Banggai & 15 Orang Ditangkap KPK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Des 2020
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020.

“Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 4 Desember 20 di Jakarta.

Firli menuturkan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak di 270 daerah, “KPK Berpedoman” Pilkada harus tetap berjalan dan penegakan hukum juga tidak terganggu dengan adanya Pilkada.

Adapun, pada kegiatan tangkap tangan tersebut KPK telah mengamankan 16 (enam belas) orang pada hari Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah, sebagai berikut ;

1. WB Bupati Banggai Laut; 2. WT ajudan WB; 3. RSG orang kepercayaan Bupati, Komisaris Utama PT ABG; 4. HTO Direktur PT RMI; 5. HDO Komisaris PT BBP; 6. DK Direktur PT AKM; 7. MAR Direktur Utama PT BB sekaligus Direktur PT LAP; 8. AHO Direktur PT APD; 9. HWG Swasta; 10. BM Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut;11. RHP Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut; 12. WK istri HDO 13. RLN Calon Wakil Bupati Banggai Laut;14. HRS Swasta;15. TUK Swasta, serta 16. KA Swasta.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan AHO kepada WB yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik HDO sejumlah Rp.200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di 2 lokasi, yaitu : di Kabupaten Banggai Laut, 7 (tujuh orang) orang : WB, RSG, WT, HTO, MAR, ,HWG, RLN; di Kabupaten Luwuk, 8 (delapan orang) orang: DK, HDO, RHP, BM, AHO, TUK, KA, dan HRS serta di Jakarta, 1 (satu orang) : WK.

“Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp.2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek,” terang Ketua KPK Firli Bahuri.

WB selaku Bupati Banggai Laut, imbuh Ketua KPK, diduga memerintahkan RSG (orang kepercayaan WB -red) untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kab Banggai Laut. WB juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan BM selaku Kepala Dinas PUPR dan RHP selaku Kabid Cipta Karya Kab. Banggai Laut

Selanjutnya, untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO.

Maka, melalui mengondisikan pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO, DK dan AHO kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp.200 juta sampai dengan Rp.500 juta. Kemudian setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.

“Bahwa sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp.1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah HTO. Kemudian pada 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

Maka, lanjut Firli, setelah dilakukan rangkain pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020.

Akhirnya KPK menetapkan 6 (enam orang) orang Tersangka ; sebagai penerima WB, RSG dan HTO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan sebagai pemberi HDO, DK serta AHO disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini telah dilakukan penahanan Rutan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4—23 Desember 2020. Untuk WB, RSG dan HTO, masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian diantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19.

Sedangkan, HDO ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“KPK berharap apa yang dilakukan Kepala Daerah tersebut menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” pungkas Firli Bahuri.(*)

Sumber berita dan foto(*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undana dan Unwira Kupang Jadi Tuan Rumah Rakernas APTARI

    Undana dan Unwira Kupang Jadi Tuan Rumah Rakernas APTARI

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) dihelat di Kota Kupang pada 9—11 November 2022. Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang dipercayakan sebagai tuan rumah. Ketua panitia pelaksana, Rosvitayati Umbu Nday mengatakan, Rakernas dilakukan secara hibrid. Sebanyak 60 orang Kaprodi dan 35 orang […]

  • PLTP Ulumbu Jalan 13 Tahun, Ini Tanya Gubernur ke Warga Desa Wewo

    PLTP Ulumbu Jalan 13 Tahun, Ini Tanya Gubernur ke Warga Desa Wewo

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Pembangunan proyek panas bumi, beber Gubernur Laka Lena, aspek lingkungan harus tetap terjaga. Ia juga minta pihak PT PLN (Persero) agar dalam pelaksanaan proses pengeboran panas bumi nantinya harus menggunakan teknologi terbaik.   Manggarai | Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan bahwa masyarakat NTT patut bangga sebagai salah satu penggerak awal transisi energi, melalui panas […]

  • Garam Malaka-Emas Putih dari NTT, Digarap Atau Ditolak Masyarakat?

    Garam Malaka-Emas Putih dari NTT, Digarap Atau Ditolak Masyarakat?

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Meski ada aksi penolakan terhadap aktivitas tambak garam yang dikelola PT. Inti Daya Kencana di Desa Weoe Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak 1 Maret 2019 lalu, Namun Gubernur NTT Viktor Laiskodat tetap memerintahkan Bupati Malaka dan pihak pengelola tambak garam untuk kembali beroperasi di lokasi tersebut Dirilis dari Siaran […]

  • BPS NTT: Deflasi Pada Maret 2019 Searah Maret 2018

    BPS NTT: Deflasi Pada Maret 2019 Searah Maret 2018

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang sering digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen, khususnya di daerah perkotaan. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Di Indonesia, tingkat inflasi diukur dari presentasi perubahan IHK […]

  • Apel Minggu Kedua, Wabup Belu Minta ASN Bekerja Profesional

    Apel Minggu Kedua, Wabup Belu Minta ASN Bekerja Profesional

    • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Belu – NTT, Garda Indonesia | Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk terus meningkatkan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela (PDLT) serta profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Demikian disampaikan wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. dalam arahannya ketika memimpin apel awal minggu […]

  • Masih Ada Tanda Tanya Itu di Papan Kuliah, In Memoriam Prof. Felyasianus Sanga

    Masih Ada Tanda Tanya Itu di Papan Kuliah, In Memoriam Prof. Felyasianus Sanga

    • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Marsel Robot, Dosen Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia FKP Undana Berita duka itu datang sebelum matahari melengkung ke barat dan riuh di ruang rutin belum memiuh keadaan. Rabu, 27 September 2023, pukul. 11.12 Wita. Prof. Felysianuas Sanga, mantan dosen dan salah seorang pendiri Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Undana itu meninggal […]

expand_less